Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Jaksa Nggak Mau Bebaskan Terdakwa Korupsi Kakao UGM
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Jaksa Nggak Mau Bebaskan Terdakwa Korupsi Kakao UGM

Upaya dua terdakwa kasus korupsi pengadaan kakao Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk meminta pembebasan diri kandas. Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas menolak eksepsi yang diajukan oleh dua dosen UGM tersebut, Rachmad Gunadi dan Hargo Utomo, dan meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang untuk melanjutkan persidangan ke agenda pembuktian pokok perkara.

T. Budianto
Last updated: November 6, 2025 5:08 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
JALANI SIDANG: Dua dosen UGM terdakwa korupsi menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (6/11). (Foto: bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Dua terdakwa korupsi pengadaan kakao UGM minta dibebaskan. Tapi jaksa tidak sepakat. Jaksa minta agar sidang dilanjutkan ke agenda pembuktian.

“Memohon majelis hakim memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksan perkara,” kata jaksa Mursriyono saat sidang, Kamis (6/11). Dua dosen UGM yang jadi terdakwa korupsi ini adalah Rachmad Gunadi dan Hargo Utomo.

Menurut jaksa, permintaan terdakwa untuk dibebaskan tidak tepat. Soal mereka terlibat atau tidak dalam kasus ini perlu dibuktikan lebih lanjut. Jaksa mengkritik keberatan terdakwa yang sudah masuk ranah pokok perkara.

“Alasan terdakwa tidak dapat diterima karena masuk pokok perkara. Karena materinya baru akan dibuktikan ketika majelis hakim memeriksa pokok perkara,” ujarnya.

Tolak Eksepsi

Jaksa meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menolak seluruh eksepsi terdakwa. Sebaliknya, ia berharap hakim tak mempermasalahkan dakwaan. “Dakwaan sudah benar dan sah menurut hukum karena telah memenuhi syarat formil dan materiel,” pintanya.

Perlu diketahui, tiga dosen UGM terseret kasus korupsi pengadaan biji kakao. Programnya bernama Cacao Teaching and Learning Industries. Mereka adalah Dr Rachmad Gunadi, Dr Henry Yuliando, dan Dr Hargo Utomo. Jaksa bilang, mereka mencairkan uang negara tanpa barang datang.

Rachmad bikin dokumen palsu. Isinya surat pengiriman dan nota timbang fiktif. Henry dan Hargo ikut bantu. Mereka menyetujui pembayaran tanpa cek barangnya. Audit BPKP Jateng menemukan kerugian besar. Nilainya sampai Rp6,72 miliar.

Ketiganya dijerat pasal korupsi. Kasusnya masih jalan di pengadilan. Dari tiga terdakwa itu, dua diantaranya mengajukan eksepsi atau bantahan atas dakwaan. Sidang hari ini membahas soal eksepsi itu. (bae)

You Might Also Like

Kurator Diteriaki, Hakim Bereaksi: Aset Sritex Bakal Dicek Ulang

Transfer Nyasar Rp20 M, Koper Misterius, dan Drama Lahan 700 Hektare

Waduh! Pemilik Akun TikTok Provokasi Penjarahan Rumah Pejabat Ditangkap Polisi, Hati-hati Sebar Konten Provokatif!

2026 Belum Tiga Bulan Berjalan Tiga Bupati di Jateng Terjaring OTT KPK, Apa yang Salah?

Kado Natal di Lapas Semarang, Ada Bagi-bagi Diskon Hukuman

TAGGED:dosen ugmkasus kakao fiktif ugm
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Lalu Siapa KGPH Purbaya, Simak Berikut Ini
Next Article Di Kantor Dipanggil Purbaya, di Rumah Tak Berdaya

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

KEINDAHAN ALAM PAPUA - Keindahan sungai biru di Papua. (Indonesia.gi.id)

Polemik ‘Pesta Babi’ Bikin Narasi ‘Papua Bukan Tanah Kosong’ Viral Lagi

TEKEN KERJA SAMA--Prosesi penandatanganan oleh Kadaop 4 Semarang dan Kadaop lain dalam rangka pengamanan aset, Selasa (12/5/2206). (ist)

Nggak Mau Lahan KAI Diserobot, Daop 4 Semarang Minta Bantuan BPN

LCC BERMASALAH - Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI di Kalbar yang berujung polemik.

Berani Protes Juri LCC 4 Pilar MPR RI Kalbar, Siswi SMAN 1 Pontianak Ditawari Beasiswa ke Tiongkok

Sepuluh Pemprov Kumpul di Semarang, Bahas Sampah sampai Tembok Laut Raksasa

Orang Jawa Itu Manusia Kerja Sekaligus Manusia Doa

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Politikus Gerindra sekaligus Bupati Pati, Sudewo, jadi tersangka dua kasus yang ditangani KPK.
Hukum

Daftar Perangkat Desa Kok Kayak “Bayar Tiket Masuk”?

April 4, 2026
Hukum

Polisi Bunuh Dosen Cantik, Terkuak Ini Motifnya

November 5, 2025
Hukum

Polisi Berhasil Bongkar Kasus Pembuangan Bayi di Plafon Sekolah, Ternyata Pelaku di Bawah Umur

Desember 23, 2025
Hukum

Dipulangkan Diam-Diam, WNA Malaysia Tersandung Kasus Akhirnya Dideportasi

Mei 4, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Jaksa Nggak Mau Bebaskan Terdakwa Korupsi Kakao UGM
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?