Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Begini Kasus Penganiayaan oleh Anggota Polairud Sikka, kini Masuk Proses Etik
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Begini Kasus Penganiayaan oleh Anggota Polairud Sikka, kini Masuk Proses Etik

Dalam kondisi tak stabil, Bripka Akmal menuju rumah Hartina dan Yardi sambil membawa senjata laras panjang jenis SS1. Situasi makin tak terkendali.

Nugroho P.
Last updated: Desember 3, 2025 7:22 pm
By Nugroho P.
3 Min Read
Share
Ilustrasi oknum polisi nakal. (grafis/wahyu)
Ilustrasi oknum polisi nakal. (grafis/wahyu)
SHARE

BACAAJAA, SIKKA –  Kasus penganiayaan yang sempat bikin heboh di Sikka akhirnya berujung damai. Bripka Akmal Fajri Suksin, anggota Sat Polairud Polres Sikka, sepakat berdamai dengan dua korban, Hartina dan Yardi, usai melewati rangkaian proses mediasi yang cukup panjang.

Semua pihak memutuskan mencabut laporan dan menyelesaikan masalah lewat jalur kekeluargaan. Kesepakatan itu dibukukan dalam surat pernyataan yang ditandatangani di Maumere pada Selasa (2/12/2025).

Dalam perjanjian tersebut, Bripka Fajri berjanji nggak bakal mengulangi tindakan serupa. Ia mengakui kesalahan, menyesalinya, dan bahkan siap menanggung biaya pengobatan untuk kedua korban.

Dari pihak korban, pernyataan jelas ditegaskan: mereka memaafkan Bripka Fajri dan tidak akan memproses kasus ini secara hukum. Sikap itu tertuang dalam poin ketiga surat pernyataan damai yang mereka tandatangani bersama.

“Kami sebagai pihak pertama telah memaafkan pihak kedua dan tidak akan memproses masalah tersebut,” begitu bunyi salah satu poin yang tercantum.

Meski begitu, bukan berarti masalah langsung selesai sepenuhnya. Kepala Seksi Propam Polres Sikka, Iptu Fransiskus Say, memastikan proses etik tetap berjalan dan nggak akan dihentikan hanya karena ada perdamaian.

Ia menegaskan bahwa pelanggaran etik dan disiplin tetap dalam kewenangan internal kepolisian. Penyelesaian secara kekeluargaan tidak menggugurkan kewajiban institusi untuk menegakkan aturan kepada anggotanya.

“Kami dari unit Propam, sesuai arahan pimpinan, akan menindak tegas semua pelanggaran oleh anggota, sekecil apa pun,” ucapnya tegas.

Kronologi kejadian sendiri berawal di wilayah Kota Uneng, Sikka, NTT, pada Minggu (30/11/2025) sore. Situasi memanas ketika seorang perempuan datang melapor ke unit Propam Polres Sikka.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, menjelaskan bahwa pelapor mengaku dianiaya oleh Bripka Akmal Fajri Suksin yang saat itu diduga dalam kondisi mabuk.

Dalam kondisi tak stabil, Bripka Akmal menuju rumah Hartina dan Yardi sambil membawa senjata laras panjang jenis SS1. Situasi makin tak terkendali.

Ia memukul korban dengan popor senjata hingga membuat jari tengah Hartina lebam. Selain itu, pintu rumah mereka juga rusak akibat aksi tersebut.

Begitu laporan diterima, Unit Propam Polres Sikka langsung bergerak cepat. Tanpa menunggu lama, mereka menuju lokasi kejadian dan menangkap Bripka Akmal untuk diproses lebih lanjut.

Meski akhirnya damai tercapai, kasus ini tetap jadi pengingat bahwa penyelesaian secara kekeluargaan tidak menghentikan proses etik yang wajib dijalankan institusi. Di atas semuanya, publik menunggu bagaimana langkah internal kepolisian dalam memastikan kejadian serupa tidak kembali terulang. (*)

You Might Also Like

Upaya Dosen “Kakao” Lolos dari Jerat Hukum Gagal

ASN Jateng Asal Kasih Izin Tambang, Negara Boncos

Bareskrim Tetapkan Tersangka Ijazah Palsu, Wagub Babel Tempuh Praperadilan

Santuy Banget Beli Alphard Pakai Duit Proyek, Bapak Anak Diciduk

Aneh-Aneh Aja, Sandal Bukannya Isi Busa Malah Diisi Sabu

TAGGED:polisiulah polisi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Kota Semarang Bawa Pulang Penghargaan Pendidikan dari Kemendagri
Next Article Ilustrasi bencana banjir bandang yang menghanyutkan kayu-kayu gelondongan. Curhat Pungli Saat Kirim Bantuan Viral, Akhirnya Minta Maaf

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Industri Kreatif Bisa Jadi “Mesin Kerja” Anak Muda

DARI PERENCANAAN KE AKSI - PLN Icon Plus menyiapkan strategi dengan memperkuat kemampuan tim dalam membaca pasar, memahami kebutuhan pelanggan, hingga mengubah peluang menjadi rencana bisnis.

Dari Insight ke Aksi, PLN Icon Plus Dorong Pertumbuhan Bisnis PV Rooftop lewat PV Academy

Puan Ajak Parlemen Remaja Kenal Politik dari Dekat, Bukan Cuma dari Medsos

Mahasiswa Diminta Tak Cuma Jadi Komentator

Ilustrasi keracunan MBG. (wahyu/grafis)

Nah Lho! Kepala SPPG Karanganyar Muntah-muntah Cicipi Menu MBG untuk Ibu Hamil

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

SIDANG KORUPSI--Bupati Pati nonaktif, Sudewo (baju batik) ikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (15/6/2026). (bae)
Hukum

Serakah Ya! Tak Cukup Korupsi di Pati, Sudewo Juga Terima Rp3,8 M dari Proyek Jalur Kereta

Juni 15, 2026
Hukum

Hakim Belum Siap, Sidang May Day Ditunda

Oktober 21, 2025
Aipda Robig Zaenudin berjalan dengan membusungkan dada usai menjalani sidang tuntutan di PN Semarang, Selasa (8/7/2025). (bae)
Hukum

Banding Aipda Robig Tak Berguna, Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara

Oktober 8, 2025
KRITIK AUDIT--Kuasa hukum Bella Purpita Sari mengkritik hasil audit yang memenjarakan kliennya, Rabu (13/5/2026). (ist)
Hukum

Ahli Bongkar Hasil Audit Janggal, Bella Minta Bebas dari Penjara

Mei 13, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Begini Kasus Penganiayaan oleh Anggota Polairud Sikka, kini Masuk Proses Etik
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?