Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Nelangsa Buruh Perempuan di Semarang, Hidup dalam Ketidakpastian Sejak Dirumahkan
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Nelangsa Buruh Perempuan di Semarang, Hidup dalam Ketidakpastian Sejak Dirumahkan

Bukan hanya kehilangan pekerjaan, puluhan buruh perempuan di Semarang juga kehilangan harapan. Sejak pandemi, mereka dirumahkan tanpa kepastian, tak diberi kontrak kerja, bahkan hak-hak dasar seperti upah layak dan jaminan sosial pun diabaikan perusahaan.

T. Budianto
Last updated: Oktober 2, 2025 4:23 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
MENGADU KE DISNAKERTRANS: Para buruh perempuan (sisi kanan) didampingi kuasa hukumnya mengadu ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jateng, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Puluhan buruh perempuan di Semarang dirumahkan tanpa kepastian. Sudah bertahun-tahun mereka tak lagi masuk pabrik, juga tak menerima upah sepeserpun.

Mereka adalah para pekerja perusahaan garmen di Kawasan Industri Candi Semarang. Para buruh dirumahkan sejak pandemi Covid-19. Sekarang, untuk bertahan hidup, mereka terpaksa kerja serabutan. Kerja seadanya meski penghasilan tak menentu.

Ada pula yang hanya bisa menunggu kiriman anak. Karena sebagian dari mereka memang usianya sudah tidak produktif. Pada Selasa (30/9), 25 buruh itu akhirnya datang bersama LBH Semarang ke kantor Pengawas Ketenagakerjaan Jawa Tengah. Mereka melaporkan deretan pelanggaran yang selama ini mereka alami.

“Mereka menunggu kepastian pesangon yang sedang diperjuangkan lewat pelaporan ke Satwasker,” jelas pendamping buruh dari LBH Semarang, M Safali, Kamis (2/10). Berdasarkan hasil temuan, ternyata masalah yang mereka alami jauh lebih mengenaskan. Tak hanya soal dirumahkan tanpa kepastian.

Abaikan Hak Buruh

Kata Safali, ada beberapa pelanggaran telah bertahun-tahun dilanggengkan perusahaan dan mengabaikan hak-hak para buruh perempuan. Para buruh tak pernah diberi salinan perjanjian kerja. Padahal aturan jelas, kontrak kerja harus rangkap dua dan buruh berhak pegang satu.

Upah buruh perempuan yang rata-rata bekerja 10 sampai 35 tahun tidak sesuai UMK Semarang. Lebih parah lagi, tidak ada struktur skala upah untuk masa kerja di atas setahun. “Pasal 90 UU Ketenagakerjaan melarang upah di bawah minimum. Itu pidana, bisa kena penjara dan denda,” tegasnya.

Buruh juga dipaksa lembur sampai tiga jam per hari dan tetap bekerja pada hari Minggu demi target produksi. Tapi upah lembur tak pernah dibayar. Sebagian buruh bahkan tidak didaftarkan ke BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan. Padahal itu kewajiban perusahaan. (bae)

You Might Also Like

Empat WN China Sindikat Love Scamming Dideportasi

Minta Putus, Perempuan Solo Diduga Disekap 2 Pekan

Fadia Arafiq Diduga Belanja Rolex dari Duit Korupsi

Jerit Tangis Bella di PN Semarang, Sudah Lama Terpisah dari Bayinya: “Saya Pengen Pulang!”

ART ‘Disulap’ Jadi Direktur Perusahaan Keluarga Fadia, Gelagapan saat Dicecar KPK

TAGGED:disnakertrans jateng
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article LAPORAN KINERJA: Ketua DPR RI Puan Maharani menyerahkan laporan kinerja DPR Tahun Sidang 2024-2025 kepada Ketua MPR RI Ahmad Muzani dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10). Penyerahan laporan ini sekaligus menandai penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026. (Foto: Ist) Tutup Masa Sidang DPR, Puan Ingatkan Demokrasi Butuh Kedewasaan, Bukan Saling Menyalahkan
Next Article Ketua DPR RI Puan Maharani. DPR Jangan Baper, Puan: Jawab Kritik dengan Kerja Nyata untuk Rakyat!

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin) saat diwawancara awak media, Kamis (3/9/2026). (dul)

Kekeringan di Jateng Makin Luas, Gus Yasin: Sudah Salah Istisqa dan Ajukan Modifikasi Cuaca

DITUNTUT BERALAH: Sekda Cilacap Sadmoko Danardono dituntut bersalah dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (29/9/2026). (bae)

Sekda Cilacap Dituntut Hukuman Lebih Ringan dari Bupati, Cuma 4 Tahun Penjara

BARANG BUKTI - Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti celurit dan sepeda motor yang digunakan remaja asal Sragen yang acung-acungkan senjata tajam di Underpass Joglo, Kota Solo.

Viral Acungkan Celurit di Underpass Joglo Solo, Dua Remaja Sragen Klepek-klepek Ditangkap Polisi

RESMIKAN PONPES--Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani, merangkul santri tunanetra dalam acara peresmian Pondok Pesantren Sahabat Mata di Semarang, Selasa (29/9/2026). (ist)

Pesantren Khusus Tunanetra di Semarang, Santri Dibekali Keterampilan

DITUNTUT BERALAH: Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman dituntut bersalah dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (29/9/2026). (bae)

Bupati Cilacap Dituntut 7 Tahun Penjara, Hak Dipilih Dicabut 3 Tahun

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

10 Perda Surakarta Dicek, Ada yang Harus “Dipensiunkan”

September 4, 2026
Hukum

Niat Uji Ilmu Kebal, Pelajar Malah Berakhir Luka Bacok Serius

Juni 23, 2026
Hukum

Mantan Kaprodi Anestesi Undip Dituntut Tiga Tahun Bui Gara-Gara “Iuran Siluman”

September 10, 2025
Hukum

Sindikat Penipu Gudang Bodong di Semarang Check-in di Hotel Prodeo

Agustus 20, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Nelangsa Buruh Perempuan di Semarang, Hidup dalam Ketidakpastian Sejak Dirumahkan
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?