Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Jaksa Nggak Mau Bebaskan Terdakwa Korupsi Kakao UGM
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Jaksa Nggak Mau Bebaskan Terdakwa Korupsi Kakao UGM

Upaya dua terdakwa kasus korupsi pengadaan kakao Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk meminta pembebasan diri kandas. Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas menolak eksepsi yang diajukan oleh dua dosen UGM tersebut, Rachmad Gunadi dan Hargo Utomo, dan meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang untuk melanjutkan persidangan ke agenda pembuktian pokok perkara.

T. Budianto
Last updated: November 6, 2025 5:08 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
JALANI SIDANG: Dua dosen UGM terdakwa korupsi menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (6/11). (Foto: bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Dua terdakwa korupsi pengadaan kakao UGM minta dibebaskan. Tapi jaksa tidak sepakat. Jaksa minta agar sidang dilanjutkan ke agenda pembuktian.

“Memohon majelis hakim memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksan perkara,” kata jaksa Mursriyono saat sidang, Kamis (6/11). Dua dosen UGM yang jadi terdakwa korupsi ini adalah Rachmad Gunadi dan Hargo Utomo.

Menurut jaksa, permintaan terdakwa untuk dibebaskan tidak tepat. Soal mereka terlibat atau tidak dalam kasus ini perlu dibuktikan lebih lanjut. Jaksa mengkritik keberatan terdakwa yang sudah masuk ranah pokok perkara.

“Alasan terdakwa tidak dapat diterima karena masuk pokok perkara. Karena materinya baru akan dibuktikan ketika majelis hakim memeriksa pokok perkara,” ujarnya.

Tolak Eksepsi

Jaksa meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menolak seluruh eksepsi terdakwa. Sebaliknya, ia berharap hakim tak mempermasalahkan dakwaan. “Dakwaan sudah benar dan sah menurut hukum karena telah memenuhi syarat formil dan materiel,” pintanya.

Perlu diketahui, tiga dosen UGM terseret kasus korupsi pengadaan biji kakao. Programnya bernama Cacao Teaching and Learning Industries. Mereka adalah Dr Rachmad Gunadi, Dr Henry Yuliando, dan Dr Hargo Utomo. Jaksa bilang, mereka mencairkan uang negara tanpa barang datang.

Rachmad bikin dokumen palsu. Isinya surat pengiriman dan nota timbang fiktif. Henry dan Hargo ikut bantu. Mereka menyetujui pembayaran tanpa cek barangnya. Audit BPKP Jateng menemukan kerugian besar. Nilainya sampai Rp6,72 miliar.

Ketiganya dijerat pasal korupsi. Kasusnya masih jalan di pengadilan. Dari tiga terdakwa itu, dua diantaranya mengajukan eksepsi atau bantahan atas dakwaan. Sidang hari ini membahas soal eksepsi itu. (bae)

You Might Also Like

Dari Wamen Jadi Tersangka: Drama Immanuel Ebenezer & 10 Nama Lain di Skandal Sertifikat K3

SIM Sopir Bus Maut Cahaya Trans Diduga Palsu, Siapa akan Terseret?

Sudewo Patok Tarif Calon Perangkat Desa Rp150 Juta, Anak Buahnya Mark-up Jadi Rp225 Juta

JK Geram Tanahnya Diserobot, Menteri ATR Ngaku BPN Salah Fatal

Sidang Chromebook: Angka 85 Persen Jadi Senjata

TAGGED:dosen ugmkasus kakao fiktif ugm
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Lalu Siapa KGPH Purbaya, Simak Berikut Ini
Next Article Di Kantor Dipanggil Purbaya, di Rumah Tak Berdaya

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Kepala Disbudpar Kota Semarang

Lebaran Monyet di Gua Kreo: Kera Berpesta di Sesaji Rewanda, Wisatawan Ikutan Seru-seruan

Niacinamide Bukan Selalu Jawaban, Ini Tiga Kondisi Stop Dulu

Banjir Brebes Gak Cuma Soal Hujan, Menteri PU: Beresi Muara Dulu

PSIS vs Persipal, Laga Hidup Mati di Jatidiri

Cabai Nempel di Lidah, Cerita Lama Jadi Kebiasaan Baru

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Polisi Belum Bisa Simpulkan Kasus Tewasnya Dosen Untag

November 19, 2025
Iskandar, dukun pengganda uang asal Pemalang kembali beraksi. Dia kembali digelandang polisi setelah membunuh kliennya, pasutri asal Pemalang. Foto: Bae
Hukum

Dukun Iskandar Comeback: Duit Nggak Nambah, Korban Bertambah

Agustus 20, 2025
Hukum

OTT Lagi, OTT Lagi… Luthfi Ingatkan Jangan Main Api di Birokrasi

Maret 4, 2026
Eks-Mendikbudristek Nadiem Makarim dan kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea.
Hukum

Founder Gojek Nadiem Makarim Kaya Raya, tapi Jadi Tersangka Korupsi Laptop Chromebook

September 4, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Jaksa Nggak Mau Bebaskan Terdakwa Korupsi Kakao UGM
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?