BACAAJA, SEMARANG – Sabar, ya. Pemprov Jateng bentar lagi akan netapin dan ngumumin UMP dan UMK 2026. Tanggalnya sudah ditetapkan: 24 Desember 2025. Sekalian dengan upah minimum sektoral, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz bilang, Peraturan Pemerintah soal upah minimum sudah diteken Presiden. Nomornya memang masih proses. Tapi tanggal penetapannya sudah jelas. “UMP, UMK, UMSP, dan UMSK ditetapkan serentak 24 Desember,” kata Aziz, Rabu (17/12/2025).
Soal hitung-hitungan upah, polanya masih sama. Mengacu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks alfa. Rumusnya sederhana: inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikali alfa.
Baca juga: Keren Nih! Buruh Ancam Mogok kalau Tuntutan Tak Digubris
Indeks alfa sendiri ada di rentang 0,5 sampai 0,9. Angkanya belum ditentukan. Bakal dibahas di Dewan Pengupahan. “Nilai alfa itu hasil kesepakatan. Pemerintah nggak bisa mutusin sendiri,” ujarnya.
Untuk UMP dan UMSP, pembahasan dimulai dari Dewan Pengupahan Provinsi. Hasilnya nanti direkomendasikan ke gubernur. Penetapannya tanggal 24 Desember 2025.
Dewan Pengupahan
UMK dan UMSK jalurnya lewat Dewan Pengupahan kabupaten/kota. Rekomendasi dikirim ke bupati atau wali kota. Lalu diteruskan ke gubernur paling lambat 22 Desember 2025.
Dalam rapat, banyak pihak ikut bicara. Ada serikat pekerja, pengusaha, sampai akademisi. Rapat Dewan Pengupahan Provinsi dijadwalkan Kamis (18/12/2025) pukul 13.00. Pembahasan menunggu PP yang sudah punya nomor resmi.
Baca juga: Menaker: UMP 2026 Wajib Kelar Sebelum Malam Natal
Soal upah minimum sektoral, Aziz menyebut belum ada sektor yang ditetapkan untuk 2026. Pembahasannya masih akan berjalan. Sementara itu, Menaker Yassierli mengingatkan soal indeks alfa. Penentuannya harus adil dan proporsional. Tujuannya supaya kebutuhan hidup layak pekerja tetap terjaga.
Upah sektoral juga nggak sembarangan. Hanya berlaku untuk sektor tertentu. Sektornya harus sesuai KBLI lima digit dan punya karakter serta risiko kerja yang beda dari yang lain. (bae)


