BACAAJA, JAKARTA – Kok bisa ya, KPK bela-belain pinjem uang Rp 300 miliar, untuk ‘flexing’, buat dipamerin dalam jumpa pers. Gimana sih ini ceritanya?
Uang Rp 300 miliar yang dipamerkan KPK dalam kasus investasi fiktif Taspen ternyata hasil pinjam dulu ke bank tempat rekening penampungan sitaan KPK disimpan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa sebenarnya total uang rampasan dalam kasus ini yang sudah diserahkan ke PT Taspen (Persero) mencapai Rp883.038.394.268.
Uang itu sudah ditransfer pada 20 November 2025 ke rekening giro Tabungan Hari Tua (THT) Taspen di BRI Cabang Veteran, Jakarta.
Tapi di acara konferensi pers, yang dipajang cuma Rp300 miliar dalam bentuk uang tunai.
Jaksa Eksekusi KPK, Leo Sukoto Manalu, blak-blakan cerita soal teknisnya.
Ia bilang, KPK meminjam uang tunai dari salah satu bank BUMN dekat Gedung KPK, yaitu BNI Mega Kuningan, buat keperluan jumpa pers penyerahan uang rampasan ke Taspen.
“Masalah peminjaman uang ini, kita meminjam tadi pagi jam 10.00 WIB,” kata Leo.
Skemanya begini:
KPK sudah mentransfer Rp883 miliar ke rekening Taspen.
Setelah itu, KPK komunikasi dengan bank untuk meminjam Rp300 miliar dalam bentuk tunai supaya bisa ditata dan dipamerkan di depan publik sebagai simbol penyerahan uang rampasan.
Uang Rp300 miliar itu rencananya dikembalikan lagi ke bank pukul 16.00 WIB di hari yang sama, dengan pengamanan polisi.
Menurut Asep, uang yang ditampilkan itu khusus berasal dari perkara satu terdakwa, yaitu mantan Direktur PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto, yang sudah punya putusan berkekuatan hukum tetap.
Total kerugian negara dalam kasus investasi fiktif Taspen ini menurut BPK adalah Rp1 triliun.
Namun:
Yang sudah bisa diserahkan ke Taspen: Rp883 miliar (hasil rampasan dari perkara Ekiawan).
Sisanya, sekitar Rp160 miliar, terkait terdakwa lain yakni mantan Dirut PT Taspen, Antonius NS Kosasih (ANS), yang proses hukumnya masih berjalan.
Makanya KPK bilang angka total kerugian dan sitaan itu kurang-lebih tembus Rp1 triliun.
KPK: pinjam tapi narik . . .
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kemudian meluruskan narasi soal “pinjam uang bank”.
Dia menjelaskan:
KPK tidak menyimpan uang sitaan dan rampasan di Gedung KPK atau di Rupbasan.
Semua uang sitaan/rampasan dititipkan di bank lewat rekening penampungan atas nama KPK.
Untuk acara simbolik, KPK meminta bank menyediakan uang tunai dari rekening penampungan itu, lalu setelah acara selesai, uangnya kembali lagi ke sistem perbankan.
“Jadi jangan sampai keliru, karena ada yang masih sebut KPK pinjam uang bank,” kata Budi. Maksudnya: bukan pinjam uang bank yang bukan milik KPK, tapi narik tunai dari rekening penampungan sitaan milik KPK sendiri buat dipajang, lalu disetor kembali.
Jadi kalau kelihatannya “kocak” karena KPK kayak minjem duit cuma buat dipamerin, secara teknis sebenarnya itu uang sitaan KPK yang ditarik sebentar buat show ke publik, biar kelihatan konkret uang Rp 300 miliar itu seperti apa.
Tetap saja, vibes-nya kayak flexing dulu baru balik lagi ke rekening. Gimana menurut Sobat Bacaaja? (*)


