BACAAJA, JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung secara tegas meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menolak nota keberatan alias eksepsi yang diajukan mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, bersama tim kuasa hukumnya.
Permintaan itu disampaikan jaksa Roy Riady dalam sidang Kamis (8/1). Menurut jaksa, surat dakwaan dengan nomor perkara PDS-79/M.1.10/FT.1/11/2025 sudah disusun rapi, jelas, dan lengkap sesuai Pasal 143 ayat (2) KUHAP. Artinya, nggak ada alasan buat bilang dakwaannya kabur.
“Meminta majelis hakim menyatakan keberatan dari tim penasihat hukum dan terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya,” ujar jaksa di hadapan hakim. JPU juga mendorong sidang langsung gas ke pokok perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.
Baca juga: Dari Gojek ke Penjara: Jejak Nadiem Makarim yang Menggugah Kesadaran Generasi Muda
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa menyebabkan kerugian negara jumbo, tembus Rp2,1 triliun. Angka itu berasal dari dugaan kemahalan harga pengadaan Chromebook senilai Rp1,56 triliun, plus pengadaan CDM yang dinilai tak perlu dan minim manfaat dengan nilai sekitar 44 juta dollar AS atau setara Rp621 miliar.
Perhitungan kerugian negara tersebut mengacu pada laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tertanggal 4 November 2025.
Pertanyakan Dakwaan
Di sisi lain, Nadiem lewat eksepsinya justru mempertanyakan dakwaan jaksa, terutama soal tudingan dirinya menerima keuntungan pribadi Rp809 miliar. Ia mengaku heran karena menurutnya tidak ada bukti yang bisa menguatkan angka tersebut.
“Dakwaan ini menjadi tidak cermat karena tidak menjelaskan secara lengkap sumber kekayaan saya, yang sebenarnya bisa dengan mudah ditelusuri lewat laporan pajak,” kata Nadiem dalam sidang sebelumnya, Senin (5/1).
Baca juga: Dibalik Digitalisasi Pendidikan, Ini Peran Kunci Nadiem Makarim yang Dibidik Kejagung
Ia menegaskan, sumber kekayaannya berasal dari kepemilikan saham di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB). Menurutnya, jaksa tidak menjelaskan hubungan antara angka Rp809 miliar dengan laporan kekayaannya, sehingga tidak ada benang merah yang jelas.
“Sekali lagi, dakwaan ini tidak jelas dan tidak cermat karena tidak memuat hubungan sebab akibat yang terang,” tegasnya. Sidang masih di bab pembuka, tapi angka triliunan sudah beterbangan. Tinggal tunggu palu hakim: lanjut ke inti cerita, atau balik ke halaman pertama. (tebe)

