Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: 14 Daerah di Jateng Kena Sanksi karena Tak Becus Urus Sampah di TPA
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Daerah

14 Daerah di Jateng Kena Sanksi karena Tak Becus Urus Sampah di TPA

Masalah sampah kembali menyeret nama belasan daerah di Jawa Tengah. Sebanyak 14 kabupaten/kota harus menerima sanksi administrasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) karena dianggap lalai membenahi tempat pemrosesan akhir (TPA) yang masih menggunakan sistem buang terbuka.

T. Budianto
Last updated: September 30, 2025 6:24 am
By T. Budianto
2 Min Read
Share
Deputi Pengelolaan Sampah KLH, Ade Palguna Ruteka. (Foto: Humas Pemprov)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Penanganan sampah masih jadi PR besar di Jawa Tengah. Buktinya, ada 14 kabupaten/kota yang kena sanksi administrasi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Sanksinya pemda diminta segera beresin tempat pemrosesan akhir (TPA) yang dianggap bermasalah. Kementerian ingin TPA jangan pakai sistem pembuangan sampah terbuka (open dumpling).

Deputi Pengelolaan Sampah KLH, Ade Palguna Ruteka menemui Gubernur Jateng. Ia berdiskusi tentang tindak lanjut pananganan sampah, terutama di 14 kabupaten/kota. Menurut Ade, Jateng termasuk provinsi yang gerak cepat urus temuan dari kementerian.

“Jawa Tengah sudah responsif untuk menindaklanjuti apa yang diberikan sanksi kepada beberapa kabupaten/kota,” katanya di Semarang, Senin (29/9). Dia nyebut Pemprov Jateng udah mulai bergerak. Contohnya bikin insinerasi sampah di Pekalongan dan Brebes.

“Langkah tindaknya sudah dilakukan,” tambah Ade. Tapi tetep aja, beban utama ada di pemda masing-masing. Kata Ade, pengelolaan sampah itu tanggung jawab kabupaten/kota. Masalahnya, banyak daerah miskin anggaran.

Jadi Prioritas

Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi mengatakan, pengelolaan sampah memang menjadi salah satu prioritas. Ia bahkan sudah membentuk Satgas Pengelolaan Sampah tingkat provinsi untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan tersebut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jateng, Widi Hartanto, membenarkan, ada 14 kabupaten/kota yang mendapatkan sanksi administrasi dari kementerian. Belasan kabupaten/kota itu didesak harus segera menyelesaikan masalahnya. Salah satunya adalah perbaikan TPA.

“Teman-teman sudah menyiapkan anggaran untuk upaya perbaikan, khususnya di tempat pemrosesan akhir sampah,” ujarnya. Provinsi juga memfasilitasi sarpras di kabupaten/kota tersebut. Sehingga nanti terkait dengan sanksi administrasi ini bisa segera diselesaikan.

Menurut Widi, contoh daerah yang sudah difasilitasi Pemprov Jateng adalah Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, dan Kabupaten Pemalang. Di wilayah tersebut sudah ada diskusi untuk membuat TPST regional Petanglong.

“TPST menampung sampah di beberapa kabupaten, kapasitas menyesuaikan. Kami juga berupaya untuk transformasi seluruh TPA dari open dumping menjadi pengolahan sampah terpadu menggunakan RDF,” ujarnya. (bae)

You Might Also Like

Investasi Jawa Tengah Tetap On Fire! Layanan Perizinan Jalan Terus Meski Demo Melanda

Ketika Kampus Diajak Bangun Daerah

Petani, Nelayan sampai Pedagang Bakal Diburu Masuk BPJS Ketenagakerjaan

Kursi SMA Negeri Cuma 40 Persen, Mohammad Saleh: Jangan Ada “Jalur Belakang”

Jateng Masih Laku Keras di Mata Investor

TAGGED:pemprov jatengpengelolaan sampah
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Dari Aduan Sampai Antrean RS, Semua Bisa Lewat JNN Pemprov Jateng
Next Article Gubernur Jawa Barat KDM Bakal Disikat Prabowo

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Sentra Bandeng Tambakrejo Naik Kelas, Agustina Soroti Jalan hingga Mesin Presto

Cegah Gangguan Penerbangan, Bandara Ahmad Yani Sisir Area Runway

PIAGAM PENGHARGAAN: Kolase foto piagam penghargaan Kantor Advokat da. Kurator LDN Ernst yang diberikan Hukumonline dalam ajang pemeringkatan Top 100 Indonesian Law Firm 2026. (ist)

LDN Ernst Raih Dua Penghargaan, Diakui Law Firm Terbaik di Jateng

FOOD FESTIVAL - Pembeli sedang memesan cahkwe di food festival kawasan Pecinan Semarang, Jumat (25/9/2026). (dul)

Berburu Kuliner di Heritage Food Festival Pecinan Semarang, Pengunjung Soroti Tenant Halal dan Nonhalal

Anak bungsu pasangan Soekarno-Fatmawati, Mohammad Guruh Irianto Soekarnoputra (Guruh Soekarnoputra).

Profil Guruh Soekarnoputra, Jejak Sosok Politikus Marhaenis cum Seniman

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Pendidikan

Pemprov Perkuat Sekolah Inklusi buat Penyandang Disabilitas

Februari 8, 2026
Daerah

ASN & PPPK di Semarang Wajib Gabung Koperasi Merah Putih, Deadline 30 Agustus!

Agustus 27, 2025
Info

Suspek Campak di Jateng Tembus 2.000 Kasus

April 8, 2026
Info

Proyek Giant Sea Wall Pantura Dimulai

Mei 4, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: 14 Daerah di Jateng Kena Sanksi karena Tak Becus Urus Sampah di TPA
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?