BACAAJA, BANYUMAS – Suasana Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, mendadak jadi sorotan. Kepala desa setempat, Karsono, resmi memberhentikan sembilan perangkat desa sekaligus lewat keputusan yang diteken pada Jumat (2/1/2025). Langkah ini langsung bikin suasana desa ramai dibicarakan.
Pemberhentian itu tertuang dalam sembilan Surat Keputusan berbeda, masing-masing bernomor 001 sampai 009. Isinya tegas: Pemberhentian Tidak Dengan Hormat untuk seluruh perangkat yang dimaksud.
Meski begitu, Karsono memastikan roda pelayanan ke warga tak bakal mandek. Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Wangon untuk mengisi kekosongan sementara di struktur desa.
Untuk jangka pendek, pelayanan akan dibantu warga yang punya kemampuan di bidang teknologi informasi. Cara ini dipilih supaya urusan administrasi tetap jalan tanpa harus menunggu proses pengisian perangkat definitif.
“Kami koordinasi dengan Pak Camat. Sambil jalan, kami minta bantuan masyarakat yang paham IT agar pelayanan tetap berjalan,” kata Karsono, Minggu (4/1/2026).
Karsono juga menegaskan, proses pengisian perangkat desa ke depan bakal dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Semua tahapan, kata dia, sudah dipersiapkan dan tidak akan melenceng dari prosedur.
Di sisi lain, salah satu perangkat yang diberhentikan, Sodikin, memilih irit bicara. Mantan Kepala Dusun II itu mengaku belum ingin menanggapi keputusan yang sudah diambil kepala desa.
“Saya belum ingin menanggapi terlebih dahulu,” ujarnya singkat.
Beberapa perangkat desa lain yang ikut diberhentikan menyampaikan sikap serupa. Mereka menyebut selama ini hanya menjalankan tugas sesuai arahan instansi pembina.
Menurut mereka, aktivitas pemerintahan desa yang dijalankan selama ini berlandaskan petunjuk dari Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Banyumas. Situasi ini pun masih menyisakan tanda tanya dan terus jadi perhatian warga sekitar. (*)


