Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Hakim PN Semarang Gagalkan Upaya Praperadilan Tersangka 1 Kg Ganja
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Hakim PN Semarang Gagalkan Upaya Praperadilan Tersangka 1 Kg Ganja

Upaya praperadilan tersangka pengedar 1 Kg ganja kandas di tangan hakim PN Semarang.

R. Izra
Last updated: Oktober 15, 2025 11:56 am
By R. Izra
2 Min Read
Share
Hakim PN Semarang, Righmen MS Situmorang (depan) menyidangkan praperadilan kasus peredaran ganja 1 kilogram. (dok bnn)
Hakim PN Semarang, Righmen MS Situmorang (depan) menyidangkan praperadilan kasus peredaran ganja 1 kilogram. (dok bnn)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Nur Icsan gagal lepas dari status tersangka kasus kepemilikan ganja 1 kilogram. Permohonan praperadilannya di pengadilan ditolak hakim.

Dalam praperadilan itu, Icsan menggugat BNN Provinsi Jateng yang menetapkannya sebagai tersangka. Icsan udah berharap bisa lolos lewat jalur hukum itu, meski berakhir gigit jari.

“Menyatakan gugatan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hakim Tunggal Righmen MS Situmorang.

Keputusan hakim itu bikin BNN Jateng menang telak. Artinya, penyidikan dianggap sah. Setelah ini kasusnya bakal diserahkan ke jaksa.

Icsan awalnya diciduk tim BNN di Grobogan, pertengahan Juli lalu. Barang buktinya satu kilogram ganja. Dia berdalih ganja itu buat “konsumsi pribadi”. Tapi penyidik menganggap udah jelas masuk peredaran.

Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Jateng, Henry Siahaan bilang, selama seminggu sidang praperadilan digelar. Tujuh hari penuh argumen, tapi hakim tetap condong ke BNN.

Menurut Henry, keputusan itu bukti timnya kerja sesuai aturan. “Putusan hakim ini menegaskan profesionalisme dan integritas para penyidik BNN dalam menjalankan tugas pemberantasan narkotika,” ujarnya, Selasa (14/10/2025).

Di tempat lain, Kepala BNN Jateng, Brigjen Agus Rohmat, juga ikut angkat bicara. Menurutnya ini bukti proses penegakan hukum di BNN Jateng udah sesuai prosedur.

Ia bilang, kemenangan ini bukan buat gagah-gagahan, tapi jadi penyemangat buat perang lawan narkoba. “Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika di wilayah ini,” tegasnya.

Selain itu, katanya, BNN lagi all-out dukung program nasional. Fokusnya ngebangun masyarakat sehat, tangguh, dan bebas narkoba.

Karena buat mereka, ini bukan sekadar soal hukum. Tapi soal masa depan generasi muda juga. (bae)

You Might Also Like

Cemburu Meledak di Kalibening, Pelajar Dihajar Sampai Parah

Polda Jateng Bongkar Korupsi BPR Purworejo: Kerugian Negara Rp41 Miliar, Seret Eks-Dirut

Inilah Spesifikasi Rantis Brimob yang Menabrak Abang Ojol hingga Tewas

Hakim ‘Nyerempet Batin’ Eks Dirut Bank Jateng di Kasus Kredit Sritex

AI Bikin Aib: Wajah Siswa Disulap Jadi Video Mesum!

TAGGED:pengedar ganjaPN Semarangpraperadilantersangka
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Ilustrasi teknologi deepfake AI. Geger Deepfake AI SMAN 11 Semarang: Chiko Bikin Konten Bokis Mengerikan
Next Article Ilustrasi teknologi deepfake AI. Heboh Deepfake ‘Smanse’, Disdik Jateng Masih Ngumpulin Informasi

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Rapat Belum Kelar, Asap Rokok dan Game Keburu Viral Dulu, Nah Loh…

Sidang Nadiem Makin Panas, Tuntutan Belasan Tahun Bikin Geger

Jawaban Dibilang Salah, Lomba MPR Malah Berujung Gugatan Panjang

OC Kaligis Laporkan Menkes ke Polda Metro Jaya, Ternyata Terkait Hal Ini

Gerobak Pinggir Jalan Hancur, Disikat Mobil MBG Owi Pulang Tinggalkan Anak Masih Balita

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Ilustrasi anak-anak main game online.
Hukum

Dua Anak Kotim Terpapar Paham Ekstrem dari Game Online, Terkait Bom SMA Jakarta?

Januari 9, 2026
Mantan Wakapolri, Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Oegroseno.
Hukum

Eks-Wakapolri Jadi Ahli Sidang Botok-Teguh di PN, Sorot Dugaan Kriminalisasi Aktivis Pati

Februari 14, 2026
Petugas KPK memamerkan 5 koper uang yang disita dari 'safe house' Bea Cukai di Jakarta Pusat.
Hukum

KPK Pamerkan Uang 5 Koper Hasil Sitaan ‘Safe House’ Bea Cukai di Jakarta

Februari 27, 2026
SIM B1 Umum palsu yang dipakai Gilang, sopir Po Cahaya Trans yang lakalantas di Semarang. Foto: Eka Setiawan
HukumInfo

Buntut Lakalantas Bus Cahaya Trans Tewaskan 16 Penumpang, Polisi Bongkar Pembuat SIM Palsu

Februari 18, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Hakim PN Semarang Gagalkan Upaya Praperadilan Tersangka 1 Kg Ganja
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?