Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Drama Lanjutan PBNU: Muncul Edaran Gus Yahya Nggak Lagi Ketum per 26 November 2025
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

Drama Lanjutan PBNU: Muncul Edaran Gus Yahya Nggak Lagi Ketum per 26 November 2025

R. Izra
Last updated: November 26, 2025 4:03 pm
By R. Izra
3 Min Read
Share
KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya).
KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya).
SHARE

BACAAJA, JAKARTA — Gejolak di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) naik level. Lewat sebuah surat edaran resmi, PBNU menyatakan Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya sudah tidak lagi menjabat Ketua Umum terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.

Keputusan itu tertuang dalam surat draft –sekali lagi masih draft– edaran tindak lanjut keputusan rapat harian Syuriyah PBNU yang diteken Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Katib Ahmad Tajul Mafakhir, Selasa (25/11/2025).

Bacaaja: Gus Yahya Tolak Mundur, Rapat Alim Ulama: Gak Ada Pemakzulan

Bacaaja: Risalah Rapat Bocor, Rais AM Minta Gus Yahya Mundur Atau Dipecat

Isi suratnya tegas banget.

“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,” bunyi salah satu poin keputusan.

Bukan cuma soal status jabatan, surat itu juga menyatakan Gus Yahya sudah nggak punya wewenang dan hak apa pun yang melekat pada posisi Ketum PBNU.

“KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas, dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU maupun bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,” lanjut isi surat tersebut.

Diminta Segera Gelar Rapat Pleno

Surat edaran itu juga mendorong PBNU untuk segera menggelar rapat pleno. Agenda utamanya: membahas pemberhentian dan pergantian fungsionaris di struktur PBNU, sesuai aturan internal organisasi.

Dalam surat itu dirujuk beberapa regulasi, mulai dari:

Peraturan Perkumpulan NU Nomor 10 Tahun 2025 soal rapat,

Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025 soal pemberhentian fungsionaris dan pergantian antar waktu,

sampai Peraturan PBNU Tahun 2023 soal pedoman pemberhentian dan pelimpahan fungsi jabatan.

Intinya: proses ini diklaim berjalan berdasarkan aturan main organisasi, bukan sekadar keputusan sepihak.

Kendali di Rais Aam

Menariknya, dalam surat itu juga disebut, selama kursi Ketua Umum kosong, kepemimpinan PBNU sepenuhnya dipegang Rais Aam sebagai pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama.

Artinya, sementara ini sentral komando ada di Rais Aam, sambil menunggu keputusan lebih lanjut dari rapat pleno.

Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir juga membenarkan keaslian surat tersebut.

“Demikian bunyi keputusannya dalam risalah rapat itu,” ujar Tajul saat dikonfirmasi.

Drama internal PBNU jelas belum tamat. Surat sudah diteken, status sudah ditegaskan, tapi episode politik dan organisasi di baliknya kayaknya masih bakal panjang. (*)

You Might Also Like

Jateng Bidik Lebih Banyak Wisatawan Datang dan Belanja

Potensi Menggiurkan Usaha Ternak Sapi hingga Ayam Pedaging di Jateng

Ketua Hanura Jateng Bambang Raya Diborgol, Tetap Nyengir dan Ngaku Nggak Salah

Hakim ‘Nyerempet Batin’ Eks Dirut Bank Jateng di Kasus Kredit Sritex

Tito Sindir Honorer Titipan Jam Kerja Cuma Sejenak

TAGGED:Gus Yahyaheadlineketua umumkh cholil yahya staqufPBNU
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Lolos Fit and Proper, Calon KY Diminta Gas Kerja Profesional
Next Article 2026, Status Honorer Guru Semarang Resmi Tamat

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

SIDANG TPPU--Jaksa membacakan replik kasus pencucian uang terdakwa Gus Yazid dan Andhi Nur Huda di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (12/8/2026). (bae)

Jaksa: Gus Yazid Terima Duit Rp20 Miliar Atau Gak, Tetap Dijerat TPPU

Pelatih Basket Jateng Diduga Aniaya Pemain, Perbasi Turun Tangan

Luthfi Ingin Bank Jateng Jadi “Bank Sejuta Umat”

HUT ke-81 RI, Naik Trans Jateng Cuma Bayar 19 Persen

Bukan Sekadar Aspal, Ini Sebab Jalan Majapahit Cepat Rusak

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Ribuan Anak Muda Diamankan di Aksi Ricuh Jateng, Polda: Mayoritas Pelajar

September 2, 2025
Info

Lahir Hari Apa? Primbon Jawa Punya Tebakan Watak Menarik

Juni 6, 2026
Hukum

Aliran Duit Misterius Terkuak, Pansus Haji Diduga Diincar

April 14, 2026
Info

Sepuluh Bus Baru Trans Semarang Siap Mengaspal

April 25, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Drama Lanjutan PBNU: Muncul Edaran Gus Yahya Nggak Lagi Ketum per 26 November 2025
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?