BACAAJA, BATAM – Kasus yang melibatkan seorang anggota polisi di Batam ini bikin heboh. Seorang anggota Polsek Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), berinisial Brigadir YAAS, diduga melanggar kode etik usai menghamili calon istrinya sendiri, FM (28). Akibat ulahnya, YAAS kini dijebloskan ke tempat penugasan khusus alias patsus.
“Kami pastikan yang bersangkutan sudah kena kode etik,” ujar Kepala Bidang Propam Polda Kepri, Kombes Pol. Eddwi Kurnianto, Rabu (8/10/2025).
Eddwi menegaskan, kasus ini jadi perhatian serius dan sedang diproses cepat supaya semuanya jelas, termasuk hak hukum korban. Pihaknya juga sudah memeriksa banyak pihak—baik pelapor, terlapor, maupun saksi-saksi lainnya.
Namun, situasi makin rumit saat FM yang sedang hamil empat bulan diperiksa di Mapolda Kepri pada Senin (6/10/2025). Di tengah proses pemeriksaan, FM tiba-tiba mengalami keram perut dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara oleh penyidik.
“FM dinyatakan keguguran oleh tim medis,” kata Eddwi.
Meski begitu, Eddwi menegaskan pihaknya tetap profesional. Sebelum pemeriksaan dilakukan, FM disebut dalam kondisi sehat dan siap memberikan keterangan.
“Sebelum diperiksa, kami pastikan dulu kondisi kesehatannya. Dia hadir memenuhi panggilan dan tidak ada tanda-tanda sakit,” jelasnya.
Selain FM, beberapa saksi lain juga ikut diperiksa untuk melengkapi proses etik terhadap YAAS. Sementara itu, YAAS sendiri sudah dipindahkan ke penempatan khusus selama pemeriksaan berlangsung.
“Iya, dia sudah dipatsus. Dengan situasi seperti ini, proses etik tetap jalan,” tambahnya.
Kasus ini ternyata tak berhenti di pelanggaran etik saja. YAAS juga ikut terseret laporan lain yang lebih berat: dugaan penganiayaan dan kekerasan seksual.
Kasubdit IV Gakkum Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Andyka Aer, membenarkan laporan tersebut sudah diterima sejak 26 September 2025. Saat ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) masih menangani kasusnya.
“Kami sudah terima laporan terkait dugaan penganiayaan dan kekerasan seksualnya. Pelapor juga sudah kami dampingi dari Unit PPA,” ujar Andyka.
Pihak kepolisian memastikan kedua proses—etik dan pidana—akan dijalankan sesuai aturan yang berlaku. Namun publik kini menunggu bagaimana akhir dari kasus yang melibatkan aparat sendiri ini.
Banyak yang berharap kasus ini bisa jadi pelajaran bagi anggota Polri lainnya agar lebih menjaga perilaku, terutama terhadap orang yang seharusnya mereka lindungi. (*)