Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Nelangsa Buruh Perempuan di Semarang, Hidup dalam Ketidakpastian Sejak Dirumahkan
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Nelangsa Buruh Perempuan di Semarang, Hidup dalam Ketidakpastian Sejak Dirumahkan

Bukan hanya kehilangan pekerjaan, puluhan buruh perempuan di Semarang juga kehilangan harapan. Sejak pandemi, mereka dirumahkan tanpa kepastian, tak diberi kontrak kerja, bahkan hak-hak dasar seperti upah layak dan jaminan sosial pun diabaikan perusahaan.

T. Budianto
Last updated: Oktober 2, 2025 4:23 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
MENGADU KE DISNAKERTRANS: Para buruh perempuan (sisi kanan) didampingi kuasa hukumnya mengadu ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jateng, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Puluhan buruh perempuan di Semarang dirumahkan tanpa kepastian. Sudah bertahun-tahun mereka tak lagi masuk pabrik, juga tak menerima upah sepeserpun.

Mereka adalah para pekerja perusahaan garmen di Kawasan Industri Candi Semarang. Para buruh dirumahkan sejak pandemi Covid-19. Sekarang, untuk bertahan hidup, mereka terpaksa kerja serabutan. Kerja seadanya meski penghasilan tak menentu.

Ada pula yang hanya bisa menunggu kiriman anak. Karena sebagian dari mereka memang usianya sudah tidak produktif. Pada Selasa (30/9), 25 buruh itu akhirnya datang bersama LBH Semarang ke kantor Pengawas Ketenagakerjaan Jawa Tengah. Mereka melaporkan deretan pelanggaran yang selama ini mereka alami.

“Mereka menunggu kepastian pesangon yang sedang diperjuangkan lewat pelaporan ke Satwasker,” jelas pendamping buruh dari LBH Semarang, M Safali, Kamis (2/10). Berdasarkan hasil temuan, ternyata masalah yang mereka alami jauh lebih mengenaskan. Tak hanya soal dirumahkan tanpa kepastian.

Abaikan Hak Buruh

Kata Safali, ada beberapa pelanggaran telah bertahun-tahun dilanggengkan perusahaan dan mengabaikan hak-hak para buruh perempuan. Para buruh tak pernah diberi salinan perjanjian kerja. Padahal aturan jelas, kontrak kerja harus rangkap dua dan buruh berhak pegang satu.

Upah buruh perempuan yang rata-rata bekerja 10 sampai 35 tahun tidak sesuai UMK Semarang. Lebih parah lagi, tidak ada struktur skala upah untuk masa kerja di atas setahun. “Pasal 90 UU Ketenagakerjaan melarang upah di bawah minimum. Itu pidana, bisa kena penjara dan denda,” tegasnya.

Buruh juga dipaksa lembur sampai tiga jam per hari dan tetap bekerja pada hari Minggu demi target produksi. Tapi upah lembur tak pernah dibayar. Sebagian buruh bahkan tidak didaftarkan ke BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan. Padahal itu kewajiban perusahaan. (bae)

You Might Also Like

Bank Jateng Beri Kredit Ratusan Miliar Rupiah ke Sritex Tanpa Agunan, Gak Cek Ulang Pula!

Jejak Sunyi Densus 88 Bongkar Rekrutmen Anak Lewat Dunia Maya

Banding Pemecatan Aipda Robig Ditolak, Karier di Polri Tamat

Kejati Buru “Pemain” Lain Usai Tersangkakan Dosen UGM di Kasus Kakao Fiktif Rp7,4 M

Rp8 Juta, Kapal Asing, Vonis Mati Mengintai

TAGGED:disnakertrans jateng
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article LAPORAN KINERJA: Ketua DPR RI Puan Maharani menyerahkan laporan kinerja DPR Tahun Sidang 2024-2025 kepada Ketua MPR RI Ahmad Muzani dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10). Penyerahan laporan ini sekaligus menandai penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026. (Foto: Ist) Tutup Masa Sidang DPR, Puan Ingatkan Demokrasi Butuh Kedewasaan, Bukan Saling Menyalahkan
Next Article Ketua DPR RI Puan Maharani. DPR Jangan Baper, Puan: Jawab Kritik dengan Kerja Nyata untuk Rakyat!

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Wali Kota Solo, Respati Ardi, mengisi tumbler saat launching layanan Air Siap Minum “Toya Wening” di Pasar Gede Surakarta, Rabu (1/4/2026).

Bawa Tumbler, Respati Launching Kran Air Siap Minum ‘Toya Wening’ di Pasar Gede Solo

Citra satelit menunjukkan adanya pembukaam lahan di kawasan BSB City. (google earth)

Pengamat Lingkungan Beri Peringatan: Laju Pembangunan Jangan Korbankan Alam

Presiden Iran, Masoud Pezeshkian.

Iran Siap Akhiri Perang, Teheran Ajukan Dua Poin Peting sebagai Syarat

Italia Satu Kelas dengan Indonesia, Tidak Lolos Piala Dunia 2026

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN).

ASN Bisa Long Weekend Tiap Pekan? WFH pada Hari Jumat Resmi Diterapkan

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Sidang Kasus May Day Semarang, Polisi Tak Mampu Tunjuk Hidung Pelaku Kericuhan

September 4, 2025
Hukum

Cinta Berujung Tragedi: Dosen Cantik Tewas di Tangan Polisi Muda

November 4, 2025
Ilustrasi kritik yang disampaikan melalui medsos. (grafis/wahyu)
Hukum

KUHP Baru vs Gen Z Digital: Kritik di Medsos Bisa Antar Kamu ke Penjara?

Januari 5, 2026
Salinan surat pemanggilan saksi, berkop Kejaksaan Agung. Dalam surat itu, eks-Pangdam IV/Diponegoro Letjen Widi Prasetijono disebut sebagai tersangka kasus korupsi BUMD Cilacap.
Hukum

Eks-Pangdam Diponegoro Letjen Widi Tersangka Korupsi BUMD Cilacap? Ada Salinan Surat Berkop Kejagung

Februari 13, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Nelangsa Buruh Perempuan di Semarang, Hidup dalam Ketidakpastian Sejak Dirumahkan
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?