Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Jaksa Nggak Mau Bebaskan Terdakwa Korupsi Kakao UGM
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Jaksa Nggak Mau Bebaskan Terdakwa Korupsi Kakao UGM

Upaya dua terdakwa kasus korupsi pengadaan kakao Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk meminta pembebasan diri kandas. Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas menolak eksepsi yang diajukan oleh dua dosen UGM tersebut, Rachmad Gunadi dan Hargo Utomo, dan meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang untuk melanjutkan persidangan ke agenda pembuktian pokok perkara.

T. Budianto
Last updated: November 6, 2025 5:08 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
JALANI SIDANG: Dua dosen UGM terdakwa korupsi menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (6/11). (Foto: bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Dua terdakwa korupsi pengadaan kakao UGM minta dibebaskan. Tapi jaksa tidak sepakat. Jaksa minta agar sidang dilanjutkan ke agenda pembuktian.

“Memohon majelis hakim memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksan perkara,” kata jaksa Mursriyono saat sidang, Kamis (6/11). Dua dosen UGM yang jadi terdakwa korupsi ini adalah Rachmad Gunadi dan Hargo Utomo.

Menurut jaksa, permintaan terdakwa untuk dibebaskan tidak tepat. Soal mereka terlibat atau tidak dalam kasus ini perlu dibuktikan lebih lanjut. Jaksa mengkritik keberatan terdakwa yang sudah masuk ranah pokok perkara.

“Alasan terdakwa tidak dapat diterima karena masuk pokok perkara. Karena materinya baru akan dibuktikan ketika majelis hakim memeriksa pokok perkara,” ujarnya.

Tolak Eksepsi

Jaksa meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menolak seluruh eksepsi terdakwa. Sebaliknya, ia berharap hakim tak mempermasalahkan dakwaan. “Dakwaan sudah benar dan sah menurut hukum karena telah memenuhi syarat formil dan materiel,” pintanya.

Perlu diketahui, tiga dosen UGM terseret kasus korupsi pengadaan biji kakao. Programnya bernama Cacao Teaching and Learning Industries. Mereka adalah Dr Rachmad Gunadi, Dr Henry Yuliando, dan Dr Hargo Utomo. Jaksa bilang, mereka mencairkan uang negara tanpa barang datang.

Rachmad bikin dokumen palsu. Isinya surat pengiriman dan nota timbang fiktif. Henry dan Hargo ikut bantu. Mereka menyetujui pembayaran tanpa cek barangnya. Audit BPKP Jateng menemukan kerugian besar. Nilainya sampai Rp6,72 miliar.

Ketiganya dijerat pasal korupsi. Kasusnya masih jalan di pengadilan. Dari tiga terdakwa itu, dua diantaranya mengajukan eksepsi atau bantahan atas dakwaan. Sidang hari ini membahas soal eksepsi itu. (bae)

You Might Also Like

Divonis 8 Tahun, Terdakwa Korupsi Kredit BNI Semarang Langsung Banding

Heboh! Bupati Pati Sudewo Dikabarkan Kena OTT KPK, Camat & Kades Ikut Terseret?

Bisnis Haram dari Balik Jeruji: Kurirnya Justru Keluarga Sendiri

Jawaban Dibilang Salah, Lomba MPR Malah Berujung Gugatan Panjang

Ricuh Dilanjut Bentrok di Tambang Emas Ilegal, Tiga Nyawa Melayang 

TAGGED:dosen ugmkasus kakao fiktif ugm
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Lalu Siapa KGPH Purbaya, Simak Berikut Ini
Next Article Di Kantor Dipanggil Purbaya, di Rumah Tak Berdaya

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Sentra Bandeng Tambakrejo Naik Kelas, Agustina Soroti Jalan hingga Mesin Presto

Cegah Gangguan Penerbangan, Bandara Ahmad Yani Sisir Area Runway

PIAGAM PENGHARGAAN: Kolase foto piagam penghargaan Kantor Advokat da. Kurator LDN Ernst yang diberikan Hukumonline dalam ajang pemeringkatan Top 100 Indonesian Law Firm 2026. (ist)

LDN Ernst Raih Dua Penghargaan, Diakui Law Firm Terbaik di Jateng

FOOD FESTIVAL - Pembeli sedang memesan cahkwe di food festival kawasan Pecinan Semarang, Jumat (25/9/2026). (dul)

Berburu Kuliner di Heritage Food Festival Pecinan Semarang, Pengunjung Soroti Tenant Halal dan Nonhalal

Anak bungsu pasangan Soekarno-Fatmawati, Mohammad Guruh Irianto Soekarnoputra (Guruh Soekarnoputra).

Profil Guruh Soekarnoputra, Jejak Sosok Politikus Marhaenis cum Seniman

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

SIDANG PK--Penasihat hukum Mbak Ita dan Alwin (kerudung hitam dan merah) menunjukkan bukti-bukti dalam sidang PK di Pengadilan Tipikor Semarang. (bae)
Hukum

Mbak Ita Ungkit Lomba Nasi Goreng saat Sidang PK Lawan Putusan Hakim Tipikor

Mei 13, 2026
Hukum

Luthfi: Solar buat Melaut, Bukan Ditimbun

September 21, 2026
Hukum

Berawal dari Candaan, Dengan Satu Dorongan Siswa SMP Berujung Tewas

Juni 10, 2026
BIDIK KASUS - Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hukum

KPK Pasang Alarm buat Proyek Kipas Kopdes

Juli 21, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Jaksa Nggak Mau Bebaskan Terdakwa Korupsi Kakao UGM
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?