Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Kudus Kota Kotor, Dapat Sanksi Kementerian LH Gegara Pengelolaan Sampah Gak Beres
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

Kudus Kota Kotor, Dapat Sanksi Kementerian LH Gegara Pengelolaan Sampah Gak Beres

R. Izra
Last updated: Desember 27, 2025 5:58 pm
By R. Izra
4 Min Read
Share
Kondisi TPA Tanjungrejo, Kudus.
Kondisi TPA Tanjungrejo, Kudus.
SHARE

BACAAJA, KUDUS — Urusan sampah di Kudus lagi-lagi jadi sorotan. Kudus masih menyandang predikat ‘Kota Kotor’.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan Pemerintah Kabupaten Kudus bakal kena sanksi administratif.

Gara-garanya pengelolaan TPA Tanjungrejo yang dinilai belum sesuai aturan.

Bacaaja: FAKTA UNIK: Swedia Nggak Kekurangan Minyak, tapi Kekurangan Sampah

Bacaaja: Gandeng Pemkab, Icon Plus Dukung Digitalisasi Kabupaten Kudus

Meski Kudus belum resmi masuk daftar daerah yang langsung disanksi, Hanif memastikan hukuman tinggal nunggu waktu.

Penyebabnya? Pemkab Kudus belum menyampaikan laporan pengelolaan sampah ke Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional.

“Dalam waktu dekat sanksi administratif akan diberikan untuk mendorong perbaikan penanganan TPA,” kata Hanif saat meninjau TPA Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Jumat.

TPA di Tebing, risiko nggak main-main

Hanif mengapresiasi langkah cepat Bupati Kudus Sam’ani Intakoris dan Ketua DPRD Kudus Masan yang langsung tancap gas melakukan perbaikan susai mendapat masukan dari KLH. Tapi, ia menegaskan pengelolaan TPA nggak bisa setengah-setengah.

Soalnya, lokasi TPA Tanjungrejo berada di area ketinggian dan dekat tebing.

“Ini cukup berisiko. Terasiring wajib dibangun dengan serius. Banyak kejadian di daerah lain sampai menimbulkan korban jiwa gara-gara pengelolaan TPA yang asal-asalan,” tegas Hanif.

Hanif juga mengingatkan bahwa praktik open dumping sudah dilarang sejak UU Nomor 18 Tahun 2008. Idealnya, semua TPA sudah menutup sistem pembuangan terbuka maksimal tiga tahun setelah UU itu berlaku.

Faktanya? “Hampir seluruh daerah di Indonesia masih melakukan open dumping,” katanya blak-blakan.

Karena itu, pemerintah pusat menjatuhkan sanksi administratif ke semua daerah agar minimal beralih ke controlled landfill, di mana sampah harus ditutup tanah setiap 3–7 hari untuk menekan pencemaran lingkungan.

Dari total 514 kabupaten/kota, sekitar separuh sudah mulai berbenah, termasuk Kudus — meski belum sepenuhnya aman.

Enam bulan penentuan nasib

KLH bakal menerapkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah selama enam bulan ke depan untuk TPA Kudus.

Penilaian dilakukan lewat indikator khusus yang mengukur potensi kerusakan lingkungan.

Aturannya cukup tegas:

  • Nilai di bawah 40 → sanksi naik level, berpotensi pidana 1 tahun
  • Nilai 40–90 → sanksi diperpanjang sesuai progres
  • Nilai di atas 90 → sanksi dicabut

Kudus masih ‘Kota Kotor’, tapi tinggal dikit lagi naik level

Nggak cuma TPA, kinerja pengelolaan sampah Kudus secara keseluruhan juga masih merah. Saat ini, nilainya berada di angka 54–55, alias masih masuk kategori kota kotor.

Padahal, ambang batas sertifikasi nasional ada di angka 60.

“Kurang sekitar lima poin lagi. Kalau anggaran dinaikkan dan pemilahan sampah dari hulu diperkuat mulai 2026, target itu realistis,” ujar Hanif optimistis.

Sebagai gambaran:

  • 60–75: Sertifikat pengelolaan sampah
  • 75–85: Berpeluang dapat Adipura
  • >85: Kandidat Adipura Kencana

Saat ini, baru sekitar 10 daerah di Indonesia yang masuk level elite tersebut.

Bukan cuma tugas pemerintah

Penilaian lanjutan bakal dilakukan secara terbuka pada Januari, melibatkan OPD dan insan pers. Kalau Kudus masih berstatus kota kotor, kepala daerah siap-siap kena paksaan pemerintah.

Hanif menutup dengan pesan penting: urusan sampah bukan cuma PR bupati atau wali kota.

“Sampah itu bukan berkah. Ini masalah bersama. Tanpa peran aktif masyarakat, pengelolaan sampah yang baik nggak bakal kejadian,” tegasnya.

Intinya: pilah sampah dari rumah, atau siap-siap hidup bareng masalah yang makin numpuk. (*)

You Might Also Like

Santri Kuliah Sampai Luar Negeri, Kenapa Enggak?

Tips Bangkit dari Galbay Pinjol, Mulai Lagi Tanpa Drama Finansial

Eks-Kanit Narkoba Beralih Profesi Jadi Bandar Sabu, Kirim Narkoba Lewat Ekspedisi

Wali Kota Semarang Akui Jalur Silayur Tak Layak Dilintasi Truk Besar

Manajer Timnas Buka Suara Soal Rencana Uji Coba Selama TC di Bali

TAGGED:headlinekemnterian lingkungan hidupkuduskudus kota kotorsanksi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Ilustrasi warga binaan dalam penjara. Tiga Kreak Ditangkap setelah Keroyok Pesilat Pagar Nusa hingga Tewas di Demak
Next Article Tumpukan uang sitaan korupsi BUMD Cilacap dipamerkan Kejati Jateng. (bae) Top Korupsi di Jateng, Kasus Sritex dan BUMD Cilacap Masih Bertakhta

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

KAMAR MAYAT - Korban tewas diantar ke ruang jenazah. (grafis/wahyu)

Korban Berjatuhan, Diklatsarmil Calon Manajer KDMP Jalan Terus? Kini 5 Peserta Meninggal Dunia

TAK TERDAFTAR BPJS--Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda, Mohamad Irfan menjelaskan data kepesertaan BPJS dalam rapat koordinasi di Semarang, Kamis (25/6/2026). (bae)

Wah! Ada 458 Ribuan Pekerja Semarang Belum Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

LATIHAN MILITER - Sejumlah calon pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan calon pengelola Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) yang akan mengikuti Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) Komponen Cadangan (Komcad). (DOK. Setjen Infohan Kemhan)

Setelah Kemhan Nyatakan Evaluasi Latsarmil Calon Manajer KDMP, Korban Meninggal Bertambah

RAPAT BERSAMA--Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng paparan dalam rapat bersama organisasi perangkat daerah. (bae)

No Debat! Agustina: Lunas Iuran BPJS Jadi Syarat Ikut Tender di Pemkot Semarang

SIDANG TPPU--Gus Yazid terdakwa kasus pencucian uang BUMD Cilacap, digiring dari ruang sidang menuju mobil tahanan. (bae)

Istri Gus Yazid Ungkap Fakta Mencengangkan: Dia Lebih Pilih Setia kepada Jenderal Widi

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Info

Geopolitik Panas Bikin Terorisme Jadi Alat Lemahkan Negara

Januari 7, 2026
Olahraga

Porprov 2026, Kota Semarang Bidik Dwi Sukses

April 10, 2026
Info

Pengunjung Semarang Zoo Keluhkan Matinya Halte BRT

April 6, 2026
Pendidikan

Ya Ampun.. Sekolah Negeri Disegel, Anak-Anak Belajar di Tenda

Oktober 21, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Kudus Kota Kotor, Dapat Sanksi Kementerian LH Gegara Pengelolaan Sampah Gak Beres
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?