Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Sandera Intel, Mahasiswa Undip Divonis Bersalah tapi Tak Perlu Mendekam di Penjara Lagi
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Sandera Intel, Mahasiswa Undip Divonis Bersalah tapi Tak Perlu Mendekam di Penjara Lagi

Setelah hampir lima bulan menjalani proses hukum, dua mahasiswa Universitas Diponegoro akhirnya bisa bernapas lega. Rezki Setia Budi dan Muhammad Rafli Susanto dinyatakan bersalah atas penyanderaan seorang intel polisi, namun keduanya tak perlu lagi mendekam di penjara.

T. Budianto
Last updated: Oktober 7, 2025 3:27 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
SIDANG VONIS: Dua mahasiswa Undip terdakwa kasus penyanderaan intel polisi saat May Day, menjani sidang vonis, Selasa (7/10). (Foto: bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Pengadilan Negeri Semarang menyatakan Rezki Setia Budi dan Muhammad Rafli Susanto, mahasiswa Undip terbukti bersalah. Keduanya menyandera seorang intel polisi setelah aksi May Day 2025 di Kota Semarang beberapa waktu lalu.

Ketua Majelis Hakim, Rudy Ruswoyo menyebut, perbuatan keduanya memenuhi unsur pasal 333 ayat (1) KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang lain. “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa masing-masing selama 2 bulan dan 3 hari,” ucap hakim saat membacakan putusan, Selasa (7/10).

Masa tahanan yang sudah dijalani juga ikut dihitung. Keduanya sempat ditahan di rutan sejak 14 Mei 2025, lalu jadi tahanan kota ketika kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan pada 24 Juni 2025.

Selama persidangan pun, status mereka masih sebagai tahanan kota. Karena lamanya vonis sama dengan masa tahanan yang sudah dijalani, keduanya tak perlu lagi menjalani hukuman tambahan.

Permintaan Maaf

“Menetapkan agar terdakwa Rezki Setia Budi dan Muhammad Rafli Susanto segera dikeluarkan dari tahanan kota,” tegas Hakim Rudy. Dalam sidang, Rezki dan Rafli mengaku menyesal. Mereka sadar perbuatannya salah dan sudah meminta maaf kepada korban bernama Eka.

Hakim juga mempertimbangkan sikap sopan keduanya di pengadilan, belum pernah dihukum, serta status mereka yang masih mahasiswa Undip. Semua itu jadi alasan yang meringankan.

Namun, ada juga hal yang memberatkan. Perbuatan para terdakwa menimbulkan keresahan bagi masyarakat. Vonis ini sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Kejari Kota Semarang menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman penjara 2 bulan 10 hari. (bae)

 

You Might Also Like

Begini Tampang Pria Blora Pembunuh Mozza, Statusnya Kini Tersangka

Pelarian Youtuber Resbob Berakhir, Penghina Suku Sunda Ditangkap di Semarang

Apes, Ujung Telepon Bikin Tabungan Rp 1 Miliar Raib

Sidang Sudewa Kupas Keterlibatan Anggota hingga Pimpinan DPRD Pati dalam Pengisian Perangkat Desa

Bantahan Sekda Cilacap soal Korupsi Ditolak Hakim

TAGGED:sidang mayday semarangundip
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Bajigur, Minuman Tradisional yang Tetap Hits di Tengah Gempuran Kopi Modern, Ini Deretan Manfaatnya 
Next Article Dua dari tiga tersangka korupsi lahan Bulog Semarang diperiksa di Kejari Kota Semarang. (dok kejari) ASN Pemprov Jateng Tersangka Korupsi Gak Jadi Diadili, Meninggal saat Jadi Tahanan Kota

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Gol Sabda Bikin PSIS Raih Tiga Poin di Laga Perdana

847 Kafilah Sudah Tiba di Semarang, MTQ Nasional Tinggal Gas!

Biar Nggak Main Hakim Sendiri, Warga Diajak “Melek” Hukum

MTQ Nasional, Pemprov Siapkan 306 Nakes

3.796 Paralegal Jateng Disiapkan Jadi “Penolong Pertama”

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.
Hukum

BREAKING NEWS: Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terjaring OTT KPK, Langsung Digiring ke Jakarta

Maret 3, 2026
Hukum

KPK Bedah Pengakuan Delapan Camat soal Ratusan Jabatan Kosong

Juli 15, 2026
Amar Zoni dan napi berisiko tinggi lain dipindah ke Nusakambangan. (dok Ditjenpas Jateng)
Hukum

Tak Kapok Jerat Narkoba, Artis Ammar Zoni ‘Dibuang’ ke Nusakambangan

Oktober 16, 2025
Hukum

Aktivis KontraS Disiram Air Keras, Demokrasi Kembali Diuji

Maret 15, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Sandera Intel, Mahasiswa Undip Divonis Bersalah tapi Tak Perlu Mendekam di Penjara Lagi
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?