Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Keluarga Jambret Gak Ridho Dunia-Akhirat, Komisi III Hentikan Kasus Hogi Minaya Sleman
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Keluarga Jambret Gak Ridho Dunia-Akhirat, Komisi III Hentikan Kasus Hogi Minaya Sleman

R. Izra
Last updated: Januari 30, 2026 8:30 am
By R. Izra
4 Min Read
Share
Ilustrasi jambret beraksi dengan mengendarai sepeda motor.
Ilustrasi jambret beraksi dengan mengendarai sepeda motor.
SHARE

BACAAJA, PALEMBANG – Komisi III DPR RI meminta kasus yang menjerat Hogi Minaya dihentikan. Suami korban penjambretan di Sleman itu pun gak lagi menyandang status tersangka.

Namun, kasus penjambretan yang berujung tewasnya dua pelaku di Sleman belum sepenuhnya selesai di hati keluarga jambret, yang menyatakan sebagai korban kecelakaan.

Keluarga dua jambret itu menegaskan satu hal mereka belum ridho, dunia sampai akhirat.

Bacaaja: Nolong Istri yang Dijambret, Pria Sleman Malah Jadi Tersangka: Keadilan Lagi Error?
Bacaaja: Suami Korban Jambret Jadi Tersangka, Kompolnas Sentil Polisi: Hukum Bukan Cuma Soal Pasal

Sikap itu disampaikan kuasa hukum keluarga korban, Misnan Hartono, yang menyebut kekecewaan kliennya makin dalam setelah Komisi III DPR RI dinilai menutup telinga terhadap suara keluarga dua pelaku yang meninggal.

“Keluarga korban tidak ridho, baik di dunia maupun di akhirat. Mereka merasa dipinggirkan, tidak diberi ruang untuk menyampaikan apa yang mereka rasakan,” ujar Misnan, Kamis (29/1/2026).

Menurutnya, rapat Komisi III yang membahas kasus Hogi Minaya justru hanya menghadirkan satu sisi. Padahal, keluarga dua jambret yang tewas juga mengalami kehilangan paling besar: nyawa anggota keluarganya.

Merasa dihapus dari cerita, suara tak didengarkan

Misnan menyebut, sikap Komisi III yang meminta penghentian kasus membuat keluarga korban merasa seolah kematian dua orang itu bukan apa-apa.

“Keluarga ini bukan cuma kehilangan anak dan saudara, tapi juga kehilangan keadilan. Mereka merasa kisahnya dihapus,” katanya.

Ia menegaskan, ketidakhadiran keluarga korban dalam rapat DPR menjadi luka baru. Bagi mereka, negara hadir cepat untuk tersangka, tapi terlalu pelan mendengar suara yang ditinggal mati.

Meski begitu, Misnan mengakui proses hukum sudah ditempuh sesuai prosedur. Polisi dan jaksa dinilai sudah menjalankan tugasnya, termasuk mengupayakan restorative justice.

Namun, ia menekankan, damai secara hukum tidak otomatis berarti damai secara batin.

“RJ boleh jalan, status hukum boleh selesai. Tapi soal ridho itu urusan hati. Dan sampai hari ini, keluarga korban belum bisa menerimanya,” tegasnya.

Misnan berharap negara, khususnya DPR, tidak hanya berbicara soal pasal dan prosedur, tapi juga memberi ruang empati bagi keluarga korban.

“Mereka tidak minta dibenarkan, tidak juga minta dibela mati-matian. Mereka hanya ingin didengar,” ujarnya.

Game over, gak ada tali asih

Kuasa hukum Hogi, Teguh Sri Raharjo, menegaskan satu hal yang bikin panas: tidak akan ada tali asih sepeser pun buat keluarga pelaku penjambretan kalau perkara kliennya resmi dihentikan demi kepentingan hukum.

Artinya? Restorative justice (RJ) otomatis gugur. Tamat.

“Kalau formatnya penghentian perkara demi kepentingan hukum, ya tidak ada lagi RJ, tidak ada tali asih,” kata Teguh, Kamis (29/1/2026).

Saat ini, pihak Hogi masih nunggu satu hal krusial: surat resmi penghentian perkara dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sleman. Begitu surat itu keluar, kasus ini resmi selesai di jalur hukum.

“Kita tinggal menunggu terbitnya surat penghentian perkara demi kepentingan hukum dari Kejaksaan,” tegas Teguh.

Penghentian ini, kata dia, sudah inline dengan kesimpulan Komisi III DPR RI, yang mendorong agar kasus Hogi disetop total, bukan lagi diselesaikan lewat jalur damai.

Teguh juga menegaskan, penghentian perkara ini punya dasar hukum kuat, bukan keputusan emosional.

Langkah tersebut mengacu pada:

  • Pasal 65 huruf m UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, dan

  • Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur alasan pembenar, termasuk pembelaan diri.

Dengan skema ini, kejaksaan punya kewenangan penuh untuk menghentikan perkara tanpa harus masuk ke proses mediasi atau kompensasi. (*)

You Might Also Like

Pasar Sora SKK Vol.2 Resmi Dibuka, Spot Ngabuburit & Berburu Takjil Paling Hype di Solo!

Militer Israel Serang Sesama Anggota BoP, Satu Personel TNI di Lebanon Gugur

Viral Trek Lari TLJ Ngelupas, Netizen: Bisa Dijadiin “Selimut”

Perbaikan Ruas Cepu-Randublatung: Pemprov Gelontorkan Rp34 Miliar

Prambanan Siap Diserbu 35 Ribu Umat!

TAGGED:gak ridho dunia-akhiratgak terimaheadlinekeluarga jambretkomisi IIIpalembangsleman
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Jateng-Jatim Jabat Tangan, Kerja Sama Dagang Tembus Rp2,9 Triliun
Next Article Ilustrasi gigitan kobra. Unboxing Horor: Remaja Yatim Sukoharjo Digigit Kobra saat Buka Paket Belanja Online

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

KAMAR MAYAT - Korban tewas diantar ke ruang jenazah. (grafis/wahyu)

Korban Berjatuhan, Diklatsarmil Calon Manajer KDMP Jalan Terus? Kini 5 Peserta Meninggal Dunia

TAK TERDAFTAR BPJS--Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda, Mohamad Irfan menjelaskan data kepesertaan BPJS dalam rapat koordinasi di Semarang, Kamis (25/6/2026). (bae)

Wah! Ada 458 Ribuan Pekerja Semarang Belum Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

LATIHAN MILITER - Sejumlah calon pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan calon pengelola Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) yang akan mengikuti Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) Komponen Cadangan (Komcad). (DOK. Setjen Infohan Kemhan)

Setelah Kemhan Nyatakan Evaluasi Latsarmil Calon Manajer KDMP, Korban Meninggal Bertambah

RAPAT BERSAMA--Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng paparan dalam rapat bersama organisasi perangkat daerah. (bae)

No Debat! Agustina: Lunas Iuran BPJS Jadi Syarat Ikut Tender di Pemkot Semarang

SIDANG TPPU--Gus Yazid terdakwa kasus pencucian uang BUMD Cilacap, digiring dari ruang sidang menuju mobil tahanan. (bae)

Istri Gus Yazid Ungkap Fakta Mencengangkan: Dia Lebih Pilih Setia kepada Jenderal Widi

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto
Info

Presiden Kembali Nyeletuk #KaburAjaDulu, Begini Kisah Prabowo Kabur ke Yordania

April 30, 2026
Hukum

Nama Sherly Tjoanda Mencuat, KPK Kejar Jejak Suap Pajak Nikel

Januari 15, 2026
Ilustrasi bencana banjir. (grafis/wahyu)
Info

Beda Penanganan Korban Banjir di Thailand dan Sumatera, seperti Bumi-Langit

Desember 8, 2025
Hukum

2026 Dibuka Tawuran di Manggarai, DPRD Usul Bansos Disetop

Januari 3, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Keluarga Jambret Gak Ridho Dunia-Akhirat, Komisi III Hentikan Kasus Hogi Minaya Sleman
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?