Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Jaksa: Eksepsi Nadiem Nggak Masuk Akal
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Jaksa: Eksepsi Nadiem Nggak Masuk Akal

Sidang belum masuk bab utama, tensi sudah keburu panas. Jaksa dan kubu Nadiem Makarim saling lempar argumen di ruang sidang Tipikor. Intinya satu: jaksa pengin perkara lanjut, eksepsi diminta minggir dulu.

T. Budianto
Last updated: Januari 9, 2026 7:43 pm
By T. Budianto
3 Min Read
Share
SIDANG DAKWAAN: Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim bersiap menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Senin (5/1/2026). (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung secara tegas meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menolak nota keberatan alias eksepsi yang diajukan mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, bersama tim kuasa hukumnya.

Permintaan itu disampaikan jaksa Roy Riady dalam sidang Kamis (8/1). Menurut jaksa, surat dakwaan dengan nomor perkara PDS-79/M.1.10/FT.1/11/2025 sudah disusun rapi, jelas, dan lengkap sesuai Pasal 143 ayat (2) KUHAP. Artinya, nggak ada alasan buat bilang dakwaannya kabur.

“Meminta majelis hakim menyatakan keberatan dari tim penasihat hukum dan terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya,” ujar jaksa di hadapan hakim. JPU juga mendorong sidang langsung gas ke pokok perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.

Baca juga: Dari Gojek ke Penjara: Jejak Nadiem Makarim yang Menggugah Kesadaran Generasi Muda

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa menyebabkan kerugian negara jumbo, tembus Rp2,1 triliun. Angka itu berasal dari dugaan kemahalan harga pengadaan Chromebook senilai Rp1,56 triliun, plus pengadaan CDM yang dinilai tak perlu dan minim manfaat dengan nilai sekitar 44 juta dollar AS atau setara Rp621 miliar.

Perhitungan kerugian negara tersebut mengacu pada laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tertanggal 4 November 2025.

Pertanyakan Dakwaan

Di sisi lain, Nadiem lewat eksepsinya justru mempertanyakan dakwaan jaksa, terutama soal tudingan dirinya menerima keuntungan pribadi Rp809 miliar. Ia mengaku heran karena menurutnya tidak ada bukti yang bisa menguatkan angka tersebut.

“Dakwaan ini menjadi tidak cermat karena tidak menjelaskan secara lengkap sumber kekayaan saya, yang sebenarnya bisa dengan mudah ditelusuri lewat laporan pajak,” kata Nadiem dalam sidang sebelumnya, Senin (5/1).

Baca juga: Dibalik Digitalisasi Pendidikan, Ini Peran Kunci Nadiem Makarim yang Dibidik Kejagung

Ia menegaskan, sumber kekayaannya berasal dari kepemilikan saham di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB). Menurutnya, jaksa tidak menjelaskan hubungan antara angka Rp809 miliar dengan laporan kekayaannya, sehingga tidak ada benang merah yang jelas.

“Sekali lagi, dakwaan ini tidak jelas dan tidak cermat karena tidak memuat hubungan sebab akibat yang terang,” tegasnya. Sidang masih di bab pembuka, tapi angka triliunan sudah beterbangan. Tinggal tunggu palu hakim: lanjut ke inti cerita, atau balik ke halaman pertama. (tebe)

You Might Also Like

Massa Demo Pati Bakar Mobil Polisi di Depan Rumah Dinas Kapolres

Lampung Tuan Rumah Porwanas 2027

Uang Investor Betah di Jateng: Sekali Masuk, Rp 88,5 T Langsung Parkir

Agustina Janjikan Rp40 Juta untuk Bangun Ulang Rumah Korban Kebakaran Tewaskan 5 Orang

Dana Rp25 Juta per RT, Kejari Semarang Siap Pasang Mata

TAGGED:headlinekasus korupsi laptopNadiem Makarim
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Taman Gajahmungkur Kini Dijaga Patung Polisi Istimewa
Next Article Pengendara motor menerjang banjir di Jl WR Supratman, Semarang, Jum'at (9/1/2026). (dul) Diguyur Hujan Sejak Pagi, Jalan WR Supratman Kalibanteng Tergenang, Warga Mulai Waswas

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Panitia PSMTI Funwalk & Run Jaring Peserta ke Sejumlah Kota

ANTISIPASI VIRUS--Selebaran berisi edukasi pencegahan Hantavirus yang dibuat Polda Jateng. (ist)

Hantavirus Lagi Rame, Semarang Masih Aman tapi . . . .

Kalapas Purwodadi Ajak WBP Hidup Sehat

Souvenir Wanginya Kebangetan, Nikahan Anak Soimah Malah Makin Ramai Dibahas

Jakarta Mulai Waspada, Hantavirus Diam-Diam Bikin Geger Warga

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Dua Sekda Klaten Terseret Korupsi Plasa yang Bikin Negara Rugi Rp6 Miliar

Agustus 28, 2025
Penuntut umum Kejari Kota Semarang sedang memeriksa tersangka dan berias perkara kasus pajak. (ist)
Hukum

Kemplang Pajak Rp5,2 Miliar, Direktur Perusahaan Solar di Semarang Ditahan Kejaksaan

April 17, 2026
Ilustrasi TKI.
Info

Derita Warga Temanggung, 20 Tahun Kerja di Malaysia Gak Digaji

November 24, 2025
Daerah

PLTSa Jatibarang, Impian Besar yang Tumbang Gara-Gara Gas Seret

Oktober 2, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Jaksa: Eksepsi Nadiem Nggak Masuk Akal
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?