Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Gara-gara Striptis, Bambang Raya Kena 8 Bulan
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Gara-gara Striptis, Bambang Raya Kena 8 Bulan

Panggung hiburan yang dulu ramai lampu dan musik, kini berganti jadi ruang sidang yang sunyi. Bambang Raya Saputra, bos Mansion KTV sekaligus politikus Hanura, akhirnya dijatuhi vonis delapan bulan penjara gara-gara layanan striptis di tempat karaoke miliknya.

T. Budianto
Last updated: November 12, 2025 8:21 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
SIDANG VONIS: Bambang Raya mendengarkan vonis hakim pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (12/11). (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Bambang Raya Saputra divonis delapan bulan penjara. Ia terbukti menyediakan layanan striptis dan jasa seks di Mansion KTV & Bar Semarang miliknya.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan,” kata Sudar, Ketua Majelis Hakim PN Semarang, Rabu (12/11). Selain itu, Bambang juga harus membayar denda Rp250 juta. Kalau tidak, hukumannya bertambah satu bulan kurungan.

Bambang bukan orang sembarangan. Ia Ketua DPD Partai Hanura Jawa Tengah dan pemilik PT Panca Setia Alam Raya, perusahaan yang mengelola Mansion KTV. Hakim menilai Bambang tahu dan setuju dengan adanya layanan khusus di tempatnya. Salah satunya disebut paket mashed potato yang melayani striptis atau tari telanjang.

“Terdakwa terbukti bersama-sama menyediakan jasa pornografi yang menampilkan ketelanjangan secara eksplisit,” ujar hakim. Dari hasil sidang, Bambang paham aliran uang dan sistem kerja di tempat itu. Semua layanan tercatat di sistem perusahaan, dari front office sampai back office.

Lebih Ringan

Vonis delapan bulan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut satu tahun penjara. Baik Bambang maupun jaksa belum memutuskan langkah selanjutnya. Keduanya masih pikir-pikir untuk banding.

Sebelum sidang putusan, Bambang sempat sakit. Sidang sempat ditunda karena kondisinya drop. Hakim menilai Bambang lalai mengawasi bisnisnya.

Ia dianggap menutup mata terhadap praktik yang melanggar hukum. Kini Bambang punya waktu tujuh hari untuk memutuskan. Menerima vonis, atau melawan lewat banding. (bae)

You Might Also Like

Masuk Gedung Tinggalin KTP? Pelanggaran Undang-undang yang Dinormalisasi

Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Iko Unnes Dilempar Benda Tumpul Sebelum Terjatuh

Cemburu Buta Berujung Tragis, Pria Dibakar Pasutri di Madura

Sirene Ilegal, Strobo Imitasi, Jalanan Jadi Panggung Arogansi: Publik Teriak “Stop Tot-Tot Wuk-Wuk!”

Aktivis KontraS Disiram Air Keras, Demokrasi Kembali Diuji

TAGGED:bambang rayamansion ktv semarangpengadilan negeri semarang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Divonis 8 Tahun, Terdakwa Korupsi Kredit BNI Semarang Langsung Banding
Next Article Nggak Cuma Striptis, Mansion Karaoke juga Layani Esek-esek

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Kepala Disbudpar Kota Semarang

Lebaran Monyet di Gua Kreo: Kera Berpesta di Sesaji Rewanda, Wisatawan Ikutan Seru-seruan

Niacinamide Bukan Selalu Jawaban, Ini Tiga Kondisi Stop Dulu

Banjir Brebes Gak Cuma Soal Hujan, Menteri PU: Beresi Muara Dulu

PSIS vs Persipal, Laga Hidup Mati di Jatidiri

Cabai Nempel di Lidah, Cerita Lama Jadi Kebiasaan Baru

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Analis Bank Jateng bersaksi di sidang korupsi kredit Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (26/1/2206). (bae)
Hukum

Bank Jateng Beri Kredit Ratusan Miliar Rupiah ke Sritex Tanpa Agunan, Gak Cek Ulang Pula!

Januari 26, 2026
Arnendo (menunduk) didampingi kuasa hukumnya saat berada di kantor polisi menanyakan tindak lanjut laporan kasus penganiayaan. (ist)
Hukum

Mahasiswa Undip Korban Pengeroyokan Diduga Pelaku Pelecehan Seksual, Begini Sikap Kampus

Maret 7, 2026
Hukum

Niat Bikin Mercon Malah Petaka, Bocah Ini Kena Imbas

Maret 24, 2026
Hukum

Baru Dilantik, Lima Kepala Daerah Tumbang di Tahun Sama

Desember 30, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Gara-gara Striptis, Bambang Raya Kena 8 Bulan
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?