BACAAJA, BANDUNG – Sebuah kejadian nahas terjadi di Bandung dan bikin banyak orang geleng-geleng. Hadi Sukma Jaelani harus kehilangan nyawanya hanya karena persoalan sepele: lampu sein yang nggak dinyalakan saat belok.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat malam, 21 November 2025, sekitar pukul 21.30 WIB di wilayah Kecamatan Rancasari. Hadi tewas setelah ditusuk oleh pelaku berinisial A yang saat ini sudah ditahan polisi.
Pelaku A sempat dihadirkan dalam konferensi pers di Satreskrim Polrestabes Bandung pada Minggu, 23 November 2025. Wajahnya terekam kamera saat digiring petugas.
Menurut polisi, insiden ini bermula dari momen ketika Hadi melintas di Bundaran Pasar Kordon. Pelaku A menegur Hadi yang belok tanpa menghidupkan lampu sein. Teguran itu memicu emosi.
Merasa nggak terima, Hadi kemudian mengejar pelaku. Cekcok pun pecah di depan sebuah minimarket, dan situasinya langsung panas.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Kompol Anton, menjelaskan kalau perkelahian singkat itu berujung fatal. “Korban ditusuk satu kali di bagian dada dan lukanya menembus jantung,” jelasnya.
Hadi jatuh bersimbah darah, dan meskipun warga sekitar berupaya menolong, nyawanya tak tertolong.
Setelah kejadian, pelaku A kabur ke rumahnya. Dia mengaku ke ayahnya bahwa ia baru saja terlibat perkelahian. Sang ayah malah menyarankan agar ia menghindar dulu.
A kemudian menginap di rumah temannya. Keesokan harinya, Sabtu siang, ia sempat bekerja seperti biasa di apotek. Namun malamnya, ia kabur lagi ke Ciwidey untuk sembunyi.
Upayanya sia-sia. Tim Satreskrim Polrestabes Bandung akhirnya berhasil menangkap A saat ia berada di Ciwidey. Ia tak bisa berkutik ketika digelandang kembali ke Bandung.
Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan bahwa A mengaku kesal karena merasa korban belum menerima permohonan maafnya ketika mereka cekcok. Ia juga menyebut sedang berada dalam pengaruh obat-obatan.
Atas perbuatannya, polisi menjerat A dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)

