Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: UMK Semarang Nggak Bisa Seenaknya, Semua Harus Ikut Aturan Pusat
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Daerah

UMK Semarang Nggak Bisa Seenaknya, Semua Harus Ikut Aturan Pusat

Buat yang udah mulai debat soal naik-turun UMK tahun depan, sabar dulu, ya. Disnaker Kota Semarang bilang, urusan upah itu nggak bisa asal gas. Semua harus patuh sama aturan nasional. Jadi, belum bisa nentuin angka sendiri sebelum ada lampu hijau dari pusat.

T. Budianto
Last updated: November 8, 2025 12:27 am
By T. Budianto
2 Min Read
Share
RUMUSAN UMK: Rapat Koordinasi Dewan Pengupahan Kota Semarang membahas pemantapan rumusan besaran usulan Upah Minimum Kota (UMK) Semarang, tahun lalu. (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang, Sutrisno menegaskan, seluruh proses pengupahan di daerah wajib mengacu pada regulasi nasional.

Artinya, Pemkot nggak bisa sembarangan nentuin Upah Minimum Kota (UMK) ataupun Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) tanpa arahan dari pemerintah pusat. “Kalau melampaui kewenangan pusat, bisa kena sanksi administratif. Jadi semua kebijakan harus selaras,” tegasnya, Jumat (7/11).

Dasar hukumnya kuat banget. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang menegaskan keberadaan Dewan Pengupahan dan menghidupkan kembali aturan soal upah sektoral. Aturan itu juga diperkuat lewat UU Nomor 13 Tahun 2023 dan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Menurut Sutrisno, provinsi wajib menetapkan UMSK, sementara kabupaten/kota bisa menetapkan kalau memang diperlukan. Tapi keputusan final tetap di tangan pemerintah pusat.

Sambil nunggu arahan lebih lanjut, Disnaker Kota Semarang udah mulai gerak bareng Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) buat ngelakuin kajian teknis tentang kondisi ekonomi dan kesiapan sektor usaha. “Sebagian perusahaan siap, sebagian belum. Makanya kita perlu data lapangan biar keputusan nanti nggak asal,” jelasnya.

Tunggu Regulasi

Dewan Pengupahan pun mulai nyusun tata tertib rapat sambil nunggu regulasi upah minimum 2026 keluar. Di sisi lain, Disnaker juga tetap fokus ngurus pekerja rentan lewat program perlindungan sosial yang udah jalan sejak Oktober 2025.

Program ini menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi ribuan pekerja informal seperti tukang becak, ojek online, Pak Ogah, dan pekerja serabutan lainnya. Tahun ini, ada 7.217 pekerja rentan yang dibiayai pemerintah lewat APBD dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Tahun depan, targetnya naik jadi 8.500 pekerja. “Harapan kami, para pekerja bisa lebih tenang nyari nafkah tanpa rasa was-was. Karena kalau mereka aman, ekonomi kota juga stabil,” tutup Sutrisno.

Lucu juga ya, upah buruh masih harus nunggu restu pusat, tapi harga kopi di warung udah naik duluan. (tebe)

You Might Also Like

Wagub Kawal Penutupan Tanggul Sungai Tuntang

Agustina Gaspol Atasi Sampah Organik Lewat Program Gumregah

Nataru Bikin Jateng Padat? Gubernur Luthfi: Tenang, Semua Sudah Diantisipasi

Pasal Penghinaan Presiden-Wapres Hidup Lagi, Hanya Prabowo dan Gibran yang Boleh Lapor

Fullback Anyar Merapat! PSIS Datangkan Alwi Fadillah dan Rangga Sumarna

TAGGED:dewan pengupahan kota semarangdisnaker kota semarangheadlineumk kota semarang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Pijar Semar: Jaring Aman Buat Pekerja yang Sering Dilupain
Next Article Taman Baca & Pusat Difabel Bakal Dapat “Payung Hukum”

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Ketua Pengarah Pelaksana Soekarno Run SOC 2026, Aria Bima, memaparkan prediksi perputaran uang dari event yang ia helat, Minggu (28/6/2026). (bae)

Soekarno Run Dongkrak Ekonomi Solo, Perputaran Uang Ditaksir Tembus Rp5 Miliar

DAPAT MOBIL--Pelari asal Boyolali, Fikri (berkacamata hitam) menerima hadiah mobil listrik secara simbolis di panggung Soekarno Run SOC 2026. (rng)

Doa Orang Tua Antar Fikri Pelari Boyolali Boyong Mobil Listrik di Soekarno Run 2026

PEMER MEDALI--Nava (dua dari kiri) dan koleganya pamer medali usia mengikuti Soekarno Run SOC 2026. (bae)

Kesaksian Wabup Purworejo hingga Pelari Pemula: Soekarno Run 2026 Bikin Ketagihan

OMZET MENINGKAT--Kedai Bunzen Coffee di kawasan Alun-Alun Utara Keraton Surakarta dipenuhi konsumen yang habis ikut Soekarno Run SOC 2026. (bae)

Berkah Soekarno Run 2026: UMKM Solo Ketiban Rezeki, Dagangan Laris Sejak Subuh

PAPARAN - Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Andhika Satya Wasistho menyampaikan pemaparan terkait tanggung jawab industri saat Kunjungan Kerja Panitia Khusus DPR RI dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Desain Industri ke Provinsi Jawa Tengah.

Usul Progresif Legislator Muda Andhika Satya: Industri Abaikan Warga dan UMKM Kena Sanksi

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Info

Hujan Lagi Niat di Jateng, BMKG Pasang Status Siaga

Februari 13, 2026
Fokus

Aktivis Lingkungan Ingatkan Risiko Limbah Baterai Bus Listrik

Juni 22, 2026
Daerah

Bupati Sudewo ke Pansus DPRD Pati: “Bahas PBB Aja, Jangan Kemana-Mana”

September 6, 2025
Daerah

Parkir Ramai, Duit Sepi? DPRD: Ada yang Nggak Beres

Januari 22, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: UMK Semarang Nggak Bisa Seenaknya, Semua Harus Ikut Aturan Pusat
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?