Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Jejak Remisi Putri Candrawathi, Hukuman Terus Menyusut Perlahan
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Jejak Remisi Putri Candrawathi, Hukuman Terus Menyusut Perlahan

Remisi terbaru diterima Putri bertepatan dengan perayaan Natal 2025. Saat itu, ia memperoleh pengurangan hukuman selama satu bulan ketika menjalani masa pidana di Lapas Kelas II A Tangerang. Remisi ini masuk kategori remisi khusus hari besar keagamaan.

Nugroho P.
Last updated: Desember 26, 2025 9:27 pm
By Nugroho P.
2 Min Read
Share
Putri Candrawathi
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Nama Putri Candrawathi kembali mencuat seiring catatan remisi yang diterimanya selama menjalani hukuman penjara. Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu tercatat beberapa kali mendapatkan pengurangan masa pidana sejak resmi menjadi warga binaan.

Remisi terbaru diterima Putri bertepatan dengan perayaan Natal 2025. Saat itu, ia memperoleh pengurangan hukuman selama satu bulan ketika menjalani masa pidana di Lapas Kelas II A Tangerang. Remisi ini masuk kategori remisi khusus hari besar keagamaan.

Pihak lapas menyebut, remisi Natal diberikan kepada warga binaan beragama Kristen dan Katolik yang memenuhi syarat, baik dari sisi administrasi maupun perilaku sehari-hari. Putri dinilai layak karena aktif mengikuti pembinaan dan kegiatan keagamaan.

Sebelum Natal 2025, Putri juga sempat menerima remisi dalam jumlah lebih besar. Pada Agustus 2025, total pengurangan masa hukuman yang diterimanya mencapai sembilan bulan.

Remisi sembilan bulan tersebut bukan datang sekaligus dari satu sumber. Pengurangan itu terdiri dari remisi umum sebanyak empat bulan, remisi dasawarsa selama 90 hari, serta remisi tambahan dua bulan karena rutin mendonorkan darah.

Selain itu, Putri juga dikenal aktif mengikuti berbagai program pembinaan di dalam lapas. Aktivitas seperti menyulam dan membuat tas rajut menjadi bagian dari kegiatan kemandirian yang dijalaninya.

Catatan remisi Putri sebenarnya sudah dimulai sejak lebih awal. Pada Natal 2023, ia juga mendapatkan pengurangan hukuman satu bulan saat masih menjalani pidana di Lapas Pondok Bambu.

Total remisi yang diterima Putri sejauh ini pun menjadi sorotan publik, mengingat kasus yang menjeratnya merupakan salah satu perkara besar di Indonesia.

Dalam perkara yang sama, remisi tidak diberikan kepada Ferdy Sambo. Dua terpidana lainnya, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, juga tidak memperoleh remisi Natal karena perbedaan agama.

Putri Candrawathi sebelumnya divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis tersebut kemudian dipangkas Mahkamah Agung menjadi 10 tahun penjara.

Seiring waktu berjalan, deretan remisi yang diterima membuat masa hukuman Putri terus berkurang. Perkembangannya pun masih menjadi perhatian publik hingga saat ini. (*)

You Might Also Like

Pengacara Senior OC Kaligis Ngamuk soal Plaza Klaten, Laporkan Tiga Hakim Tipikor Semarang

Bos Rokok HS Disebut Terima Sleeping Fee Rp9,5 M di Kasus Korupsi DJKA

Nasib Polisi SPN Polda Jateng Intip dan Rekam Polwan Mandi, Langsung Dipergoki Korban

Memanas! Massa Pro-Kontra Sudewo Berhadapan di Pengadilan Tipikor Semarang

Saling Sleding! Polda Jateng Minta Pengelola SPPG Polri Tak Penuhi Panggilan Kejaksaan

TAGGED:ferdy samboputri candrawathiremisi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Meski Belum Cerai Atalia Dijodohkan dengan Dedi Mulyadi oleh Netizen
Next Article Tukang Teror Bom ke Sekolah Ditangkap, Ternyata Mahasiswa Jurusan Ini

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Ilustrasi olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kecelakaan lalu lintas. (grafis/wayu)

Kronologi Mobil KH Anwar Zahid Kecelakaan di Bojonegoro, Dihantam Truk Trailer saat Menuju Banjarnegara

DEMO--Massa dari kelompok Pati Ora Sepele (POS) berorasi meminta koruptor dihukum berat. (bae)

Bakal Rame Terus Nih Sidang Sudewo, Dikawal Fans dan Haters sampai Vonis

Desa yang Diminta Mandiri, Tetapi Dikunci dari Luar

Jateng Banjir Wisatawan, Diserbu 30,95 Juta Orang Plesiran dalam Tiga Bulan

Ilustrasi polisi sedang melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP.) (grafis/wayu)

Kasus Kematian Sutrimo Penjaga Rumah Febrie Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, Keluarga Curigai Hal Ini

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Kadus Humoris di Purbalingga Tewas Mengenaskan Dihajar Warga

Juni 11, 2026
Sekitar 150 orang dari Aliansi Santri Nusantara Peduli Korupsi tumplek di depan kantor KPK, tuntut usut tuntas dugaan keterlibatan Gus Yazid dalam pusaran korupsi BUMD.
Hukum

Aksi Massa di Kejagung dan KPK: Tangkap Gus Yazid Sekarang Juga!

Oktober 21, 2025
BARANG BUKTI - Polisi nunjukin barang bukti gas LPG subsidi yang dioplos ke tabung non-subsidi. (bae(
Hukum

Akhirnya Kena Juga, 60 Orang yang Mainin BBM dan LPG Subsidi Ditangkap

Mei 5, 2026
Hukum

Drama Mencekam di Purbalingga, Pasutri Lansia Tewas Jadi Korban Keponakan Sendiri

Oktober 1, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Jejak Remisi Putri Candrawathi, Hukuman Terus Menyusut Perlahan
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?