Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Kudus Kota Kotor, Dapat Sanksi Kementerian LH Gegara Pengelolaan Sampah Gak Beres
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

Kudus Kota Kotor, Dapat Sanksi Kementerian LH Gegara Pengelolaan Sampah Gak Beres

R. Izra
Last updated: Desember 27, 2025 5:58 pm
By R. Izra
4 Min Read
Share
Kondisi TPA Tanjungrejo, Kudus.
Kondisi TPA Tanjungrejo, Kudus.
SHARE

BACAAJA, KUDUS — Urusan sampah di Kudus lagi-lagi jadi sorotan. Kudus masih menyandang predikat ‘Kota Kotor’.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan Pemerintah Kabupaten Kudus bakal kena sanksi administratif.

Gara-garanya pengelolaan TPA Tanjungrejo yang dinilai belum sesuai aturan.

Bacaaja: FAKTA UNIK: Swedia Nggak Kekurangan Minyak, tapi Kekurangan Sampah

Bacaaja: Gandeng Pemkab, Icon Plus Dukung Digitalisasi Kabupaten Kudus

Meski Kudus belum resmi masuk daftar daerah yang langsung disanksi, Hanif memastikan hukuman tinggal nunggu waktu.

Penyebabnya? Pemkab Kudus belum menyampaikan laporan pengelolaan sampah ke Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional.

“Dalam waktu dekat sanksi administratif akan diberikan untuk mendorong perbaikan penanganan TPA,” kata Hanif saat meninjau TPA Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Jumat.

TPA di Tebing, risiko nggak main-main

Hanif mengapresiasi langkah cepat Bupati Kudus Sam’ani Intakoris dan Ketua DPRD Kudus Masan yang langsung tancap gas melakukan perbaikan susai mendapat masukan dari KLH. Tapi, ia menegaskan pengelolaan TPA nggak bisa setengah-setengah.

Soalnya, lokasi TPA Tanjungrejo berada di area ketinggian dan dekat tebing.

“Ini cukup berisiko. Terasiring wajib dibangun dengan serius. Banyak kejadian di daerah lain sampai menimbulkan korban jiwa gara-gara pengelolaan TPA yang asal-asalan,” tegas Hanif.

Hanif juga mengingatkan bahwa praktik open dumping sudah dilarang sejak UU Nomor 18 Tahun 2008. Idealnya, semua TPA sudah menutup sistem pembuangan terbuka maksimal tiga tahun setelah UU itu berlaku.

Faktanya? “Hampir seluruh daerah di Indonesia masih melakukan open dumping,” katanya blak-blakan.

Karena itu, pemerintah pusat menjatuhkan sanksi administratif ke semua daerah agar minimal beralih ke controlled landfill, di mana sampah harus ditutup tanah setiap 3–7 hari untuk menekan pencemaran lingkungan.

Dari total 514 kabupaten/kota, sekitar separuh sudah mulai berbenah, termasuk Kudus — meski belum sepenuhnya aman.

Enam bulan penentuan nasib

KLH bakal menerapkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah selama enam bulan ke depan untuk TPA Kudus.

Penilaian dilakukan lewat indikator khusus yang mengukur potensi kerusakan lingkungan.

Aturannya cukup tegas:

  • Nilai di bawah 40 → sanksi naik level, berpotensi pidana 1 tahun
  • Nilai 40–90 → sanksi diperpanjang sesuai progres
  • Nilai di atas 90 → sanksi dicabut

Kudus masih ‘Kota Kotor’, tapi tinggal dikit lagi naik level

Nggak cuma TPA, kinerja pengelolaan sampah Kudus secara keseluruhan juga masih merah. Saat ini, nilainya berada di angka 54–55, alias masih masuk kategori kota kotor.

Padahal, ambang batas sertifikasi nasional ada di angka 60.

“Kurang sekitar lima poin lagi. Kalau anggaran dinaikkan dan pemilahan sampah dari hulu diperkuat mulai 2026, target itu realistis,” ujar Hanif optimistis.

Sebagai gambaran:

  • 60–75: Sertifikat pengelolaan sampah
  • 75–85: Berpeluang dapat Adipura
  • >85: Kandidat Adipura Kencana

Saat ini, baru sekitar 10 daerah di Indonesia yang masuk level elite tersebut.

Bukan cuma tugas pemerintah

Penilaian lanjutan bakal dilakukan secara terbuka pada Januari, melibatkan OPD dan insan pers. Kalau Kudus masih berstatus kota kotor, kepala daerah siap-siap kena paksaan pemerintah.

Hanif menutup dengan pesan penting: urusan sampah bukan cuma PR bupati atau wali kota.

“Sampah itu bukan berkah. Ini masalah bersama. Tanpa peran aktif masyarakat, pengelolaan sampah yang baik nggak bakal kejadian,” tegasnya.

Intinya: pilah sampah dari rumah, atau siap-siap hidup bareng masalah yang makin numpuk. (*)

You Might Also Like

“Pemilihan Ketua KONI Jateng: Drama Permenpora Jadi Plot Twist?”

Gebrakan Pak Pur soal Impor Baju Bekas: Denda, Jangan Cuma Penjara!

Satu Tahun Agustina-Iswar: Saatnya Melompat Lebih Tinggi

Delapan Pompa Ngebut Sedot Banjir Semarang

Doa Terakhir di Atas Lumpur, Haru yang Menutup Pencarian Pandanarum

TAGGED:headlinekemnterian lingkungan hidupkuduskudus kota kotorsanksi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Ilustrasi warga binaan dalam penjara. Tiga Kreak Ditangkap setelah Keroyok Pesilat Pagar Nusa hingga Tewas di Demak
Next Article Tumpukan uang sitaan korupsi BUMD Cilacap dipamerkan Kejati Jateng. (bae) Top Korupsi di Jateng, Kasus Sritex dan BUMD Cilacap Masih Bertakhta

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Panitia PSMTI Funwalk & Run Jaring Peserta ke Sejumlah Kota

ANTISIPASI VIRUS--Selebaran berisi edukasi pencegahan Hantavirus yang dibuat Polda Jateng. (ist)

Hantavirus Lagi Rame, Semarang Masih Aman tapi . . . .

Kalapas Purwodadi Ajak WBP Hidup Sehat

Souvenir Wanginya Kebangetan, Nikahan Anak Soimah Malah Makin Ramai Dibahas

Jakarta Mulai Waspada, Hantavirus Diam-Diam Bikin Geger Warga

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Salah satu pembeli sedang berbincang dengan penjual, Kamis (08/01/2026). (dul)
Info

Ini Surga Buku Bekas di Semarang, Katanya Ada Versi KW Juga Sih

Januari 8, 2026
Daerah

Asyik..BPNT Cair Bertahap, Cek Statusnya Gini Biar Nggak Ketinggalan

Desember 18, 2025
Awaluddin (batik cokelat) menangis saat dihampiri keluarganya usai sidang vonis di pengadilan, Rabu (11/2/2026). (bae)
Hukum

Cerita Awaluddin Eks-Sekda Cilacap: Korupsi Demi Ikut Pilkada, Kalah Lalu Masuk Penjara

Februari 11, 2026
Hukum

Rp8 Juta, Kapal Asing, Vonis Mati Mengintai

Februari 22, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Kudus Kota Kotor, Dapat Sanksi Kementerian LH Gegara Pengelolaan Sampah Gak Beres
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?