Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Gara-gara Striptis, Bambang Raya Kena 8 Bulan
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Gara-gara Striptis, Bambang Raya Kena 8 Bulan

Panggung hiburan yang dulu ramai lampu dan musik, kini berganti jadi ruang sidang yang sunyi. Bambang Raya Saputra, bos Mansion KTV sekaligus politikus Hanura, akhirnya dijatuhi vonis delapan bulan penjara gara-gara layanan striptis di tempat karaoke miliknya.

T. Budianto
Last updated: November 12, 2025 8:21 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
SIDANG VONIS: Bambang Raya mendengarkan vonis hakim pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (12/11). (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Bambang Raya Saputra divonis delapan bulan penjara. Ia terbukti menyediakan layanan striptis dan jasa seks di Mansion KTV & Bar Semarang miliknya.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan,” kata Sudar, Ketua Majelis Hakim PN Semarang, Rabu (12/11). Selain itu, Bambang juga harus membayar denda Rp250 juta. Kalau tidak, hukumannya bertambah satu bulan kurungan.

Bambang bukan orang sembarangan. Ia Ketua DPD Partai Hanura Jawa Tengah dan pemilik PT Panca Setia Alam Raya, perusahaan yang mengelola Mansion KTV. Hakim menilai Bambang tahu dan setuju dengan adanya layanan khusus di tempatnya. Salah satunya disebut paket mashed potato yang melayani striptis atau tari telanjang.

“Terdakwa terbukti bersama-sama menyediakan jasa pornografi yang menampilkan ketelanjangan secara eksplisit,” ujar hakim. Dari hasil sidang, Bambang paham aliran uang dan sistem kerja di tempat itu. Semua layanan tercatat di sistem perusahaan, dari front office sampai back office.

Lebih Ringan

Vonis delapan bulan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut satu tahun penjara. Baik Bambang maupun jaksa belum memutuskan langkah selanjutnya. Keduanya masih pikir-pikir untuk banding.

Sebelum sidang putusan, Bambang sempat sakit. Sidang sempat ditunda karena kondisinya drop. Hakim menilai Bambang lalai mengawasi bisnisnya.

Ia dianggap menutup mata terhadap praktik yang melanggar hukum. Kini Bambang punya waktu tujuh hari untuk memutuskan. Menerima vonis, atau melawan lewat banding. (bae)

You Might Also Like

Bos Sritex Diganjar Hukuman 14 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp677 Miliar

Korupsi Plaza Klaten, Habis Rapat Terbitlah Amplop

Dibilang Belikan Alphard untuk Kowad Cantik, Letjen Widi Tak Terima

Kasus Kucing Ditendang di Blora Resmi Naik Penyidikan

Lapas Purwodadi Gaspol Bersih dari Narkoba dan HP Ilegal

TAGGED:bambang rayamansion ktv semarangpengadilan negeri semarang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Divonis 8 Tahun, Terdakwa Korupsi Kredit BNI Semarang Langsung Banding
Next Article Nggak Cuma Striptis, Mansion Karaoke juga Layani Esek-esek

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Sentra Bandeng Tambakrejo Naik Kelas, Agustina Soroti Jalan hingga Mesin Presto

Cegah Gangguan Penerbangan, Bandara Ahmad Yani Sisir Area Runway

PIAGAM PENGHARGAAN: Kolase foto piagam penghargaan Kantor Advokat da. Kurator LDN Ernst yang diberikan Hukumonline dalam ajang pemeringkatan Top 100 Indonesian Law Firm 2026. (ist)

LDN Ernst Raih Dua Penghargaan, Diakui Law Firm Terbaik di Jateng

FOOD FESTIVAL - Pembeli sedang memesan cahkwe di food festival kawasan Pecinan Semarang, Jumat (25/9/2026). (dul)

Berburu Kuliner di Heritage Food Festival Pecinan Semarang, Pengunjung Soroti Tenant Halal dan Nonhalal

Anak bungsu pasangan Soekarno-Fatmawati, Mohammad Guruh Irianto Soekarnoputra (Guruh Soekarnoputra).

Profil Guruh Soekarnoputra, Jejak Sosok Politikus Marhaenis cum Seniman

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Modus Kredit Fiktif, Puluhan Motor Baru Numplek di Gudang Bandung

Februari 26, 2026
Hukum

Janji Ketemu Berujung Ricuh, Dini Hari Merden Geger

Juni 1, 2026
Tersangka pengeroyokan pesilat Pagar Nusa diamankan Polres Demak.
Hukum

7 Pengeroyok Pesilat Pagar Nusa Akhirnya Ketangkap, Kata Polisi Ada yang Keliru

Januari 3, 2026
KIAI CABUL--Tampang Achmad Fauzi alias Abah Khan, pengasuh ponpes di Kota Semarang yang cabuli santriwatinya, mengenakan kaus 'Ngopeni Nglakoni' saat digelandang ke kantor Kejari Kota Semarang, Rabu (24/6/2026). (ist)
Hukum

Abah Khan Pakai Kaus ‘Ngopeni-Nglakoni’ saat Diserahkan, Kiai Semarang Cabuli Santri

Juni 24, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Gara-gara Striptis, Bambang Raya Kena 8 Bulan
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?