Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: UMK Semarang Nggak Bisa Seenaknya, Semua Harus Ikut Aturan Pusat
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Daerah

UMK Semarang Nggak Bisa Seenaknya, Semua Harus Ikut Aturan Pusat

Buat yang udah mulai debat soal naik-turun UMK tahun depan, sabar dulu, ya. Disnaker Kota Semarang bilang, urusan upah itu nggak bisa asal gas. Semua harus patuh sama aturan nasional. Jadi, belum bisa nentuin angka sendiri sebelum ada lampu hijau dari pusat.

T. Budianto
Last updated: November 8, 2025 12:27 am
By T. Budianto
2 Min Read
Share
RUMUSAN UMK: Rapat Koordinasi Dewan Pengupahan Kota Semarang membahas pemantapan rumusan besaran usulan Upah Minimum Kota (UMK) Semarang, tahun lalu. (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang, Sutrisno menegaskan, seluruh proses pengupahan di daerah wajib mengacu pada regulasi nasional.

Artinya, Pemkot nggak bisa sembarangan nentuin Upah Minimum Kota (UMK) ataupun Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) tanpa arahan dari pemerintah pusat. “Kalau melampaui kewenangan pusat, bisa kena sanksi administratif. Jadi semua kebijakan harus selaras,” tegasnya, Jumat (7/11).

Dasar hukumnya kuat banget. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang menegaskan keberadaan Dewan Pengupahan dan menghidupkan kembali aturan soal upah sektoral. Aturan itu juga diperkuat lewat UU Nomor 13 Tahun 2023 dan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Menurut Sutrisno, provinsi wajib menetapkan UMSK, sementara kabupaten/kota bisa menetapkan kalau memang diperlukan. Tapi keputusan final tetap di tangan pemerintah pusat.

Sambil nunggu arahan lebih lanjut, Disnaker Kota Semarang udah mulai gerak bareng Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) buat ngelakuin kajian teknis tentang kondisi ekonomi dan kesiapan sektor usaha. “Sebagian perusahaan siap, sebagian belum. Makanya kita perlu data lapangan biar keputusan nanti nggak asal,” jelasnya.

Tunggu Regulasi

Dewan Pengupahan pun mulai nyusun tata tertib rapat sambil nunggu regulasi upah minimum 2026 keluar. Di sisi lain, Disnaker juga tetap fokus ngurus pekerja rentan lewat program perlindungan sosial yang udah jalan sejak Oktober 2025.

Program ini menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi ribuan pekerja informal seperti tukang becak, ojek online, Pak Ogah, dan pekerja serabutan lainnya. Tahun ini, ada 7.217 pekerja rentan yang dibiayai pemerintah lewat APBD dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Tahun depan, targetnya naik jadi 8.500 pekerja. “Harapan kami, para pekerja bisa lebih tenang nyari nafkah tanpa rasa was-was. Karena kalau mereka aman, ekonomi kota juga stabil,” tutup Sutrisno.

Lucu juga ya, upah buruh masih harus nunggu restu pusat, tapi harga kopi di warung udah naik duluan. (tebe)

You Might Also Like

Kata Prabowo Hanya Kurang 0,01 Persen Lagi MBG Jadi Program yang Sempurna

Setahun Prabowo-Gibran: PHK di Mana-mana, Buruh Makin Sengsara

Jam Richard Mille Rp11,7 M Milik Sahroni Balik Lagi, Warga Ngaku Bingung Cara Pakainya

Tersandung Regulasi, Dana Hibah untuk Keraton Solo Mandek Sejak 2012

Seratus Bayi Prematur di Gaza Terancam Kehabisan Napas

TAGGED:dewan pengupahan kota semarangdisnaker kota semarangheadlineumk kota semarang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Pijar Semar: Jaring Aman Buat Pekerja yang Sering Dilupain
Next Article Taman Baca & Pusat Difabel Bakal Dapat “Payung Hukum”

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Rupanya Begini Rasanya Menjadi Pasangan Muda yang Baru Menikah

Lorong Pocong dan Boneka Gantung, Menyibak Museum Santet

Tips Agar Tidak Terjebak Gogle Maps yang Ngaco

Lari Trail Berujung Duka, Peserta Tumbang di Sentul

Bisnis Baru, Titip Nyekar Online Jadi Tren, Jasa Ini Bikin Haru

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto, saat dicecar Komisi III DPR RI.
Hukum

Akhirnya Kapolresta Sleman Diberhentikan, Buntut Kasus Suami Korban Jambret Jadi Tersangka

Januari 30, 2026
BNPT menerima kunjungan spesifik dari Komisi XII DPR RI, Jumat, (22/8/2025). Foto: dok.
Hukum

BNPT dan Ancaman Terorisme: Sudah Siapkah Kita di Era Serba Digital?

Agustus 22, 2025
Daerah

Ratusan Warga Semarang Pulang Kampung Gratis

Maret 16, 2026
Para narapidana tampil pede dalam fashion show di aula Lapas Perempuan Semarang, Kamis (11/9/2025).
Hukum

Kala Napi Perempuan Lenggak-Lenggok di Runway Balik Jeruji

September 11, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: UMK Semarang Nggak Bisa Seenaknya, Semua Harus Ikut Aturan Pusat
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?