Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Sandera Intel, Mahasiswa Undip Divonis Bersalah tapi Tak Perlu Mendekam di Penjara Lagi
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Sandera Intel, Mahasiswa Undip Divonis Bersalah tapi Tak Perlu Mendekam di Penjara Lagi

Setelah hampir lima bulan menjalani proses hukum, dua mahasiswa Universitas Diponegoro akhirnya bisa bernapas lega. Rezki Setia Budi dan Muhammad Rafli Susanto dinyatakan bersalah atas penyanderaan seorang intel polisi, namun keduanya tak perlu lagi mendekam di penjara.

T. Budianto
Last updated: Oktober 7, 2025 3:27 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
SIDANG VONIS: Dua mahasiswa Undip terdakwa kasus penyanderaan intel polisi saat May Day, menjani sidang vonis, Selasa (7/10). (Foto: bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Pengadilan Negeri Semarang menyatakan Rezki Setia Budi dan Muhammad Rafli Susanto, mahasiswa Undip terbukti bersalah. Keduanya menyandera seorang intel polisi setelah aksi May Day 2025 di Kota Semarang beberapa waktu lalu.

Ketua Majelis Hakim, Rudy Ruswoyo menyebut, perbuatan keduanya memenuhi unsur pasal 333 ayat (1) KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang lain. “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa masing-masing selama 2 bulan dan 3 hari,” ucap hakim saat membacakan putusan, Selasa (7/10).

Masa tahanan yang sudah dijalani juga ikut dihitung. Keduanya sempat ditahan di rutan sejak 14 Mei 2025, lalu jadi tahanan kota ketika kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan pada 24 Juni 2025.

Selama persidangan pun, status mereka masih sebagai tahanan kota. Karena lamanya vonis sama dengan masa tahanan yang sudah dijalani, keduanya tak perlu lagi menjalani hukuman tambahan.

Permintaan Maaf

“Menetapkan agar terdakwa Rezki Setia Budi dan Muhammad Rafli Susanto segera dikeluarkan dari tahanan kota,” tegas Hakim Rudy. Dalam sidang, Rezki dan Rafli mengaku menyesal. Mereka sadar perbuatannya salah dan sudah meminta maaf kepada korban bernama Eka.

Hakim juga mempertimbangkan sikap sopan keduanya di pengadilan, belum pernah dihukum, serta status mereka yang masih mahasiswa Undip. Semua itu jadi alasan yang meringankan.

Namun, ada juga hal yang memberatkan. Perbuatan para terdakwa menimbulkan keresahan bagi masyarakat. Vonis ini sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Kejari Kota Semarang menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman penjara 2 bulan 10 hari. (bae)

 

You Might Also Like

Bareng Buruh dan Ojol, Polisi Banjarnegara Rawat Guyub Kamtibmas

Anggota DPR RI dari Golkar Eks Bupati Karanganyar Disebut Nikmati Duit Proyek Masjid Agung

Niat Bikin Mercon Malah Petaka, Bocah Ini Kena Imbas

Sok Jago Senioritas Berujung Pidana, Zara PPDS Undip Kena Tuntutan 1,5 Tahun Bui

Luthfi: Perang Narkoba Jangan Cuma Seremoni!

TAGGED:sidang mayday semarangundip
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Bajigur, Minuman Tradisional yang Tetap Hits di Tengah Gempuran Kopi Modern, Ini Deretan Manfaatnya 
Next Article Dua dari tiga tersangka korupsi lahan Bulog Semarang diperiksa di Kejari Kota Semarang. (dok kejari) ASN Pemprov Jateng Tersangka Korupsi Gak Jadi Diadili, Meninggal saat Jadi Tahanan Kota

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Ilustrasi penumpang kereta api mencari tempat duduk sesuai yang tertera di tiket miliknya.

Angkutan Lebaran Usai, Penumpang Kereta Daop 4 Melonjak 14 Persen

Gedung KONI Manado runtuh setelah diguncang gempa bumi pada Kamis (2/4/2026).

Gempa Sulut-Malut: 1 Korban Jiwa, 2.200 Warga Mengungsi

Jumat Buat Muslimah, Amalan Ringan Tapi Pahalanya Nggak Main-main

Tiga Prajurit Gugur, MUI Ajak Salat Gaib Bersama

Campak Mulai Ngegas Lagi, Jateng Siaga Jangan Anggap Remeh

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Sudewo tersandung saat digelandang keluar dari Mapolres Kudus, Senin (20/1/2026) malam.
Hukum

Bupati Pati Tersandung saat Keluar Polres Kudus, ‘Malang-malang Putung, Wahaye Sudewo Digulung

Januari 20, 2026
Hukum

Proyek Kakao Fiktif, Tiga Dosen Bergelar Doktor Jadi Terdakwa

Oktober 23, 2025
Hukum

Bima Arya Sentil Bupati Pekalongan: Ngaku Tak Paham Hukum Kok Mau Jadi Kepala Daerah?

Maret 8, 2026
Ilustrasi kritik yang disampaikan melalui medsos. (grafis/wahyu)
Hukum

KUHP Baru vs Gen Z Digital: Kritik di Medsos Bisa Antar Kamu ke Penjara?

Januari 5, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Sandera Intel, Mahasiswa Undip Divonis Bersalah tapi Tak Perlu Mendekam di Penjara Lagi
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?