Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Hakim PN Semarang Gagalkan Upaya Praperadilan Tersangka 1 Kg Ganja
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Hakim PN Semarang Gagalkan Upaya Praperadilan Tersangka 1 Kg Ganja

Upaya praperadilan tersangka pengedar 1 Kg ganja kandas di tangan hakim PN Semarang.

R. Izra
Last updated: Oktober 15, 2025 11:56 am
By R. Izra
2 Min Read
Share
Hakim PN Semarang, Righmen MS Situmorang (depan) menyidangkan praperadilan kasus peredaran ganja 1 kilogram. (dok bnn)
Hakim PN Semarang, Righmen MS Situmorang (depan) menyidangkan praperadilan kasus peredaran ganja 1 kilogram. (dok bnn)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Nur Icsan gagal lepas dari status tersangka kasus kepemilikan ganja 1 kilogram. Permohonan praperadilannya di pengadilan ditolak hakim.

Dalam praperadilan itu, Icsan menggugat BNN Provinsi Jateng yang menetapkannya sebagai tersangka. Icsan udah berharap bisa lolos lewat jalur hukum itu, meski berakhir gigit jari.

“Menyatakan gugatan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hakim Tunggal Righmen MS Situmorang.

Keputusan hakim itu bikin BNN Jateng menang telak. Artinya, penyidikan dianggap sah. Setelah ini kasusnya bakal diserahkan ke jaksa.

Icsan awalnya diciduk tim BNN di Grobogan, pertengahan Juli lalu. Barang buktinya satu kilogram ganja. Dia berdalih ganja itu buat “konsumsi pribadi”. Tapi penyidik menganggap udah jelas masuk peredaran.

Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Jateng, Henry Siahaan bilang, selama seminggu sidang praperadilan digelar. Tujuh hari penuh argumen, tapi hakim tetap condong ke BNN.

Menurut Henry, keputusan itu bukti timnya kerja sesuai aturan. “Putusan hakim ini menegaskan profesionalisme dan integritas para penyidik BNN dalam menjalankan tugas pemberantasan narkotika,” ujarnya, Selasa (14/10/2025).

Di tempat lain, Kepala BNN Jateng, Brigjen Agus Rohmat, juga ikut angkat bicara. Menurutnya ini bukti proses penegakan hukum di BNN Jateng udah sesuai prosedur.

Ia bilang, kemenangan ini bukan buat gagah-gagahan, tapi jadi penyemangat buat perang lawan narkoba. “Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika di wilayah ini,” tegasnya.

Selain itu, katanya, BNN lagi all-out dukung program nasional. Fokusnya ngebangun masyarakat sehat, tangguh, dan bebas narkoba.

Karena buat mereka, ini bukan sekadar soal hukum. Tapi soal masa depan generasi muda juga. (bae)

You Might Also Like

Puan Tegas Minta Kasus Kematian Alvaro Diusut Tuntas: Jangan Sampe Terulang

Sekali Jalan Rp200 Ribu, Risiko Seumur Hidup Bui

Hari Pengayoman ke-81: Kemenkum Jateng Dorong Layanan Hukum Makin Dekat dengan Warga

Kuliner ‘Bandeng Juwana’ Sedang Panas, Kasusnya “Dimasak” di Pengadilan

Top Korupsi di Jateng, Kasus Sritex dan BUMD Cilacap Masih Bertakhta

TAGGED:pengedar ganjaPN Semarangpraperadilantersangka
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Ilustrasi teknologi deepfake AI. Geger Deepfake AI SMAN 11 Semarang: Chiko Bikin Konten Bokis Mengerikan
Next Article Ilustrasi teknologi deepfake AI. Heboh Deepfake ‘Smanse’, Disdik Jateng Masih Ngumpulin Informasi

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Sentra Bandeng Tambakrejo Naik Kelas, Agustina Soroti Jalan hingga Mesin Presto

Cegah Gangguan Penerbangan, Bandara Ahmad Yani Sisir Area Runway

PIAGAM PENGHARGAAN: Kolase foto piagam penghargaan Kantor Advokat da. Kurator LDN Ernst yang diberikan Hukumonline dalam ajang pemeringkatan Top 100 Indonesian Law Firm 2026. (ist)

LDN Ernst Raih Dua Penghargaan, Diakui Law Firm Terbaik di Jateng

FOOD FESTIVAL - Pembeli sedang memesan cahkwe di food festival kawasan Pecinan Semarang, Jumat (25/9/2026). (dul)

Berburu Kuliner di Heritage Food Festival Pecinan Semarang, Pengunjung Soroti Tenant Halal dan Nonhalal

Anak bungsu pasangan Soekarno-Fatmawati, Mohammad Guruh Irianto Soekarnoputra (Guruh Soekarnoputra).

Profil Guruh Soekarnoputra, Jejak Sosok Politikus Marhaenis cum Seniman

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Mantan Kaprodi Anestesi Undip Dituntut Tiga Tahun Bui Gara-Gara “Iuran Siluman”

September 10, 2025
Hukum

Nama Sherly Tjoanda Mencuat, KPK Kejar Jejak Suap Pajak Nikel

Januari 15, 2026
Ilustrasi pengeroyokan.
Hukum

Anggota Pagar Nusa Dihajar Brutal Geng Balap Liar hingga Meninggal di Semarang

Desember 27, 2025
Daerah

Agustina: Pelayanan Publik Itu Kayak Tahu Gimbal, Enaknya Kalau Kompak

Oktober 4, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Hakim PN Semarang Gagalkan Upaya Praperadilan Tersangka 1 Kg Ganja
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?