Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Begini Kasus Penganiayaan oleh Anggota Polairud Sikka, kini Masuk Proses Etik
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Begini Kasus Penganiayaan oleh Anggota Polairud Sikka, kini Masuk Proses Etik

Dalam kondisi tak stabil, Bripka Akmal menuju rumah Hartina dan Yardi sambil membawa senjata laras panjang jenis SS1. Situasi makin tak terkendali.

Nugroho P.
Last updated: Desember 3, 2025 7:22 pm
By Nugroho P.
3 Min Read
Share
Ilustrasi oknum polisi nakal. (grafis/wahyu)
Ilustrasi oknum polisi nakal. (grafis/wahyu)
SHARE

BACAAJAA, SIKKA –  Kasus penganiayaan yang sempat bikin heboh di Sikka akhirnya berujung damai. Bripka Akmal Fajri Suksin, anggota Sat Polairud Polres Sikka, sepakat berdamai dengan dua korban, Hartina dan Yardi, usai melewati rangkaian proses mediasi yang cukup panjang.

Semua pihak memutuskan mencabut laporan dan menyelesaikan masalah lewat jalur kekeluargaan. Kesepakatan itu dibukukan dalam surat pernyataan yang ditandatangani di Maumere pada Selasa (2/12/2025).

Dalam perjanjian tersebut, Bripka Fajri berjanji nggak bakal mengulangi tindakan serupa. Ia mengakui kesalahan, menyesalinya, dan bahkan siap menanggung biaya pengobatan untuk kedua korban.

Dari pihak korban, pernyataan jelas ditegaskan: mereka memaafkan Bripka Fajri dan tidak akan memproses kasus ini secara hukum. Sikap itu tertuang dalam poin ketiga surat pernyataan damai yang mereka tandatangani bersama.

“Kami sebagai pihak pertama telah memaafkan pihak kedua dan tidak akan memproses masalah tersebut,” begitu bunyi salah satu poin yang tercantum.

Meski begitu, bukan berarti masalah langsung selesai sepenuhnya. Kepala Seksi Propam Polres Sikka, Iptu Fransiskus Say, memastikan proses etik tetap berjalan dan nggak akan dihentikan hanya karena ada perdamaian.

Ia menegaskan bahwa pelanggaran etik dan disiplin tetap dalam kewenangan internal kepolisian. Penyelesaian secara kekeluargaan tidak menggugurkan kewajiban institusi untuk menegakkan aturan kepada anggotanya.

“Kami dari unit Propam, sesuai arahan pimpinan, akan menindak tegas semua pelanggaran oleh anggota, sekecil apa pun,” ucapnya tegas.

Kronologi kejadian sendiri berawal di wilayah Kota Uneng, Sikka, NTT, pada Minggu (30/11/2025) sore. Situasi memanas ketika seorang perempuan datang melapor ke unit Propam Polres Sikka.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, menjelaskan bahwa pelapor mengaku dianiaya oleh Bripka Akmal Fajri Suksin yang saat itu diduga dalam kondisi mabuk.

Dalam kondisi tak stabil, Bripka Akmal menuju rumah Hartina dan Yardi sambil membawa senjata laras panjang jenis SS1. Situasi makin tak terkendali.

Ia memukul korban dengan popor senjata hingga membuat jari tengah Hartina lebam. Selain itu, pintu rumah mereka juga rusak akibat aksi tersebut.

Begitu laporan diterima, Unit Propam Polres Sikka langsung bergerak cepat. Tanpa menunggu lama, mereka menuju lokasi kejadian dan menangkap Bripka Akmal untuk diproses lebih lanjut.

Meski akhirnya damai tercapai, kasus ini tetap jadi pengingat bahwa penyelesaian secara kekeluargaan tidak menghentikan proses etik yang wajib dijalankan institusi. Di atas semuanya, publik menunggu bagaimana langkah internal kepolisian dalam memastikan kejadian serupa tidak kembali terulang. (*)

You Might Also Like

Dua Bintara Polisi Terseret Kasus Calo Masuk Akpol 2025

Lebaran di Lapas Purwodadi: 157 Warga Binaan Dapat “Diskon Hukuman”, Tiga Langsung Bebas

Ayah Bejat di Banjarnegara Terancam 15 Tahun Bui Usai Coba Habisi Anak Kandung

Kado Natal di Lapas Semarang, Ada Bagi-bagi Diskon Hukuman

Sok Jago Senioritas Berujung Pidana, Zara PPDS Undip Kena Tuntutan 1,5 Tahun Bui

TAGGED:polisiulah polisi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Kota Semarang Bawa Pulang Penghargaan Pendidikan dari Kemendagri
Next Article Ilustrasi bencana banjir bandang yang menghanyutkan kayu-kayu gelondongan. Curhat Pungli Saat Kirim Bantuan Viral, Akhirnya Minta Maaf

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Tangkapan layar siaran berita debut dua sopir bus profesional asal Indonesia di Jepang, yang berangkat melalui program JIDS.

Pecah Rekor! Lulusan JIDS Jadi Sopir Bus Perempuan Asing Pertama di Jepang

Kepala Disbudpar Kota Semarang

Lebaran Monyet di Gua Kreo: Kera Berpesta di Sesaji Rewanda, Wisatawan Ikutan Seru-seruan

Niacinamide Bukan Selalu Jawaban, Ini Tiga Kondisi Stop Dulu

Banjir Brebes Gak Cuma Soal Hujan, Menteri PU: Beresi Muara Dulu

PSIS vs Persipal, Laga Hidup Mati di Jatidiri

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Polisi nggelar olah TKP kecelakaan yang menewaskan Iko mahasiswa Unnes, Sabtu (6/9/2025). (Istimewa)
Hukum

Polisi Olah TKP Kecelakaan Iko di Samping Mapolda, Logis Gak Anggota Gak Tahu Nama Jalan?

September 7, 2025
Ade Bakti (baju hitam) bersaksi di sidang korupsi Mbak Ita di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (4/6/2025). (bai)
Unik

Ternyata! Uang Panas Hasil Korupsi Mbak Ita Mengalir ke Polrestabes dan Kejari Semarang

Juni 4, 2025
Hukum

Korupsi, Tiga Doktor UGM Bakal Diadili di Semarang

Oktober 19, 2025
Tampang DNR (berkacamata), mantri BRI Unit Banyumanik yang ngakalin kredit anggota TNI.
Hukum

Waduh, 10 Tentara di Semarang Ikut Jadi Korban Korupsi Kredit BRI

Desember 25, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Begini Kasus Penganiayaan oleh Anggota Polairud Sikka, kini Masuk Proses Etik
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?