BACAAJA, JAKARTA – Nama Putri Candrawathi kembali mencuat seiring catatan remisi yang diterimanya selama menjalani hukuman penjara. Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu tercatat beberapa kali mendapatkan pengurangan masa pidana sejak resmi menjadi warga binaan.
Remisi terbaru diterima Putri bertepatan dengan perayaan Natal 2025. Saat itu, ia memperoleh pengurangan hukuman selama satu bulan ketika menjalani masa pidana di Lapas Kelas II A Tangerang. Remisi ini masuk kategori remisi khusus hari besar keagamaan.
Pihak lapas menyebut, remisi Natal diberikan kepada warga binaan beragama Kristen dan Katolik yang memenuhi syarat, baik dari sisi administrasi maupun perilaku sehari-hari. Putri dinilai layak karena aktif mengikuti pembinaan dan kegiatan keagamaan.
Sebelum Natal 2025, Putri juga sempat menerima remisi dalam jumlah lebih besar. Pada Agustus 2025, total pengurangan masa hukuman yang diterimanya mencapai sembilan bulan.
Remisi sembilan bulan tersebut bukan datang sekaligus dari satu sumber. Pengurangan itu terdiri dari remisi umum sebanyak empat bulan, remisi dasawarsa selama 90 hari, serta remisi tambahan dua bulan karena rutin mendonorkan darah.
Selain itu, Putri juga dikenal aktif mengikuti berbagai program pembinaan di dalam lapas. Aktivitas seperti menyulam dan membuat tas rajut menjadi bagian dari kegiatan kemandirian yang dijalaninya.
Catatan remisi Putri sebenarnya sudah dimulai sejak lebih awal. Pada Natal 2023, ia juga mendapatkan pengurangan hukuman satu bulan saat masih menjalani pidana di Lapas Pondok Bambu.
Total remisi yang diterima Putri sejauh ini pun menjadi sorotan publik, mengingat kasus yang menjeratnya merupakan salah satu perkara besar di Indonesia.
Dalam perkara yang sama, remisi tidak diberikan kepada Ferdy Sambo. Dua terpidana lainnya, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, juga tidak memperoleh remisi Natal karena perbedaan agama.
Putri Candrawathi sebelumnya divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis tersebut kemudian dipangkas Mahkamah Agung menjadi 10 tahun penjara.
Seiring waktu berjalan, deretan remisi yang diterima membuat masa hukuman Putri terus berkurang. Perkembangannya pun masih menjadi perhatian publik hingga saat ini. (*)

