Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Nyekap Intel Pas May Day, Mahasiswa Undip Kena Tuntut 2 Bulan Penjara
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Nyekap Intel Pas May Day, Mahasiswa Undip Kena Tuntut 2 Bulan Penjara

Kericuhan demo May Day 2025 di Semarang berbuntut panjang. Dua mahasiswa Undip yang sempat menyekap seorang intel polisi kini resmi dituntut hukuman penjara.

T. Budianto
Last updated: September 23, 2025 4:39 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
JALANI PERSIDANGANl Dua mahasiswa Undip yang didakwa menyekap intel polisi menjalani sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (23/9). (Foto: bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Aksi penyekapan intel polisi saat demo May Day 2025 berbuntut pandang. Dua mahasiswa yang menyekap kini dituntut hukuman penjara. Dua mahasiswa itu bernama Rizki Setia Budi dan Muhammad Rafli Susanto. Mereka sama-sama mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip).

“Kami menuntut masing-masing terdakwa pidana 2 bulan 10 hari dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalani,” kata Jaksa Ardhika Wisnu, Selasa (23/9). Tuntutan itu kata jaksa mendasarkan pada fakta-fakta yang terungkap di sidang. Mereka melanggar Pasal 333 ayat (1) KUHP. Pasal ini ngomong soal merampas kemerdekaan orang lain.

Menurut jaksa, hal yang bikin tuntutan terasa berat, aksi ini menimbulkan keresahan di masyarakat. Nyekap polisi jelas bikin suasana May Day makin panas. Tapi jaksa juga nggak menutup mata. Ada faktor yang meringankan. Rizki dan Rafli menyesal, mengaku salah, masih muda, dan masih kuliah.

Memaafkan Pelaku

“Para terdakwa masih berusia muda sehingga masih mempunyai kesempatan untuk memperbaiki diri dan masih menempuh pendidikan tinggi sebagai penerus generasi bangsa,” ujar Dhika. Selain itu, suasana sempat mencair. Eka Romadona Febrianto, selaku polisi yang sempat disekap, sudah memaafkan keduanya di persidangan sebelumnya.

Catatan lain, kedua mahasiswa ini juga belum pernah punya catatan kriminal. Status mereka sekarang tahanan kota, bukan tahanan penjara penuh. Sidang belum selesai. Agenda berikutnya adalah pembacaan pledoi alias pembelaan dari kuasa hukum dan terdakwa. Jadwalnya Senin (29/9).

Sebagai pengingat, kerusuhan May Day di depan Kantor Gubernur-DPRD Jateng jadi awal masalah ini. Malam harinya, mahasiswa balas dendam: banyak kawan ditangkap, maka satu polisi ikut disekap. (bae)

You Might Also Like

LBH Semarang Sorot Intoleransi di Jateng: Negara Harus Tegas Lindungi Hak Warga

LPSK Ungkap Luka hingga Rekaman CCTV Kasus Iko Unnes

Gak Terima Dituding Korupsi, Bekas Bos Sritex Salahkan Pandemi Covid-19 saat Sidang

Menakar Nasib Wakil Bupati Pidie Jaya Usai Pukul Bos MBG

Ratapan Tangis Bella Pecah di Penjara, Tak Kuasa Tahan Rindu kepada Anak Bayinya

TAGGED:may day semarangundip
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Puan Sebut Bangga Prabowo Suarakan Palestina di PBB
Next Article Ketua DPP PDIP Puan Maharani. Jokowi Dorong Relawan Menangkan Prabowo-Gibran Dua Periode, Puan: Pemilu Masih Jauh

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

HUT ke-81 RI, Naik Trans Jateng Cuma Bayar 19 Persen

Bukan Sekadar Aspal, Ini Sebab Jalan Majapahit Cepat Rusak

Tradisigila Belum Mau Pulang: Street Love Memories Jadi Album Ketiga yang Penuh Cinta

Perbaikan Jalan Provinsi, Pemprov Dapat Suntikan Anggaran Rp200 Miliar

PENGENALAN DUNIA KERJA - PLN Icon Plus ajak siswa SLB B Yakut Purwokerto kenali ekosistem dunia kerja melalui program program BERDAYA.

PLN Icon Plus Ajak Siswa SLB B Yakut Purwokerto Kembangkan Kemampuan melalui Program Magang Industri

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Polisi Apaan, Suruh Jaga Malah Selundupin Vape Narkoba

Juni 3, 2026
PILOT ASING DITANGKAP - Kolase foto pilot asing dengan kartu identitas Malaysia ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) karena ketahuan selundupkan narkoba berupa 70.000 butir ekstasi.
Hukum

Pilot Malaysia Penyelundup 70.000 Ekstasi Terancam Hukuman Mati, Sudah Tiga Kali Beraksi

Agustus 1, 2026
Hukum

Uang Palsu Rp300 Juta Digerebek, Mesin Masih Nyala

Maret 4, 2026
TUNJUKKAN BARANG BUKTI - Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto (Kanan) saat kegiatan konferensi pers kasus dugaan korupsi yang terjadi di BPR Bank Purworejo, di Markas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Rabu (13/5/2026). (eka)
Hukum

Polda Jateng Bongkar Korupsi BPR Purworejo: Kerugian Negara Rp41 Miliar, Seret Eks-Dirut

Mei 13, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Nyekap Intel Pas May Day, Mahasiswa Undip Kena Tuntut 2 Bulan Penjara
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?