Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: DPR Siap Tindaklanjuti Putusan MK soal Perempuan di Parlemen
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Politik

DPR Siap Tindaklanjuti Putusan MK soal Perempuan di Parlemen

Setengah penduduk Indonesia adalah perempuan, tapi di ruang-ruang keputusan politik, jumlah mereka masih bisa dihitung jari. Nah, keputusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) seolah jadi “alarm pengingat” buat DPR agar kesetaraan itu nggak cuma jadi wacana di atas kertas.

T. Budianto
Last updated: November 1, 2025 2:30 am
By T. Budianto
2 Min Read
Share
Ketua DPR RI, Puan Maharani. (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, JAKARTA- Ketua DPR RI, Puan Maharani akhirnya buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan pentingnya keterwakilan perempuan di keanggotaan dan pimpinan DPR RI.

Katanya sih, keputusan itu bakal langsung ditindaklanjuti, nggak cuma disimpan di rak dokumen. “DPR tentu menghormati keputusan MK yang secara konstitusional bersifat final dan mengikat,” ujar Puan di Jakarta, Jumat (31/10).

Rencananya, pimpinan DPR bakal duduk bareng semua fraksi buat ngebahas gimana cara teknis menerapkan putusan MK itu di tiap komisi. Soalnya, setengah dari penduduk Indonesia kan perempuan, masa di parlemen masih minoritas terus?

FYI, jumlah anggota DPR perempuan periode 2024-2029 udah nyentuh angka 21,9 persen alias 127 dari 580 kursi. Rekor tertinggi sepanjang sejarah! Tapi, Puan ngaku target idealnya sih minimal 30 persen biar makin balance antara laki-laki dan perempuan di dunia politik.

Lebih Baik

“Harapan kita, makin banyak perempuan di parlemen bisa bikin DPR kerja lebih baik dan hasilnya benar-benar terasa buat rakyat,” tambahnya.

Sedikit flashback, MK baru aja mengabulkan permohonan dari Koalisi Perempuan Indonesia, Perludem, dan pakar kepemiluan Titi Anggraini. Intinya, MK minta semua alat kelengkapan dewan, mulai dari komisi, Baleg, Banggar, sampai Bamus wajib mempertimbangkan perwakilan perempuan secara proporsional di tiap fraksi.

Langkah ini dianggap penting biar keterlibatan perempuan nggak cuma jadi formalitas di kertas, tapi juga nyata di ruang pengambilan keputusan.

Nah, menurut kamu gimana? Apakah keterwakilan perempuan di parlemen udah cukup terasa, atau masih butuh dorongan ekstra biar benar-benar setara? (tebe)

You Might Also Like

Mic Bocor, Prabowo Minta Dikenalkan Anak Trump untuk Bisnis?

Semarang Disebut “Rumah Besar”, Agustina Janji Nggak Ada yang “Ditinggal” di Usia 479

Awas! Beras Yang Anda Konsumsi, Premium ‘Oplosan’

Kematian Dokter PPDS Ramai Lagi, IDI Jateng Bilang Sudah Punya Jalur Aduan Rahasia

Dari Dadan ke Nanik S Deyang, Ini Struktur Baru Kepemimpinan BGN

TAGGED:DPR RIheadlinekeputusan mkketerwakilan perempuanpuan maharani
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Kasus Pelecehan Mantan LPAI Jalan di Tempat
Next Article Drama Pemakzulan Sudewo Gagal Total, Bung!

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Siswa SMPN 22 Surakarta Diajak Jadi Calon Entrepreneur

Siswa SMAN 6 Semarang Ikuti UKBI, Ukur Kemampuan Bahasa

Siswa SD Serengan Diajak Kenali Bahaya Cyberbullying

Tapak Suci Dorong Anak Muda Jadi Jagoan yang Punya Karakter

Jangan Sampai Bisnis Cuma Modal “Yang Penting Laku”

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Fadia Arafiq Didakwa Atur Proyek hingga Terima Gratifikasi Rp2,8 M

Juli 23, 2026
Info

Pasien Keracunan SMKN 6 Mulai Pulih, Dinkes Semarang Tetap Siaga

Agustus 2, 2026
SIDANG TPPU--Jaksa penuntut umum menjelaskan alasan batal hadirkan eks Pangdam Widi Prasetijono dalam sidang TPPU di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (24/6/2026). (bae)
Hukum

Widi Eks-Ajudan Jokowi Masih Bertaji? Jampidmil Belum Berani Hadirkan Mantan Pangdam ke Sidang

Juni 24, 2026
KETERANGAN PERS - Kasat Reskrim Polres Temanggung, I Komang Mahendra Deputra menjelaskan penanganan kasus kematian korban glamping Posong. (ist)
Hukum

Polisi Ungkap Perkembangan Kasus Glamping Maut Temanggung: Butuh 5 Hari

Mei 30, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: DPR Siap Tindaklanjuti Putusan MK soal Perempuan di Parlemen
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?