BACAAJA, SIDOARJO — Kabar duka datang dari Rutan Kelas I Surabaya (Medaeng). Seorang tahanan kasus dugaan kepemilikan senjata api, Alfarisi bin Rikosen (21), meninggal dunia pada Selasa (30/12/2025) pagi.
Alfarisi diketahui ditangkap sejak Agustus 2025 usai terlibat aksi demonstrasi.
Kematian ini langsung disorot Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
Bacaaja: Demo Minta Penetapan Bencana Nasional di Aceh Pecah, Massa Dibubarkan Paksa Aparat
Bacaaja: 14 Anak di Magelang Diduga Korban Salah Tangkap, Disiksa Biar Ngaku Ikut Demo
Mereka menilai peristiwa ini bukan sekadar musibah, tapi indikasi serius adanya kelalaian negara dalam memenuhi standar penahanan dan layanan kesehatan.
Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, menjelaskan Alfarisi sempat mengalami kejang-kejang di dalam sel. Rekan satu sel kemudian membawanya ke poli kesehatan rutan.
“Yang bersangkutan mengalami kejang-kejang, dibawa ke poli, dan kemudian dinyatakan meninggal. Diagnosis awal karena gagal pernapasan,” kata Adi Wibowo.
Pihak rutan menyebut Alfarisi memang memiliki riwayat kejang sejak kecil, berdasarkan keterangan keluarga. Bahkan, kondisinya disebut sempat kambuh saat masih ditahan di Polda Jawa Timur.
Belum diadili, keburu meninggal
Alfarisi berstatus terdakwa, bukan terpidana. Ia dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait dugaan kepemilikan senjata api.
Alfarisi ditangkap pada 9 September 2024 di Bubutan, Surabaya, lalu ditahan di Polrestabes Surabaya sebelum dipindahkan ke Rutan Medaeng.
Menurut Fatkhul Khoir, Koordinator Badan Pekerja KontraS Surabaya, perkara Alfarisi bahkan belum masuk tahap vonis.
“Sidangnya dijadwalkan masuk tahap penuntutan 5 Januari 2026. Artinya, korban meninggal sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
KontraS mengungkap fakta yang bikin miris. Selama ditahan, kondisi fisik Alfarisi dilaporkan turun drastis. Berat badannya menyusut hingga 30–40 kilogram.
“Kondisi ini menunjukkan dugaan kuat tidak terpenuhinya standar minimum penahanan dan layanan kesehatan di rutan,” kata Khoir.
Buat KontraS, ini bukan kasus sepele. Tahanan sepenuhnya berada di bawah kuasa negara, sehingga keselamatan dan kesehatannya adalah tanggung jawab penuh negara.
KontraS: negara harus bertanggung jawab
KontraS mendesak penyelidikan independen, transparan, dan imparsial atas kematian Alfarisi. Mereka menegaskan, setiap kematian di dalam tahanan adalah alarm keras soal perlindungan hak asasi manusia.
“Setiap kematian di dalam tahanan menimbulkan tanggung jawab langsung negara,” tegas Khoir.
Selain mengusut dugaan kelalaian aparat, KontraS juga meminta pemerintah melakukan evaluasi total terhadap kondisi penahanan dan layanan kesehatan, bukan cuma di Rutan Medaeng, tapi juga di rutan dan lapas lain di seluruh Indonesia. (*)

