Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Polisi Jogja Aniaya Warga Semarang hingga Tewas Dibui 2,5 Tahun
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Polisi Jogja Aniaya Warga Semarang hingga Tewas Dibui 2,5 Tahun

Mantan perwira Polantas di Jogja, AKP Hariyadi, dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara setelah aniaya warga Semarang hingga korban tewas.

R. Izra
Last updated: Oktober 16, 2025 11:12 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
Terdakwa AKP Hariyadi (berpeci) mengikuti sidang dakwaan kasus penganiayaan di PN Semarang, Selasa (17/6/2025). (bai)
Terdakwa AKP Hariyadi (berpeci) mengikuti sidang dakwaan kasus penganiayaan di PN Semarang, Selasa (17/6/2025). (bai)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Perwira polisi Jogja, AKP Hariyadi, akhirnya dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara. Gara-garanya? Dia terbukti menganiaya Darso, warga Semarang, sampai meninggal.

Vonis itu dibacain hakim di Pengadilan Negeri Semarang. Hukuman ini sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa yang minta 3 tahun.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara sepama 2 tahun dan 6 bulan,” tegas Hakim Ketua Setyo Yoga Siswantoro.

Kasus penganiayaan ini bermula saat Hariyadi mengusut kecelakaan lalu lintas biasa di Yogyakarta. Dia lantas menjemput Darso yang diduga pelaku tabrak lari.

Penjemputan itu berlanjut interogasi. Yang harusnya tanya-tanya santai, malah berubah jadi main tangan.

Hariyadi disebut mukul korban pakai sandal dan tinju. Gila sih, sandal. Korban yang waktu dijemput masih sehat, akhirnya drop dan dilarikan ke rumah sakit. Sayangnya, nyawanya nggak tertolong.

Hakim bilang, dari hasil pemeriksaan dan ekshumasi, penganiayaan itu memang jadi penyebab kematian korban. Apalagi Darso punya riwayat penyakit jantung, jadi pukulan itu fatal banget.

Meski gitu, keluarga korban ternyata udah memaafkan. Itu jadi salah satu alasan kenapa hukumannya agak ringan. Tapi ya, maaf tetap nggak bisa balikin nyawa, kan?

Sekarang, baik Hariyadi maupun jaksa masih pikir-pikir soal putusan ini. Hanya saja, jangan sampai kasus kayak gini dianggap sepele lagi.

Kalau kamu gimana? Setuju nggak, hukuman 2,5 tahun udah cukup buat nyawa yang hilang gara-gara tangan aparat? (bae)

You Might Also Like

Libur Nataru, 8,6 Juta Orang Tumplek Blek di Jateng

Lulusan Kampus dan Gen Z Nyumbang Pengangguran Paling Banyak pada 2025

Jangan Sampai Pesantren Jadi Tempat Takut Pulang

Ribuan Botol Miras Digilas! Kejari Semarang Gaspol Musnahkan Barang Bukti

ARMSD Ingatkan Giant Seawall Bisa Jadi Bumerang

TAGGED:akp hariyadianiaya warga semarangheadlinepolisi jogja
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Duel Bocah Sekolah, Videonya Bikin Heboh Net!
Next Article Chiko Radityatama Agung Putra, mahasiswa Undip yang bikin dan nyebarin konten deepfake AI 'Skandal Smanse'. Mahasiswa Undip Penyebar Konten ‘Skandal Smanse’ Terancam DO

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Anak Muda Ogah Jadi Petani? Ketua DPRD Jateng Bongkar Penyebabnya

Agustina: Bullying Bukan Kenakalan Biasa, Pelaku Harus Diproses

Heboh di Banjarnegara, Pengasuh Ponpes Diduga Lakukan Pencabulan Kepada 4 Santriwati

KOORDINASI--Sudewo Bupati Pati nonaktif, berkoordinasi dengan penasihat hukumnya di ruang sidang, Senin (29/6/2026). (bae)

Kubu Sudewo Salahkan Pengawal KPK: Kericuhan Dipicu Ulah Petugas

FPP Undip dan Pertamina Bikin KKN Naik Kelas di Pedurungan

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Info

Tol Trans Jawa Masih Lengang tapi Polisi Udah Siaga

Desember 21, 2025
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, meninjau lokasi kebakaran di Jalan Pesanggrahan Raya, Kelurahan Mlatibaru, Kota Semarang, Jumat (25/7) sore.
Unik

Agustina Janjikan Rp40 Juta untuk Bangun Ulang Rumah Korban Kebakaran Tewaskan 5 Orang

Juli 26, 2025
Presiden Prabowo Subianto akhirnya resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025. Dalam Prepres ini, Pemerintah bakal menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya buat guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara.
Unik

Prabowo Geram, Polisi yang Bikin Ojol Tewas Siap-Siap Ditindak Tegas

Agustus 29, 2025
Info

H-7 Lebaran, GT Kalikangkung Mulai Ramai: 1.500 Kendaraan per Jam Masuk Semarang

Maret 15, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Polisi Jogja Aniaya Warga Semarang hingga Tewas Dibui 2,5 Tahun
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?