Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Rumah Mewah Disita, Bos Minyak Masih Raib
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Rumah Mewah Disita, Bos Minyak Masih Raib

Rumah tersebut disita karena diduga hasil dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi dalam tata kelola minyak mentah. Nilainya? Jangan kaget, kerugian negara ditaksir sampai Rp285 triliun.

Nugroho P.
Last updated: Oktober 18, 2025 7:49 pm
By Nugroho P.
4 Min Read
Share
Riza Chalid
SHARE

Contents
Aset Atas Nama AnakDari Saudagar ke BuronanRugi Triliunan, Negara TekorDiduga Kabur ke MalaysiaBisa Disidang Tanpa HadirDari Meja Minyak ke Meja DakwaanMain Proyek, Rugi Negara

BACAAJA, JAKARTA – Kabar panas datang dari kawasan elit Jakarta Selatan. Sebuah rumah megah di Jalan Hang Lekir XI, Kebayoran Baru, resmi disita Kejaksaan Agung (Kejagung). Rumah itu bukan milik orang sembarangan — tapi milik Mohammad Riza Chalid, si saudagar minyak yang kini jadi buronan kelas kakap.

Rumah tersebut disita karena diduga hasil dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi dalam tata kelola minyak mentah. Nilainya? Jangan kaget, kerugian negara ditaksir sampai Rp285 triliun.

Aset Atas Nama Anak

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, bilang penyitaan itu bukan asal-asalan. Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sudah melacak, dan ternyata rumah itu berdiri megah atas nama Kanesa Ilona Riza — anak Riza Chalid sendiri.

“Rumah ini kami sita untuk memperkuat bukti dugaan tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari korupsi tata kelola minyak mentah,” jelas Anang, Sabtu (18/10/2025).

Dari Saudagar ke Buronan

Nama Riza Chalid bukan nama baru di dunia bisnis minyak Indonesia. Ia dikenal punya pengaruh besar di balik urusan impor dan tata kelola minyak. Tapi kini, bayangan kejayaan itu luntur.

Riza ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di PT Pertamina Subholding dan KKKS periode 2018–2023. Modusnya: mengatur proyek penyewaan Terminal BBM Merak yang sebenarnya belum dibutuhkan Pertamina.

Rugi Triliunan, Negara Tekor

Dari proyek yang kelihatan manis itu, Pertamina justru tekor Rp2,9 triliun. Pembayaran sewa dilakukan untuk aset yang bahkan belum jadi milik mereka. Jaksa menyebut, semua ini hasil intervensi Riza dan anaknya lewat jaringan bisnis yang mereka kendalikan.

“Kerugian negara total mencapai Rp285 triliun dari seluruh praktik tata kelola minyak mentah ini,” ungkap Kejagung.

Diduga Kabur ke Malaysia

Masalahnya, Riza Chalid sudah lama tak terlihat batang hidungnya. Ia disebut-sebut tinggal di Malaysia, jauh dari jangkauan hukum Indonesia. Kejagung pun tak tinggal diam — red notice sudah diajukan ke Interpol di Lyon, Prancis.

“Tentu kami nggak bisa langsung ambil tindakan tanpa kerja sama hukum internasional,” kata Anang lagi.

Bisa Disidang Tanpa Hadir

Karena posisinya di luar negeri, muncul kemungkinan sidang digelar secara in absentia alias tanpa kehadiran terdakwa. Tapi Kejagung menegaskan, opsi itu baru bisa diambil kalau semua syarat hukum terpenuhi — termasuk status buron resmi dan panggilan sah.

“Nanti kita lihat hasil koordinasinya, tapi kalau syaratnya lengkap, bisa saja dijalankan,” ujar Anang.

Dari Meja Minyak ke Meja Dakwaan

Dulu, nama Riza Chalid identik dengan bisnis besar dan lobi kelas tinggi. Kini, namanya bergeser ke daftar hitam Kejagung. Ironisnya, anaknya, Kerry Adrianto, juga ikut terseret dalam kasus yang sama.

Dalam dakwaan, keduanya disebut menggunakan nama Gading Ramadhan Joedo — Direktur PT Tangki Merak — untuk menawarkan kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak ke pejabat Pertamina.

Main Proyek, Rugi Negara

Proyek itu dijalankan meski belum ada kebutuhan tambahan penyimpanan BBM. Lebih parah lagi, klausul kepemilikan aset dihapus dari perjanjian kerja sama. Akibatnya, setelah bertahun-tahun, terminal itu tak pernah jadi milik Pertamina.

“Perjanjian itu tidak memenuhi kriteria pengadaan langsung. Artinya, sejak awal sudah menyalahi aturan,” tegas jaksa.

Kini, satu demi satu aset Riza mulai dikejar. Rumah di Kebayoran Baru mungkin baru permulaan. Masih banyak jejak harta lain yang tengah ditelusuri — dari bisnis minyak, real estate, hingga perusahaan cangkang di luar negeri.

Dan sementara proses hukum bergulir, publik cuma bisa bertanya-tanya: apakah Riza Chalid akan kembali ke tanah air dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, atau memilih tetap bersembunyi di balik bayang-bayang kekayaannya? (*)

You Might Also Like

Rumah Penuh Sampah, Pria Sepi Pati Ditemukan Tewas

Kesaksian Kontraktor Gapensi Semarang soal Korupsi Mbak Ita: Martono Tunjuk Korlap

Bupati Pati Sudewo Nongol di KPK, Ngaku Cuma Datang Tanpa Bawa Berkas

Operasi Keselamatan Candi 2026: Polrestabes Semarang Fokus Tertibkan Balap Liar

Mahfud MD Kritik Keras Polri setelah Dilantik Prabowo: Masalahnya Banyak Banget!

TAGGED:korupsiRiza Chalidrumah disitarumah Riza Chalidrumah Riza Chalid disita
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Ketua DPR RI Puan Maharani saat mengikuti pertemuan dengan sejumlah tokoh yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto, Senin (1/9/2025). Foto: dok. Kasus Influenza A Melonjak Tajam, Puan Minta Pemerintah Gercep Tangani
Next Article Menunggu Mazraoui, Menyusun Strategi di Anfield

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Adakah Vaksin Hantavirus?

Sst.. Libur Iduladha Bisa Panjang Kalau Pintar Ngatur Cuti

Jangan Asal Konten, Aturan Saudi Buat Jemaah Ternyata Ketat Banget

Begini Nasib Anggota DPRD Jember yang Ngrokok dan Main Game saat Sidang

Lomba Mau Diulang, Sekolah Ini Pilih Mundur Terhormat Saja

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

KPK Grebek Kantor Pajak, Gatot Subroto Mendadak Tegang

Januari 13, 2026
Hukum

Kronologi Pikap Ngantuk Seruduk Santriwati Jalan Pagi Indramayu

April 13, 2026
Dua aktivis Pati, Botok-Teguh. Keduanya dijatuhui hukuman 6 bulan penjara, tapi gak perlu dikurung.
Hukum

BREAKING NEWS: 2 Aktivis Demo Pati Divonis 6 Bulan Penjara, tapi Nggak Perlu Dikurung

Maret 5, 2026
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto diwawancara di Kota Semarang, Jumat (23/1/2026). Foto: Eka Setiawan
HukumInfo

Warga Kalbar Tersangka Penyelundupan Ratusan Ton Bawang Bombai di Semarang

Januari 23, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Rumah Mewah Disita, Bos Minyak Masih Raib
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?