BACAAJA, SEMARANG – Upaya hukum Aipda Robig Zaenudin untuk meringankan hukumannya kandas. Pengadilan Tinggi Semarang menolak banding yang diajukan terdakwa kasus penembakan siswa SMK itu.
Dengan putusan itu, Robig tetap harus menjalani hukuman 15 tahun penjara seperti yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Semarang sebelumnya.
Juru Bicara PN Semarang, Hadi Sunoto, membenarkan kabar tersebut. “Betul, bandingnya sudah turun. Ditolak,” kata Hadi, saat dikonfirmasi, Selasa (8/10).
Menurut Hadi, putusan dari Pengadilan Tinggi menguatkan vonis yang sudah dijatuhkan oleh PN Semarang.
“Artinya, putusan kemarin tetap. Ya, tetap yang 15 tahun itu,” ujarnya.
Dengan begitu, proses hukum selanjutnya kini terbuka untuk kasasi. Batas waktu untuk mengajukan kasasi adalah 14 hari sejak putusan banding turun. Jadi terakhir tanggal 15 Oktober.
Saat ditanya soal salinan amar putusan banding, Hadi mengaku belum memegang berkas lengkapnya.
Ia juga belum mengetahui pertimbangan hakim tinggi dalam menolak banding tersebut.“Kalau alasannya, saya belum tahu. Saya belum baca putusannya,” tutur Hadi.
Sebagai informasi, Aipda Robig Zaenudin saat masih menjadi anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap anak.
Dalam kasus ini, Aipda Robig menembak sekelompok pengendara motor yang kejar-kejaran sembari membawa senjata tajam di Jalan Candi Penataran Raya, Kota Semarang pada Minggu (24/11/2024) dini hari.
Terdapat tiga orang yang tertembak, semuanya merupakan siswa SMKN 4 Semarang. Salah satu korban, Gamma Rizkynata Oktafandy tertembak di bagian pinggul, sehingga mengakibatkan pelajar berusia 17 tahun itu tewas.
Sementara dua korban lain juga tertembak berhasil selamat. Korban AD dadanya terserempet peluru dan korban ST tangannya terkena tembakan. (bae)