Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Jaksa Nggak Mau Bebaskan Terdakwa Korupsi Kakao UGM
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Jaksa Nggak Mau Bebaskan Terdakwa Korupsi Kakao UGM

Upaya dua terdakwa kasus korupsi pengadaan kakao Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk meminta pembebasan diri kandas. Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas menolak eksepsi yang diajukan oleh dua dosen UGM tersebut, Rachmad Gunadi dan Hargo Utomo, dan meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang untuk melanjutkan persidangan ke agenda pembuktian pokok perkara.

T. Budianto
Last updated: November 6, 2025 5:08 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
JALANI SIDANG: Dua dosen UGM terdakwa korupsi menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (6/11). (Foto: bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Dua terdakwa korupsi pengadaan kakao UGM minta dibebaskan. Tapi jaksa tidak sepakat. Jaksa minta agar sidang dilanjutkan ke agenda pembuktian.

“Memohon majelis hakim memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksan perkara,” kata jaksa Mursriyono saat sidang, Kamis (6/11). Dua dosen UGM yang jadi terdakwa korupsi ini adalah Rachmad Gunadi dan Hargo Utomo.

Menurut jaksa, permintaan terdakwa untuk dibebaskan tidak tepat. Soal mereka terlibat atau tidak dalam kasus ini perlu dibuktikan lebih lanjut. Jaksa mengkritik keberatan terdakwa yang sudah masuk ranah pokok perkara.

“Alasan terdakwa tidak dapat diterima karena masuk pokok perkara. Karena materinya baru akan dibuktikan ketika majelis hakim memeriksa pokok perkara,” ujarnya.

Tolak Eksepsi

Jaksa meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menolak seluruh eksepsi terdakwa. Sebaliknya, ia berharap hakim tak mempermasalahkan dakwaan. “Dakwaan sudah benar dan sah menurut hukum karena telah memenuhi syarat formil dan materiel,” pintanya.

Perlu diketahui, tiga dosen UGM terseret kasus korupsi pengadaan biji kakao. Programnya bernama Cacao Teaching and Learning Industries. Mereka adalah Dr Rachmad Gunadi, Dr Henry Yuliando, dan Dr Hargo Utomo. Jaksa bilang, mereka mencairkan uang negara tanpa barang datang.

Rachmad bikin dokumen palsu. Isinya surat pengiriman dan nota timbang fiktif. Henry dan Hargo ikut bantu. Mereka menyetujui pembayaran tanpa cek barangnya. Audit BPKP Jateng menemukan kerugian besar. Nilainya sampai Rp6,72 miliar.

Ketiganya dijerat pasal korupsi. Kasusnya masih jalan di pengadilan. Dari tiga terdakwa itu, dua diantaranya mengajukan eksepsi atau bantahan atas dakwaan. Sidang hari ini membahas soal eksepsi itu. (bae)

You Might Also Like

Hukuman Diperberat, Andhi Pusing Mikir Cara Balikin Rp152 Miliar Duit Korupsi ke Pemda Cilacap

2026 Dibuka Tawuran di Manggarai, DPRD Usul Bansos Disetop

Dari Lahan Nganggur, Lapas Purwodadi Panen 100 Kilo Terong

Bareng Buruh dan Ojol, Polisi Banjarnegara Rawat Guyub Kamtibmas

Kredit Sritex Dikorupsi, Dipakai Buat Beli Apartemen dan Mobil Mewah

TAGGED:dosen ugmkasus kakao fiktif ugm
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Lalu Siapa KGPH Purbaya, Simak Berikut Ini
Next Article Di Kantor Dipanggil Purbaya, di Rumah Tak Berdaya

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

TAK TERDAFTAR BPJS--Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda, Mohamad Irfan menjelaskan data kepesertaan BPJS dalam rapat koordinasi di Semarang, Kamis (25/6/2026). (bae)

Wah! Ada 458 Ribuan Pekerja Semarang Belum Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

LATIHAN MILITER - Sejumlah calon pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan calon pengelola Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) yang akan mengikuti Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) Komponen Cadangan (Komcad). (DOK. Setjen Infohan Kemhan)

Setelah Kemhan Nyatakan Evaluasi Latsarmil Calon Manajer KDMP, Korban Meninggal Bertambah

RAPAT BERSAMA--Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng paparan dalam rapat bersama organisasi perangkat daerah. (bae)

No Debat! Agustina: Lunas Iuran BPJS Jadi Syarat Ikut Tender di Pemkot Semarang

SIDANG TPPU--Gus Yazid terdakwa kasus pencucian uang BUMD Cilacap, digiring dari ruang sidang menuju mobil tahanan. (bae)

Istri Gus Yazid Ungkap Fakta Mencengangkan: Dia Lebih Pilih Setia kepada Jenderal Widi

JALAN--Jalan baru Undip Tembalang. (google earth)

Pemkot Semarang Ikut Terseret, Warga Tuntut Ganti Rugi Lahan Proyek Jalan Jangli-Undip

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

AI Bikin Aib: Wajah Siswa Disulap Jadi Video Mesum!

Oktober 15, 2025
Hukum

Jalan Pagi Berujung Petaka, Santriwati Ditabrak Pikap Koperasi Merah putih

April 13, 2026
HukumInfo

Idulfitri 2026:  8.872 Warga Binaan di Jateng Terima Remisi Khusus, 57 Langsung Bebas Penjara

Maret 21, 2026
Hukum

Pocong Keliling Cari Gift, Endingnya Dijemput Polisi

Mei 28, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Jaksa Nggak Mau Bebaskan Terdakwa Korupsi Kakao UGM
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?