Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Begini Kasus Penganiayaan oleh Anggota Polairud Sikka, kini Masuk Proses Etik
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Begini Kasus Penganiayaan oleh Anggota Polairud Sikka, kini Masuk Proses Etik

Dalam kondisi tak stabil, Bripka Akmal menuju rumah Hartina dan Yardi sambil membawa senjata laras panjang jenis SS1. Situasi makin tak terkendali.

Nugroho P.
Last updated: Desember 3, 2025 7:22 pm
By Nugroho P.
3 Min Read
Share
Ilustrasi oknum polisi nakal. (grafis/wahyu)
Ilustrasi oknum polisi nakal. (grafis/wahyu)
SHARE

BACAAJAA, SIKKA –  Kasus penganiayaan yang sempat bikin heboh di Sikka akhirnya berujung damai. Bripka Akmal Fajri Suksin, anggota Sat Polairud Polres Sikka, sepakat berdamai dengan dua korban, Hartina dan Yardi, usai melewati rangkaian proses mediasi yang cukup panjang.

Semua pihak memutuskan mencabut laporan dan menyelesaikan masalah lewat jalur kekeluargaan. Kesepakatan itu dibukukan dalam surat pernyataan yang ditandatangani di Maumere pada Selasa (2/12/2025).

Dalam perjanjian tersebut, Bripka Fajri berjanji nggak bakal mengulangi tindakan serupa. Ia mengakui kesalahan, menyesalinya, dan bahkan siap menanggung biaya pengobatan untuk kedua korban.

Dari pihak korban, pernyataan jelas ditegaskan: mereka memaafkan Bripka Fajri dan tidak akan memproses kasus ini secara hukum. Sikap itu tertuang dalam poin ketiga surat pernyataan damai yang mereka tandatangani bersama.

“Kami sebagai pihak pertama telah memaafkan pihak kedua dan tidak akan memproses masalah tersebut,” begitu bunyi salah satu poin yang tercantum.

Meski begitu, bukan berarti masalah langsung selesai sepenuhnya. Kepala Seksi Propam Polres Sikka, Iptu Fransiskus Say, memastikan proses etik tetap berjalan dan nggak akan dihentikan hanya karena ada perdamaian.

Ia menegaskan bahwa pelanggaran etik dan disiplin tetap dalam kewenangan internal kepolisian. Penyelesaian secara kekeluargaan tidak menggugurkan kewajiban institusi untuk menegakkan aturan kepada anggotanya.

“Kami dari unit Propam, sesuai arahan pimpinan, akan menindak tegas semua pelanggaran oleh anggota, sekecil apa pun,” ucapnya tegas.

Kronologi kejadian sendiri berawal di wilayah Kota Uneng, Sikka, NTT, pada Minggu (30/11/2025) sore. Situasi memanas ketika seorang perempuan datang melapor ke unit Propam Polres Sikka.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, menjelaskan bahwa pelapor mengaku dianiaya oleh Bripka Akmal Fajri Suksin yang saat itu diduga dalam kondisi mabuk.

Dalam kondisi tak stabil, Bripka Akmal menuju rumah Hartina dan Yardi sambil membawa senjata laras panjang jenis SS1. Situasi makin tak terkendali.

Ia memukul korban dengan popor senjata hingga membuat jari tengah Hartina lebam. Selain itu, pintu rumah mereka juga rusak akibat aksi tersebut.

Begitu laporan diterima, Unit Propam Polres Sikka langsung bergerak cepat. Tanpa menunggu lama, mereka menuju lokasi kejadian dan menangkap Bripka Akmal untuk diproses lebih lanjut.

Meski akhirnya damai tercapai, kasus ini tetap jadi pengingat bahwa penyelesaian secara kekeluargaan tidak menghentikan proses etik yang wajib dijalankan institusi. Di atas semuanya, publik menunggu bagaimana langkah internal kepolisian dalam memastikan kejadian serupa tidak kembali terulang. (*)

You Might Also Like

Transfer Nyasar Rp20 M, Koper Misterius, dan Drama Lahan 700 Hektare

Mendarat Santai di Bali, Bule Buronan Langsung Diamankan

Dosen Hukum Unissula Tinju Dokter Anestesi, Gara-gara Istrinya Merasa Kesakitan saat Mau Lahiran

Kolonel TNI Akui Terima Uang dari Terdakwa Korupsi BUMD Cilacap

Mbak Ita ‘Serang’ Putusan Hakim Tipikor Semarang, Siapkan Bukti Baru untuk Amunisi

TAGGED:polisiulah polisi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Kota Semarang Bawa Pulang Penghargaan Pendidikan dari Kemendagri
Next Article Ilustrasi bencana banjir bandang yang menghanyutkan kayu-kayu gelondongan. Curhat Pungli Saat Kirim Bantuan Viral, Akhirnya Minta Maaf

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Rapat Belum Kelar, Asap Rokok dan Game Keburu Viral Dulu, Nah Loh…

Sidang Nadiem Makin Panas, Tuntutan Belasan Tahun Bikin Geger

Jawaban Dibilang Salah, Lomba MPR Malah Berujung Gugatan Panjang

OC Kaligis Laporkan Menkes ke Polda Metro Jaya, Ternyata Terkait Hal Ini

Gerobak Pinggir Jalan Hancur, Disikat Mobil MBG Owi Pulang Tinggalkan Anak Masih Balita

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

2026 Dibuka Tawuran di Manggarai, DPRD Usul Bansos Disetop

Januari 3, 2026
Hukum

Kasus Sritex, Eks Dirut Bank DKI: Kami Korban, Kok Malah Didakwa?

Januari 7, 2026
HukumInfo

Pengadaan IFP Digitalisasi Pembelajaran Sekolah: Kejaksaan Periksa Sekda Provinsi Jateng

Maret 16, 2026
Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Kompol Cosmas K. Gae saat menjalani sidang etik di Ruang Sidang Gedung TNCC Mabes Polri Jakarta, Rabu (3/9/2025). Foto: dok.
Hukum

Danyon Brimob Dipecat Karena Kasus Rantis Tabrak Ojol, Polisi Pastikan Kasus Dilanjutkan ke Jalur Pidana!

September 4, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Begini Kasus Penganiayaan oleh Anggota Polairud Sikka, kini Masuk Proses Etik
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?