Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Banding Aipda Robig Tak Berguna, Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Banding Aipda Robig Tak Berguna, Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara

Banding polisi penambak mati siswa SMK di Semarang, Aipda Robig, sia-sia belaka. Ia tetap dihukum 15 tahun penjara.

R. Izra
Last updated: Oktober 8, 2025 4:13 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
Aipda Robig Zaenudin berjalan dengan membusungkan dada usai menjalani sidang tuntutan di PN Semarang, Selasa (8/7/2025). (bae)
Aipda Robig Zaenudin berjalan dengan membusungkan dada usai menjalani sidang tuntutan di PN Semarang, Selasa (8/7/2025). (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Upaya hukum Aipda Robig Zaenudin untuk meringankan hukumannya kandas. Pengadilan Tinggi Semarang menolak banding yang diajukan terdakwa kasus penembakan siswa SMK itu.

Dengan putusan itu, Robig tetap harus menjalani hukuman 15 tahun penjara seperti yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Semarang sebelumnya.

Juru Bicara PN Semarang, Hadi Sunoto, membenarkan kabar tersebut. “Betul, bandingnya sudah turun. Ditolak,” kata Hadi, saat dikonfirmasi, Selasa (8/10).

Menurut Hadi, putusan dari Pengadilan Tinggi menguatkan vonis yang sudah dijatuhkan oleh PN Semarang.
“Artinya, putusan kemarin tetap. Ya, tetap yang 15 tahun itu,” ujarnya.

Dengan begitu, proses hukum selanjutnya kini terbuka untuk kasasi. Batas waktu untuk mengajukan kasasi adalah 14 hari sejak putusan banding turun. Jadi terakhir tanggal 15 Oktober.

Saat ditanya soal salinan amar putusan banding, Hadi mengaku belum memegang berkas lengkapnya.

Ia juga belum mengetahui pertimbangan hakim tinggi dalam menolak banding tersebut.“Kalau alasannya, saya belum tahu. Saya belum baca putusannya,” tutur Hadi.

Sebagai informasi, Aipda Robig Zaenudin saat masih menjadi anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap anak.

Dalam kasus ini, Aipda Robig menembak sekelompok pengendara motor yang kejar-kejaran sembari membawa senjata tajam di Jalan Candi Penataran Raya, Kota Semarang pada Minggu (24/11/2024) dini hari.

Terdapat tiga orang yang tertembak, semuanya merupakan siswa SMKN 4 Semarang. Salah satu korban, Gamma Rizkynata Oktafandy tertembak di bagian pinggul, sehingga mengakibatkan pelajar berusia 17 tahun itu tewas.

Sementara dua korban lain juga tertembak berhasil selamat. Korban AD dadanya terserempet peluru dan korban ST tangannya terkena tembakan. (bae)

You Might Also Like

Kasus Pelecehan Mantan LPAI Jalan di Tempat

Kinerja Dipercepat, Pemprov Terapkan SOTK Baru

Bekasi Bukan Sekali Ade Koswara Saja, Lha ini Jejak Kepala Daerah Masuk Radar KPK

Anak Muda Tegal Syaeful Mujab Bicara di Forum ASEAN: Teknologi Harus Buka Peluang, Bukan Nambah Ketimpangan 

Setiawan HK vs Imam Nuryanto, Sah Jadi Kandidat Ketua PWI Jateng 2025-2030

TAGGED:Aipda Robigbanding aipda robigbanding robig ditolakheadlinepolisirobigtembak mati pelajar
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Mandi Junub Tak Pakai Shampo dan Sabun, Apakah Sah ?
Next Article Sekda Cilacap Ngeles, Korupsi Rp237 M Dibilang Cuma Masalah Administrasi

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

KEINDAHAN ALAM PAPUA - Keindahan sungai biru di Papua. (Indonesia.gi.id)

Polemik ‘Pesta Babi’ Bikin Narasi ‘Papua Bukan Tanah Kosong’ Viral Lagi

TEKEN KERJA SAMA--Prosesi penandatanganan oleh Kadaop 4 Semarang dan Kadaop lain dalam rangka pengamanan aset, Selasa (12/5/2206). (ist)

Nggak Mau Lahan KAI Diserobot, Daop 4 Semarang Minta Bantuan BPN

LCC BERMASALAH - Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI di Kalbar yang berujung polemik.

Berani Protes Juri LCC 4 Pilar MPR RI Kalbar, Siswi SMAN 1 Pontianak Ditawari Beasiswa ke Tiongkok

Sepuluh Pemprov Kumpul di Semarang, Bahas Sampah sampai Tembok Laut Raksasa

Orang Jawa Itu Manusia Kerja Sekaligus Manusia Doa

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Info

Perbaikan Jalan Kaligawe Semarang Dikebut

Februari 28, 2026
Daerah

Dukung Generasi Emas, Pemkot Genjot Raperda Pendidikan Inklusif

September 30, 2025
Ilustrasi OTT KPK.
Info

KPK Sentil Program MBG: Dominasi BGN Rawan Konflik, Potensi Korupsi Terbuka Lebar!

April 17, 2026
Sepak Bola

Main di Kandang, PSIS Malah Kecolongan

April 6, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Banding Aipda Robig Tak Berguna, Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?