Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Naudzubillah, Ayah Hilang Akal, Anak Sendiri Jadi Korban Nafsu
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Naudzubillah, Ayah Hilang Akal, Anak Sendiri Jadi Korban Nafsu

Alih-alih membantu, sang ayah justru memanfaatkan kesempatan itu untuk melakukan tindakan cabul, lalu memaksa korban hingga terjadilah perbuatan bejat tersebut.

Nugroho P.
Last updated: Oktober 22, 2025 8:34 pm
By Nugroho P.
3 Min Read
Share
Ilustrasi pelecehan dan kekerasan seksual. (grafis/tera).
Ilustrasi pelecehan dan kekerasan seksual. (grafis/tera).
SHARE

BACAAJA, BANYUMAS – Warga Desa Cikakak, Kecamatan Wangon, Banyumas, dikejutkan oleh kabar yang bikin dada sesak. Seorang ayah berinisial S (41) ditangkap polisi setelah tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang baru berusia 18 tahun.

Peristiwa itu langsung menyulut amarah warga. Tak ada yang menyangka, sosok ayah yang dikenal pendiam di kampung itu bisa berbuat sekeji itu.

Kasus ini kini ditangani serius oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas. Pelaku sudah diamankan dan ditahan untuk menjalani pemeriksaan mendalam.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, membenarkan penangkapan tersebut. “Satreskrim Polresta Banyumas telah mengamankan S, warga Desa Cikakak, yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri,” ujarnya, Rabu (22/10/2025).

Menurut Andryansyah, penyidik masih menggali kronologi detail dan memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui kasus tersebut.

Semua bermula pada Jumat (17/10/2025) pagi. Korban, yang merasa tak enak badan, meminta ayahnya untuk memijat. Ia sama sekali tak menduga niat baiknya bakal berujung mimpi buruk.

Alih-alih membantu, sang ayah justru memanfaatkan kesempatan itu untuk melakukan tindakan cabul, lalu memaksa korban hingga terjadilah perbuatan bejat tersebut.

“Korban sempat menolak dan mencoba melawan, tapi pelaku terus memaksa,” ujar Andryansyah.

Setelah kejadian, korban yang trauma berat menceritakan semuanya kepada seorang saksi bernama YS. Dari situlah kasus ini akhirnya terungkap dan dilaporkan ke polisi.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banyumas langsung turun tangan. Barang bukti berupa pakaian korban saat kejadian juga diamankan untuk keperluan penyelidikan.

“Pelaku sudah kami tahan, dan saat ini dalam pemeriksaan intensif,” tambahnya.

Berdasarkan hasil sementara, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukumannya tak main-main—bisa sampai 15 tahun penjara.

Kepolisian memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis agar bisa pulih dari trauma. Koordinasi juga dilakukan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta lembaga pendamping perempuan.

“Fokus kami bukan hanya pada penegakan hukum, tapi juga pemulihan korban,” tegas Andryansyah.

Di sisi lain, warga sekitar masih terkejut dan marah. Mereka tak menyangka, di balik tembok rumah sederhana itu, tersimpan kisah kelam yang begitu menyayat.

“Orangnya kelihatan tenang, nggak nyangka bisa sekejam itu,” kata seorang warga yang enggan disebut namanya.

Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual dalam lingkup keluarga yang terjadi di Banyumas dalam beberapa tahun terakhir.

Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat agar tak segan melapor bila menemukan tanda-tanda kekerasan di sekitar mereka. “Lebih baik mencegah daripada menyesal,” ujar Andryansyah.

Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Sementara sang anak, pelan-pelan mencoba menata hidup yang sempat hancur oleh orang yang seharusnya melindungi.

Kisah ini jadi pengingat, bahwa tidak semua yang disebut “ayah” layak disandangkan dengan kasih. (*)

You Might Also Like

Febrie Ardiansyah Dikabarkan Kabur ke Tanah Suci, Kejagung: Masih di Indonesia, Dipantau

Mahfud MD Kritik Keras Polri setelah Dilantik Prabowo: Masalahnya Banyak Banget!

Eks Pegawai Bank Mandiri Taspen Purwokerto Jadi Tersangka Investasi Bodong

Bima Arya Sentil Bupati Pekalongan: Ngaku Tak Paham Hukum Kok Mau Jadi Kepala Daerah?

Eks-Pangdam Diponegoro Letjen Widi Tersangka Korupsi BUMD Cilacap? Ada Salinan Surat Berkop Kejagung

TAGGED:banyumascabulpemerkosaanReskrim Polresta Banyumas
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Saksi-saksi sidang korupsi BUMD Cilacap diambil sumpah. Barisan Tentara di Kursi Sidang Korupsi BUMD Cilacap
Next Article Saksi-saksi sidang korupsi BUMD Cilacap diambil sumpah. Sidang Korupsi BUMD Cilacap, Jaksa: Peran Kodam Gak Bisa Dilepaskan

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Sentra Bandeng Tambakrejo Naik Kelas, Agustina Soroti Jalan hingga Mesin Presto

Cegah Gangguan Penerbangan, Bandara Ahmad Yani Sisir Area Runway

PIAGAM PENGHARGAAN: Kolase foto piagam penghargaan Kantor Advokat da. Kurator LDN Ernst yang diberikan Hukumonline dalam ajang pemeringkatan Top 100 Indonesian Law Firm 2026. (ist)

LDN Ernst Raih Dua Penghargaan, Diakui Law Firm Terbaik di Jateng

FOOD FESTIVAL - Pembeli sedang memesan cahkwe di food festival kawasan Pecinan Semarang, Jumat (25/9/2026). (dul)

Berburu Kuliner di Heritage Food Festival Pecinan Semarang, Pengunjung Soroti Tenant Halal dan Nonhalal

Anak bungsu pasangan Soekarno-Fatmawati, Mohammad Guruh Irianto Soekarnoputra (Guruh Soekarnoputra).

Profil Guruh Soekarnoputra, Jejak Sosok Politikus Marhaenis cum Seniman

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Suami di Kebumen Ngamuk: Istri dan Mertua Tewas Dianiaya

Mei 13, 2026
Hukum

Viral 11 Detik, Berujung Tersangka: Kasus Kucing di Blora Naik ke Meja Hijau

Februari 14, 2026
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak.
Hukum

Ade Safri Bilang Kasus Saham Gorengan PIPA Masuki Babak Baru, 2 Tersangka Sudah Dilimpahkan

September 17, 2026
TP PKK Jawa Tengah barengan Densus 88 Anti Teror resmi meluncurkan gerakan “Ibu Jogo Anak”. Nampak Ketua TP PKK Jateng dan Perwakilan Densus 8 berfoto bersama usai audiensi. Foto: dok/bae
Hukum

Gerakan “Ibu Jogo Anak” Resmi Digas: Saatnya Emak-Emak Turun Tangan Lawan Radikalisme Online!

September 8, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Naudzubillah, Ayah Hilang Akal, Anak Sendiri Jadi Korban Nafsu
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?