BACAAJA, SEMARANG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang lagi ngebut ngerjain rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kota Semarang.
Aturan ini bakal kasih ruang lebih luas buat kegiatan belajar di luar sekolah formal biar bisa dapet perhatian dan bantuan kayak lembaga formal pada umumnya. Rapat yang digelar di Gedung DPRD, Jumat (7/11), dipimpin langsung oleh Siti Roika, akrab disapa Ika selaku Ketua Panitia Khusus (Pansus).
Menurutnya, selama ini cuma lembaga pendidikan nonformal “konvensional” kayak PAUD yang rutin dapet bantuan dan fasilitas dari Pemkot. Sementara taman baca, pojok baca, atau pusat belajar kreatif lainnya masih harus berjuang sendiri.
“Kami ingin semua bentuk pendidikan nonformal, termasuk taman baca, taman pintar, dan pusat belajar untuk teman-teman difabel, bisa diakui dan didukung penuh oleh pemerintah,” jelas Ika.
Butuh Pengakuan
Lewat Perda ini, kata Ika, semua tempat belajar alternatif itu bakal punya status hukum yang jelas. Setelah diakui, mereka berhak dapet dukungan, baik berupa bantuan operasional, fasilitas, maupun pelatihan tenaga pengajar.
“Kami pengen anak-anak dan warga Semarang punya kesempatan yang sama buat belajar, di mana pun tempatnya. Nggak harus di sekolah formal,” tambahnya. Rapat Pansus masih bakal berlanjut buat ngerapihin aturan sebelum disahkan. DPRD berharap Perda ini bisa cepat jalan biar manfaatnya langsung bisa dirasain masyarakat.
Kadang yang rajin ngajarin baca justru nggak “kebaca” di daftar bantuan pemerintah. Kalau taman baca dan pusat difabel akhirnya dapet pengakuan resmi, kira-kira makin banyak nggak ya warga yang mau ikut nyumbang ilmu? (tebe)

