Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Demonstran Agustus Meninggal di Rutan Madaeng, KontraS: Alarm Gagalnya Negara
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Demonstran Agustus Meninggal di Rutan Madaeng, KontraS: Alarm Gagalnya Negara

R. Izra
Last updated: Desember 31, 2025 7:34 pm
By R. Izra
3 Min Read
Share
Korban tewas diantar ke ruang jenazah. (grafis/wahyu)
Korban tewas diantar ke ruang jenazah. (grafis/wahyu)
SHARE

BACAAJA, SIDOARJO — Kabar duka datang dari Rutan Kelas I Surabaya (Medaeng). Seorang tahanan kasus dugaan kepemilikan senjata api, Alfarisi bin Rikosen (21), meninggal dunia pada Selasa (30/12/2025) pagi.

Alfarisi diketahui ditangkap sejak Agustus 2025 usai terlibat aksi demonstrasi.

Kematian ini langsung disorot Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

Bacaaja: Demo Minta Penetapan Bencana Nasional di Aceh Pecah, Massa Dibubarkan Paksa Aparat
Bacaaja: 14 Anak di Magelang Diduga Korban Salah Tangkap, Disiksa Biar Ngaku Ikut Demo

Mereka menilai peristiwa ini bukan sekadar musibah, tapi indikasi serius adanya kelalaian negara dalam memenuhi standar penahanan dan layanan kesehatan.

Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, menjelaskan Alfarisi sempat mengalami kejang-kejang di dalam sel. Rekan satu sel kemudian membawanya ke poli kesehatan rutan.

“Yang bersangkutan mengalami kejang-kejang, dibawa ke poli, dan kemudian dinyatakan meninggal. Diagnosis awal karena gagal pernapasan,” kata Adi Wibowo.

Pihak rutan menyebut Alfarisi memang memiliki riwayat kejang sejak kecil, berdasarkan keterangan keluarga. Bahkan, kondisinya disebut sempat kambuh saat masih ditahan di Polda Jawa Timur.

Belum diadili, keburu meninggal

Alfarisi berstatus terdakwa, bukan terpidana. Ia dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait dugaan kepemilikan senjata api.

Alfarisi ditangkap pada 9 September 2024 di Bubutan, Surabaya, lalu ditahan di Polrestabes Surabaya sebelum dipindahkan ke Rutan Medaeng.

Menurut Fatkhul Khoir, Koordinator Badan Pekerja KontraS Surabaya, perkara Alfarisi bahkan belum masuk tahap vonis.

“Sidangnya dijadwalkan masuk tahap penuntutan 5 Januari 2026. Artinya, korban meninggal sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

KontraS mengungkap fakta yang bikin miris. Selama ditahan, kondisi fisik Alfarisi dilaporkan turun drastis. Berat badannya menyusut hingga 30–40 kilogram.

“Kondisi ini menunjukkan dugaan kuat tidak terpenuhinya standar minimum penahanan dan layanan kesehatan di rutan,” kata Khoir.

Buat KontraS, ini bukan kasus sepele. Tahanan sepenuhnya berada di bawah kuasa negara, sehingga keselamatan dan kesehatannya adalah tanggung jawab penuh negara.

KontraS: negara harus bertanggung jawab

KontraS mendesak penyelidikan independen, transparan, dan imparsial atas kematian Alfarisi. Mereka menegaskan, setiap kematian di dalam tahanan adalah alarm keras soal perlindungan hak asasi manusia.

“Setiap kematian di dalam tahanan menimbulkan tanggung jawab langsung negara,” tegas Khoir.

Selain mengusut dugaan kelalaian aparat, KontraS juga meminta pemerintah melakukan evaluasi total terhadap kondisi penahanan dan layanan kesehatan, bukan cuma di Rutan Medaeng, tapi juga di rutan dan lapas lain di seluruh Indonesia. (*)

You Might Also Like

Harga BBM di Jateng Turun! Dompet Auto Senyum di Tahun Baru

BREAKING NEWS: Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terjaring OTT KPK, Langsung Digiring ke Jakarta

Tertidur Tenang Tapi Tak Bangun, Ini Risiko Medis yang Sebenarnya Tersembunyi

Kronologi Lengkap Kecelakaan Kereta di Bekasi: Libatkan 3 KA, Berawal dari Taksi Mogok

Mas Septa Penjaga Kenangan Masa Kecil: Koleksi Ribuan Item Mainan Jadul dari ‘Lorong Waktu’

TAGGED:demo agustusdemonstranheadlinekontraslapasmeninggal duniarutan madaeng
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI. MBG ‘Ngerampok’ 70 Persen Anggaran Pendidikan, JPPI Siapkan Gugatan ke MK
Next Article Ketua DPP PDIP, Ganjar Pranowo. Ganjar Minta Partai Politik Setop Ribut Pilkada Via DPRD, Urus Korban Bencana Dulu

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

KEINDAHAN ALAM PAPUA - Keindahan sungai biru di Papua. (Indonesia.gi.id)

Polemik ‘Pesta Babi’ Bikin Narasi ‘Papua Bukan Tanah Kosong’ Viral Lagi

TEKEN KERJA SAMA--Prosesi penandatanganan oleh Kadaop 4 Semarang dan Kadaop lain dalam rangka pengamanan aset, Selasa (12/5/2206). (ist)

Nggak Mau Lahan KAI Diserobot, Daop 4 Semarang Minta Bantuan BPN

LCC BERMASALAH - Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI di Kalbar yang berujung polemik.

Berani Protes Juri LCC 4 Pilar MPR RI Kalbar, Siswi SMAN 1 Pontianak Ditawari Beasiswa ke Tiongkok

Sepuluh Pemprov Kumpul di Semarang, Bahas Sampah sampai Tembok Laut Raksasa

Orang Jawa Itu Manusia Kerja Sekaligus Manusia Doa

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Info

Dari Tuk Panjang ke Warak Ngendog, Agustina: Damai Itu Modal Utama Semarang Sejahtera

Februari 14, 2026
Ekonomi

Sekda Jateng: Jangan Baper Sama Pinjol!

Oktober 23, 2025
Daerah

Agustina Angkat 2.354 PPPK: Paruh Waktu, Tapi Komitmennya Full Time!

Desember 11, 2025
Hukum

KPK Lacak Duit Fadia Arafiq

Mei 6, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Demonstran Agustus Meninggal di Rutan Madaeng, KontraS: Alarm Gagalnya Negara
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?