BACAAJA, SEMARANG – Awalnya ngotot bilang enggak. Tapi beberapa saat kemudian, Wisnu Kurniawan, mantan Asisten Perencanaan (Asren) Kodam IV/Diponegoro, akhirnya ngaku juga.
Ia ngaku menerima Rp10 juta dari Andhi Nur Huda, eks Direktur PT Rumpun Sari Antan (RSA). Andhi kini duduk di kursi terdakwa korupsi BUMD Cilacap.
Semua bermula waktu jaksa nanya pelan tapi tajam. Jaksa buka bukti transfer. Nama Wisnu muncul di rekening penerima. Ia sempat diam, lalu menyerah.
“Iya, pernah. Sepuluh juta,” katanya di sidang Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (22/10/2025).
Menurut Wisnu, uang itu bukan sogokan, tapi bantuan pribadi. Ia cerita, waktu itu orang tuanya sedang sakit, dan Andhi cuma “menolong”.
“Uang itu tidak ada hubungannya dengan kasus ini. Saya hanya dibantu karena sedang butuh,” ujarnya.
Wisnu juga buru-buru menegaskan, uang itu sudah dikembalikan. “Sudah saya titipkan ke rekening Kejaksaan Tinggi,” tambahnya.
Jaksa belum puas. Mereka lanjut nanya, siapa tahu masih ada uang lain yang nyangkut.
“Selain sepuluh juta, ada lagi? Yang lima miliar gimana?”
Wisnu langsung geleng. “Tidak ada.”
Kasus korupsi pengadaan lahan BUMD Cilacap ini bukan main-main. Ada tiga orang yang kini duduk di kursi terdakwa.
Mereka adalah Andhi Nur Huda, eks Direktur PT Rumpun Sari Antan; Awaluddin Muuri, eks Sekda Cilacap; dan Iskandar Zulkarnain, eks Komisaris PT Cilacap Segara Artha.
Jaksa bilang, ketiganya kompak bersekongkol. Modusnya lewat pengadaan lahan seluas 716 hektare. BUMD Cilacap beli tanah itu dari PT Rumpun Sari Antan dengan harga fantastis: Rp237 miliar.
Masalah muncul setelah uang lunas dibayar, tapi lahannya tak bisa dikuasai. Belakangan ketahuan, tanah itu ternyata belum dapat restu dari Kodam IV/Diponegoro, yang disebut sebagai pemilik asal.
Urusan makin ribet karena uangnya juga nggak balik ke kas negara. Dalam dakwaan jaksa, duit ratusan miliar itu masih dikuasai Andhi Nur Huda, si bos Rumpun Sari Antan.
Dan dari situ, benang merahnya mulai kelihatan: Andhi disebut bagi-bagi duit ke sejumlah pihak.
Termasuk kepada Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya KH Ahmad Yazid Basyaiban (Gus Yazid). (*)


