BACAAJA, SEMARANG- Kalau urusannya soal tambang, mestinya ketat kayak pintu brankas. Tapi di Semarang, ASN Dinas ESDM Jateng serampangan kasih izin buat ngeruk tanah milik Bulog. Akibatnya, negara boncos sampai Rp4,6 miliar. Kini kasus itu mulai disidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (15/10).
Ceritanya begini. Tahun 20156 Supriharjiyanto, waktu menjabat Kepala Seksi di ESDM, bareng rekannya Budi Setiawan, nekat ngeluarin izin tanpa verifikasi lengkap. “Terdakwa tidak melakukan verifikasi secara mendalam terhadap pengajuan izin usaha pertambangan (IUP),” ujar Dewi.
Meski begitu, izin tetap diterbitkan. Masalahnya, tanah yang dikeruk itu punya Perum Bulog. Statusnya tanah hak pakai. Tapi alat berat tetap beroperasi, tanah diangkut, duit masuk kantong perusahaan. Perusahaan yang ngeruk, PT Wiwaha Wahyu Wijaya Perkasa (WWWP), juga gak punya dokumen lengkap.
Modal Kongkalikong
Direkturnya, Joko Prabowo kini juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Bermodal kongkalikong dengan pejabat ESDM, perusahaan Joko leluasa ngeruk tanah. Padahal, ia tidak pernah permisi sama Bulog selaku pemilik tanah. “Bulog tidak pernah memberi izin,” tegas Dewi lagi.
Di tengah proses pengerukan yang berlangsung cukup lama, Bulog sempat protes. Tapi, dinas malah keluarin izin baru buat pengerukan tanah itu. Total luasan tanah yang diserobot untuk dikeruk mencapai 1.552 meter persegi. Hasilnya, duit negara bocor Rp4,68 miliar, seperti yang tertuang dalam laporan BPK RI.
Terdakwa Supriharjiyanto selaku ASN sudah duduk di meja hijau. Sebentar lagi, Joko Prabowi yang dari swasta bakal ikut diadili. Sementara penyidikan tersangka Budi Setiawan dihentikan. Sebabnya, Budi meninggal sebelum kasus korupsinya diadili. (bae)