Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: New Zealand Ninggal Janji: Korban TPPO Akhirnya Bicara
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

New Zealand Ninggal Janji: Korban TPPO Akhirnya Bicara

Janji kerja di luar negeri memang selalu terdengar manis. Gaji gede, hidup berubah, masa depan cerah. Tapi buat ratusan calon pekerja migran ini, mimpi New Zealand malah berubah jadi mimpi buruk bertahun-tahun. Setelah lama senyap, suara mereka akhirnya pecah di ruang sidang Pengadilan Negeri Semarang.

T. Budianto
Last updated: Januari 12, 2026 9:38 pm
By T. Budianto
3 Min Read
Share
SIDANG TPPO: Terdakwa TPPO bermodus pemberangkatan kerja ke New Zealand menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (12/1/2026). (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Penantian panjang para korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) akhirnya masuk babak baru. Kasus ini mulai disidangkan di PN Semarang setelah mangkrak bertahun-tahun.

Korban adalah calon pekerja migran yang dijanjikan kerja bergaji tinggi di New Zealand. Nyatanya, mereka direkrut perusahaan bodong tanpa izin resmi penempatan PMI.

Mayoritas korban berasal dari Jateng. Modusnya klasik tapi kejam, korban diminta setor uang penempatan Rp 15 juta sampai Rp 50 juta. Catatan SBMI menyebut ada sekitar 108 korban. Total kerugian yang lenyap ditaksir tembus miliaran rupiah.

Baca juga: Telantarkan Puluhan Korban, Dua Penyalur Pekerja Migran Diringkus Polisi

Pendamping hukum korban dari LBH Semarang, Safali menyebut, proses hukum sejak awal berjalan lambat. Dampaknya, banyak korban kelelahan dan memilih mundur di tengah jalan.

“Korban ini sudah lama menunggu keadilan, tapi prosesnya lamban dan minim perspektif korban. Akibatnya hak-hak mereka terkatung-katung,” kata Safali, Senin (12/1/2026). Sidang perdana perkara Nomor 587/Pid.Sus/2025/PN Smg digelar 16 Desember 2025. Dua terdakwa duduk di kursi pesakitan, yakni Vera Andriani Mizzi dan Nana Robbiyana.

Pasal Berlapis

Jaksa menjerat keduanya dengan berlapis pasal TPPO, perlindungan PMI, hingga penipuan. Ancaman hukumannya tidak main-main. Dalam persidangan, korban mulai buka suara. Salah satu saksi mengaku diminta membayar Rp 38,5 juta dengan iming-iming kerja caregiver. Uangnya habis, berangkat tidak, dan korban kehilangan hak-hak dasarnya.

Kesaksian serupa muncul di sidang 8 Januari 2026. Tiga korban lain mengaku dijanjikan kerja petik buah ceri dan caregiver dengan gaji tinggi. Mereka diminta membayar Rp 20 juta hingga Rp 26,7 juta. Semua berujung sama, mimpi kerja di luar negeri kandas di tengah jalan.

Safali menegaskan kasus ini bukan soal satu dua orang. Menurutnya, ratusan korban terdampak akibat modus licik para terdakwa. “Ini jelas kejahatan terorganisir, memanfaatkan kerentanan orang yang butuh kerja. Negara tidak boleh abai,” tegasnya.

Baca juga: Dijanjikan Kerja di Korsel Ternyata Cuma Diajak Plesiran ke Luar Negeri, Belasan Warga Demak Tertipu

SBMI dan LBH Semarang mendesak aparat penegak hukum memakai perspektif korban. Mereka juga meminta hakim memutus perkara seadil-adilnya.

Selain itu, Safali berharap restitusi korban benar-benar dikabulkan. “Korban jangan cuma dipakai buat pembuktian, tapi haknya harus dipulihkan,” pungkasnya.

Kasus ini jadi pengingat pahit: yang terbang ke New Zealand cuma janji-janjinya, sementara uang korban mendarat entah di mana. Kini tinggal satu harapan, semoga keadilan nggak ikut jadi “janji manis” berikutnya. (bae)

You Might Also Like

22 Desa Lenyap Diterjang Banjir Sumatera, Aceh Paling Parah

Dugderan 2026 Muter Kota: Dari Balai Kota Sampai MAJT

Jelang Ramadan Polda Jateng Gelar Operasi Lalu Lintas: Ini Cara Bedakan Surat Tilang Asli dan Palsu

Pemerintah Keras Kepala Tak Mau Tetapin Status Bencana Nasional, Muhammadiyah Menggugat!

Biang Ruwet Nih! Oknum Pegawai Bank Pasar Semarang Minta Fee ke Nasabah

TAGGED:headlinePN Semarangtppo
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Rabu Nggak Harus ke Kantor, Pemkot Surakarta Jajal WFA
Next Article Kurator Diteriaki, Hakim Bereaksi: Aset Sritex Bakal Dicek Ulang

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Jateng Mau Sulap 70 Persen Sampah Jadi Listrik, Mimpi atau Jalan Keluar?

96 Ribu Pejabat “Belum Lapor”, MAKI: KPK Jangan Cuma Kasih Angka, Spill Namanya!

MBG Lima Hari Aja? Santai, Daerah 3T Dapat “Bonus Sabtu”

Bukan Sekadar Haul, Ini “Push Rank” KH Sholeh Darat Jadi Pahlawan Nasional

Haji 2026 Tetap Berangkat, Meski Timur Tengah Lagi Panas-Panasnya

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya).
Politik

Gus Yahya Tolak Mundur, Rapat Alim Ulama: Gak Ada Pemakzulan

November 24, 2025
Pengguna layanan kereta api mengambil barang bawaannya yang tertinggal di kereta. (ist)
Info

Barang Pemudik Senilai Ratusan Juta Tertinggal di Kereta, dari Tumbler sampai Tablet

Maret 27, 2026
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Transformasi Reformasi Kepolisian di saat Presiden Prabowo juga sedang membentuk Tim Reformasi Kepolisian dari eksternal kepolisian. Foto: dok.
Hukum

Dua Tim Reformasi Polri: Inisiatif atau Resistensi terhadap Presiden?

September 29, 2025
Info

Jalur Tengah Jateng Siap Jadi Favorit Pemudik

Maret 14, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: New Zealand Ninggal Janji: Korban TPPO Akhirnya Bicara
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?