Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Sabar, UMP-UMK Jateng 2026 Bakal Diketok 24 Desember
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Ekonomi

Sabar, UMP-UMK Jateng 2026 Bakal Diketok 24 Desember

Menjelang akhir tahun, soal upah kembali jadi topik yang bikin banyak pekerja dan pengusaha pasang mata dan telinga. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 tinggal hitungan hari. Semua angka, mulai UMP, UMK, hingga upah minimum sektoral, dijadwalkan resmi diketok serentak pada 24 Desember 2025.

T. Budianto
Last updated: Desember 17, 2025 5:17 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz. (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Sabar, ya. Pemprov Jateng bentar lagi akan netapin dan ngumumin UMP dan UMK 2026. Tanggalnya sudah ditetapkan: 24 Desember 2025. Sekalian dengan upah minimum sektoral, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz bilang, Peraturan Pemerintah soal upah minimum sudah diteken Presiden. Nomornya memang masih proses. Tapi tanggal penetapannya sudah jelas. “UMP, UMK, UMSP, dan UMSK ditetapkan serentak 24 Desember,” kata Aziz, Rabu (17/12/2025).

Soal hitung-hitungan upah, polanya masih sama. Mengacu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks alfa. Rumusnya sederhana: inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikali alfa.

Baca juga: Keren Nih! Buruh Ancam Mogok kalau Tuntutan Tak Digubris

Indeks alfa sendiri ada di rentang 0,5 sampai 0,9. Angkanya belum ditentukan. Bakal dibahas di Dewan Pengupahan. “Nilai alfa itu hasil kesepakatan. Pemerintah nggak bisa mutusin sendiri,” ujarnya.

Untuk UMP dan UMSP, pembahasan dimulai dari Dewan Pengupahan Provinsi. Hasilnya nanti direkomendasikan ke gubernur. Penetapannya tanggal 24 Desember 2025.

Dewan Pengupahan

UMK dan UMSK jalurnya lewat Dewan Pengupahan kabupaten/kota. Rekomendasi dikirim ke bupati atau wali kota. Lalu diteruskan ke gubernur paling lambat 22 Desember 2025.

Dalam rapat, banyak pihak ikut bicara. Ada serikat pekerja, pengusaha, sampai akademisi. Rapat Dewan Pengupahan Provinsi dijadwalkan Kamis (18/12/2025) pukul 13.00. Pembahasan menunggu PP yang sudah punya nomor resmi.

Baca juga: Menaker: UMP 2026 Wajib Kelar Sebelum Malam Natal

Soal upah minimum sektoral, Aziz menyebut belum ada sektor yang ditetapkan untuk 2026. Pembahasannya masih akan berjalan. Sementara itu, Menaker Yassierli mengingatkan soal indeks alfa. Penentuannya harus adil dan proporsional. Tujuannya supaya kebutuhan hidup layak pekerja tetap terjaga.

Upah sektoral juga nggak sembarangan. Hanya berlaku untuk sektor tertentu. Sektornya harus sesuai KBLI lima digit dan punya karakter serta risiko kerja yang beda dari yang lain. (bae)

You Might Also Like

Longsor Ancam Akses Warga Gunungpati, Jembatan Deliksari Nyaris Ambruk

Kemarau Belum Puncak, Pemprov Sudah Guyur 3,2 Juta Liter Bantuan Air Bersih

Prambanan Siap Diserbu 35 Ribu Umat!

Soal Kebakaran dan Kekeringan, PDAM: Air Gratis

Viral Arief Rosyid soal Bahlil: ‘Jangankan Benar, Salah pun Kita Bela!’

TAGGED:disnakertrans jatengheadlinepemprov jatengUMP
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo. Klaten Makin Transparan, Resmi Nyabet Predikat Kabupaten Informatif KIP 2025
Next Article 452 Desa Sudah Didampingi, Pemprov Jateng: Nggak Cuma Kota yang Boleh Maju

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

TITIK GEMPA--BMKG merilis titik lokasi gempa di Banjarnegara, Jateng. (ist)

Hari Ini Banjarnegara Diguncang Gempa, BMKG Sebut Dampak Sesar Aktif

Macan Kumbang Batang Dirawat Tim Dokter, Dipantau 24 Jam

Pemprov Bagikan Ratusan Kursi Roda Adaptif, Buka Jalan untuk Penyandang Disabilitas

34 Hoaks Terdeteksi di Semarang, Pemkot: Jangan Sampai Kejar Viral Malah Kena Masalah

Hari Pramuka di Wonoplumbon Jadi Ajang Anak SD-SMP Belajar Kompak

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Ilustrasi biji emas murni hasil penambangan rakyat.
Info

Malaysia Bolehkan Warga Menambang Emas, Biar Cuan dan Gak Diribeti Izin Negara

Januari 7, 2026
Hukum

Kronologi Duit SPPG di Bandung Rp 1 Miliar Raib, MBG Baru Jalan 10 Hari

November 5, 2025
Hukum

Akhirnya Sejoli Aktivis Dera-Munif Keluar dari Tahanan

Desember 11, 2025
Info

Satu OPD Satu Desa: 30 Rumah Langsung Kinclong

Februari 16, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Sabar, UMP-UMK Jateng 2026 Bakal Diketok 24 Desember
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?