BACAAJA, PALEMBANG – Komisi III DPR RI meminta kasus yang menjerat Hogi Minaya dihentikan. Suami korban penjambretan di Sleman itu pun gak lagi menyandang status tersangka.
Namun, kasus penjambretan yang berujung tewasnya dua pelaku di Sleman belum sepenuhnya selesai di hati keluarga jambret, yang menyatakan sebagai korban kecelakaan.
Keluarga dua jambret itu menegaskan satu hal mereka belum ridho, dunia sampai akhirat.
Bacaaja: Nolong Istri yang Dijambret, Pria Sleman Malah Jadi Tersangka: Keadilan Lagi Error?
Bacaaja: Suami Korban Jambret Jadi Tersangka, Kompolnas Sentil Polisi: Hukum Bukan Cuma Soal Pasal
Sikap itu disampaikan kuasa hukum keluarga korban, Misnan Hartono, yang menyebut kekecewaan kliennya makin dalam setelah Komisi III DPR RI dinilai menutup telinga terhadap suara keluarga dua pelaku yang meninggal.
“Keluarga korban tidak ridho, baik di dunia maupun di akhirat. Mereka merasa dipinggirkan, tidak diberi ruang untuk menyampaikan apa yang mereka rasakan,” ujar Misnan, Kamis (29/1/2026).
Menurutnya, rapat Komisi III yang membahas kasus Hogi Minaya justru hanya menghadirkan satu sisi. Padahal, keluarga dua jambret yang tewas juga mengalami kehilangan paling besar: nyawa anggota keluarganya.
Merasa dihapus dari cerita, suara tak didengarkan
Misnan menyebut, sikap Komisi III yang meminta penghentian kasus membuat keluarga korban merasa seolah kematian dua orang itu bukan apa-apa.
“Keluarga ini bukan cuma kehilangan anak dan saudara, tapi juga kehilangan keadilan. Mereka merasa kisahnya dihapus,” katanya.
Ia menegaskan, ketidakhadiran keluarga korban dalam rapat DPR menjadi luka baru. Bagi mereka, negara hadir cepat untuk tersangka, tapi terlalu pelan mendengar suara yang ditinggal mati.
Meski begitu, Misnan mengakui proses hukum sudah ditempuh sesuai prosedur. Polisi dan jaksa dinilai sudah menjalankan tugasnya, termasuk mengupayakan restorative justice.
Namun, ia menekankan, damai secara hukum tidak otomatis berarti damai secara batin.
“RJ boleh jalan, status hukum boleh selesai. Tapi soal ridho itu urusan hati. Dan sampai hari ini, keluarga korban belum bisa menerimanya,” tegasnya.
Misnan berharap negara, khususnya DPR, tidak hanya berbicara soal pasal dan prosedur, tapi juga memberi ruang empati bagi keluarga korban.
“Mereka tidak minta dibenarkan, tidak juga minta dibela mati-matian. Mereka hanya ingin didengar,” ujarnya.
Game over, gak ada tali asih
Kuasa hukum Hogi, Teguh Sri Raharjo, menegaskan satu hal yang bikin panas: tidak akan ada tali asih sepeser pun buat keluarga pelaku penjambretan kalau perkara kliennya resmi dihentikan demi kepentingan hukum.
Artinya? Restorative justice (RJ) otomatis gugur. Tamat.
“Kalau formatnya penghentian perkara demi kepentingan hukum, ya tidak ada lagi RJ, tidak ada tali asih,” kata Teguh, Kamis (29/1/2026).
Saat ini, pihak Hogi masih nunggu satu hal krusial: surat resmi penghentian perkara dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sleman. Begitu surat itu keluar, kasus ini resmi selesai di jalur hukum.
“Kita tinggal menunggu terbitnya surat penghentian perkara demi kepentingan hukum dari Kejaksaan,” tegas Teguh.
Penghentian ini, kata dia, sudah inline dengan kesimpulan Komisi III DPR RI, yang mendorong agar kasus Hogi disetop total, bukan lagi diselesaikan lewat jalur damai.
Teguh juga menegaskan, penghentian perkara ini punya dasar hukum kuat, bukan keputusan emosional.
Langkah tersebut mengacu pada:
Pasal 65 huruf m UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, dan
Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur alasan pembenar, termasuk pembelaan diri.
Dengan skema ini, kejaksaan punya kewenangan penuh untuk menghentikan perkara tanpa harus masuk ke proses mediasi atau kompensasi. (*)


