BACAAJA, JAKARTA — Kasus kematin Alvaro Kiano Nugroho (6), bikin Ketua DPR RI Puan Maharani nangis. Ya gimana enggak, Alvaro ilang selama 8 bulan, eh kemudian ditemukan udah jadi kerangka.
Puan Maharani tegas minta aparat penegak hukum ngusut tuntas kasus ini.
Puan mengingatkan, kekerasan terhadap anak bukan cuma urusan keluarga atau sekolah, tapi juga tanggung jawab negara.
Bacaaja: Peringatan Keras Puan Puan: Jangan Ada Lagi Kasus Ibu-Bayi Mati Kayak di Papua
Bacaaja: Semeru Erupsi Lagi, Puan: Utamakan Nyawa Warga & Pendaki, Bukan Konten
“Hal-hal seperti ini bukan hanya tanggung jawab keluarga atau sekolah, tapi juga tanggung jawab negara. Karena itu, kami minta semua stakeholder menindaklanjuti ini secara serius,” ujar Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Politikus PDIP itu bilang, kasus Alvaro menambah panjang daftar kekerasan terhadap perempuan dan anak yang sekarang sudah masuk kategori situasi darurat nasional.
“Kami sangat prihatin dan berbelasungkawa. Ini sudah masuk situasi darurat yang harus ditanggapi dengan sangat serius,” lanjutnya.
Puan menyebut, pimpinan DPR bakal minta komisi terkait untuk memanggil pihak-pihak yang bertanggung jawab dan melakukan evaluasi total sistem perlindungan anak.
“Di DPR, kami akan meminta komisi terkait memanggil dan menindaklanjuti kasus ini secara serius. Harus ada langkah komprehensif dan evaluasi supaya kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” tegasnya.
Tersangka pembunuh Alvaro adalah ayah tirinya. Meski tersangka kini mati, bunuh diri saat ditahan polisi, Puan minta kasus ini tetap dituntaskan.
Kronologi singkat kasus Alvaro
Kasus Alvaro mencuat setelah polisi mengungkap dugaan penculikan dan pembunuhan yang dilakukan ayah tirinya, Alex Iskandar (AI).
Alvaro hilang dari Masjid Jami Al Muflihun, Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada 6 Maret 2025.
Delapan bulan kemudian, ia ditemukan sudah dalam kondisi meninggal dunia.
Alex diduga membekap Alvaro sampai tewas di rumahnya di Tangerang karena korban menangis terus.
Jenazah Alvaro lalu disimpan di garasi selama tiga hari dalam kantong plastik hitam, sebelum dibuang ke wilayah Tenjo, Kabupaten Bogor.
Polisi menyebut Alex mengakui semua perbuatannya, termasuk dugaan penculikan, pembunuhan berencana, dan penyembunyian jenazah.
Motifnya diduga terkait dendam pribadi pelaku terhadap istrinya yang bekerja di luar negeri dan dicurigai punya hubungan dengan pria lain. Polisi juga menemukan pesan bernada ancaman di ponsel Alex.
Alex ditetapkan sebagai tersangka pada 20 November 2025. Namun sebelum proses hukum lanjut, ia dikabarkan tewas bunuh diri di ruang konseling Mapolres Jakarta Selatan.
Kasus ini jadi pengingat pahit bahwa sistem perlindungan anak masih punya banyak PR. Dan seperti yang dibilang Puan: negara nggak boleh abai ketika nyawa anak dipertaruhkan. (*)


