BACAAJA, LHOKSEUMAWE – Aceh, khususnya di Lhokseumawe lagi-lagi panas. Bukan cuma soal bencana, tapi juga kebebasan pers yang kena gas.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Lhokseumawe mengecam keras aksi arogansi, kekerasan, dan intimidasi yang diduga dilakukan oknum TNI berinisial Praka J terhadap wartawan saat meliput aksi damai di Aceh Utara, Kamis (25/12/2025).
Korban intimidasi adalah Muhammad Fazil, Koordinator Divisi Advokasi AJI Lhokseumawe.
Bacaaja: Demo Minta Penetapan Bencana Nasional di Aceh Pecah, Massa Dibubarkan Paksa Aparat
Bacaaja: Pembungkaman Pers di Tengah Bencana Aceh, Kolonel TNI Paksa Hapus Rekaman Liputan
Saat itu, Fazil tengah meliput aksi massa di depan Kantor Bupati Aceh Utara, Landing, Lhoksukon, yang menuntut pemerintah pusat menetapkan banjir bandang di Aceh, Sumut, dan Sumbar sebagai bencana nasional.
Masalah muncul ketika Fazil merekam dugaan kekerasan aparat terhadap massa aksi. Video tersebut jelas bagian dari kerja jurnalistik dan dilindungi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Tapi alih-alih dilindungi, Fazil justru didatangi aparat dan dipaksa menghapus rekaman.
Padahal, Fazil sudah menjelaskan kalau video itu belum dipublikasikan dan masih untuk kepentingan liputan. Oknum tersebut sempat pergi, tapi drama belum selesai.
Tak lama kemudian, Praka J kembali datang, kali ini dengan cara lebih brutal.
Ia memaksa merampas HP, bahkan mengancam akan melempar ponsel jika video tak dihapus.
Situasi berubah jadi tarik-menarik.
Akibatnya, HP Fazil rusak dan tak bisa digunakan, jelas-jelas menghambat kerja jurnalistik. Beruntung, video masih tersimpan.
Ketua AJI Lhokseumawe, Zikri Maulana, menilai tindakan itu sebagai intimidasi kasar dan penyalahgunaan kekuasaan.
“Ini bukti aparat tidak paham hukum pers dan kebebasan berekspresi,” tegas Zikri.
Fazil juga menegaskan dirinya bukan konten kreator medsos, tapi wartawan profesional yang bekerja berdasarkan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
AJI: Ini Bukan Pelanggaran Biasa
AJI Lhokseumawe menyatakan sikap tegas:
Tindakan Praka J bukan sekadar pelanggaran disiplin, tapi sudah mengarah pada kekerasan dan pembungkaman pers
Pasal 8 UU Pers menegaskan wartawan dilindungi hukum
Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengancam pidana 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta bagi siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik
AJI juga menyebut tindakan tersebut sebagai pelanggaran berat terhadap demokrasi dan supremasi hukum.
Tuntutan AJI
AJI Lhokseumawe mendesak:
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto
Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Joko Hadi Susilo
untuk mengusut tuntas kasus ini, memberi sanksi tegas, mengganti kerugian materiil, dan menjamin keamanan jurnalis di Aceh.
AJI menegaskan satu hal penting:
Pers bukan musuh negara. Kamera wartawan bukan ancaman keamanan.
Kalau aparat alergi liputan, yang bermasalah bukan pers—tapi mentalitas represifnya.
“Pers tidak boleh dibungkam. Kekerasan terhadap wartawan adalah kejahatan terhadap demokrasi,” tutup Zikri.


