Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Hakim PN Semarang Gagalkan Upaya Praperadilan Tersangka 1 Kg Ganja
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Hakim PN Semarang Gagalkan Upaya Praperadilan Tersangka 1 Kg Ganja

Upaya praperadilan tersangka pengedar 1 Kg ganja kandas di tangan hakim PN Semarang.

R. Izra
Last updated: Oktober 15, 2025 11:56 am
By R. Izra
2 Min Read
Share
Hakim PN Semarang, Righmen MS Situmorang (depan) menyidangkan praperadilan kasus peredaran ganja 1 kilogram. (dok bnn)
Hakim PN Semarang, Righmen MS Situmorang (depan) menyidangkan praperadilan kasus peredaran ganja 1 kilogram. (dok bnn)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Nur Icsan gagal lepas dari status tersangka kasus kepemilikan ganja 1 kilogram. Permohonan praperadilannya di pengadilan ditolak hakim.

Dalam praperadilan itu, Icsan menggugat BNN Provinsi Jateng yang menetapkannya sebagai tersangka. Icsan udah berharap bisa lolos lewat jalur hukum itu, meski berakhir gigit jari.

“Menyatakan gugatan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hakim Tunggal Righmen MS Situmorang.

Keputusan hakim itu bikin BNN Jateng menang telak. Artinya, penyidikan dianggap sah. Setelah ini kasusnya bakal diserahkan ke jaksa.

Icsan awalnya diciduk tim BNN di Grobogan, pertengahan Juli lalu. Barang buktinya satu kilogram ganja. Dia berdalih ganja itu buat “konsumsi pribadi”. Tapi penyidik menganggap udah jelas masuk peredaran.

Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Jateng, Henry Siahaan bilang, selama seminggu sidang praperadilan digelar. Tujuh hari penuh argumen, tapi hakim tetap condong ke BNN.

Menurut Henry, keputusan itu bukti timnya kerja sesuai aturan. “Putusan hakim ini menegaskan profesionalisme dan integritas para penyidik BNN dalam menjalankan tugas pemberantasan narkotika,” ujarnya, Selasa (14/10/2025).

Di tempat lain, Kepala BNN Jateng, Brigjen Agus Rohmat, juga ikut angkat bicara. Menurutnya ini bukti proses penegakan hukum di BNN Jateng udah sesuai prosedur.

Ia bilang, kemenangan ini bukan buat gagah-gagahan, tapi jadi penyemangat buat perang lawan narkoba. “Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika di wilayah ini,” tegasnya.

Selain itu, katanya, BNN lagi all-out dukung program nasional. Fokusnya ngebangun masyarakat sehat, tangguh, dan bebas narkoba.

Karena buat mereka, ini bukan sekadar soal hukum. Tapi soal masa depan generasi muda juga. (bae)

You Might Also Like

Ikuti Tren Jualan Miras Online, Eh Kena Tangkap Satpol PP

HUT RI Beda Nasib: Sambo Gigit Jari, Putri Candrawathi Dapat Remisi

20 Guru Besar Adu Argumen Soal Amnesti Koruptor, Singgung Kewenangan Presiden

Otak Kejahatan Keji Itu Ternyata Kuliah di UGM dan Ditangkap di Solo

Bos BGN Bilang Nggak Ada Celah Korupsi, Eh Anak Buah Malah Ungkap Modus-modus Korupsi MBG

TAGGED:pengedar ganjaPN Semarangpraperadilantersangka
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Ilustrasi teknologi deepfake AI. Geger Deepfake AI SMAN 11 Semarang: Chiko Bikin Konten Bokis Mengerikan
Next Article Ilustrasi teknologi deepfake AI. Heboh Deepfake ‘Smanse’, Disdik Jateng Masih Ngumpulin Informasi

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

HADIRKAN BERDAYA - PLN Icon Plus SBU Regional Jawa Bagian Tengah membawa Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) BERDAYA ke SMA SLB B Yakut Purwokerto, Rabu (5/8/2026) kemarin. PLN Icon Plus dorong siswa mengenali dunia industri dan teknologi komunikasi.

Program BERDAYA PLN Icon Plus Hadir di SLB B Yakut Purwokerto, Kenalkan Dunia Industri dan Teknologi Telekomunikasi

LOMBA FUTSAL--Napi atau warga binaan Lapas Semarang tampil memukai dalam laga final lomba futsal, Selasa (11/8/2206). (ist)

Napi Blok Drupada Hancurkan Blok Gatotkaca di Final Futsal Lapas Semarang

RS BARU--Bangunan RS Unwahas MAS sudah berdiri di dekat Masjid Agung Jawa Tengah, Semarang. (ist)

Unwahas Bangun Rumah Sakit Dekat MAJT, Target Selesai 2027

Ipemi Jateng Buka Jalan UMKM ke Eropa

GEMPA - Ilustrasi gempa bumi tektonik.

132 Orang Tewas Jadi Korban, Gempa Magnitudo 7,4 Guncang Kolombia

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Tender Pelat Nomor Kendaraan Disorot, Dugaan Monopoli Mulai Terkuak

Maret 6, 2026
Hukum

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 90 Ton Kratom

Februari 25, 2026
ILUSTRASI IKN - Ilustrasi Ibu Kota Nusantara (IKN) jadi kota hantu. (grafis/wahyu)
Hukum

MK Batalin HGU 190 Tahun di IKN, Rem Tangan Proyek Kebablasan Jokowi

November 20, 2025
Hukum

Pegawai Honorer Nyolong Mobil DPRD, Aksi Panik Berujung Apes

Januari 4, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Hakim PN Semarang Gagalkan Upaya Praperadilan Tersangka 1 Kg Ganja
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?