Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Nyekap Intel Pas May Day, Mahasiswa Undip Kena Tuntut 2 Bulan Penjara
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Nyekap Intel Pas May Day, Mahasiswa Undip Kena Tuntut 2 Bulan Penjara

Kericuhan demo May Day 2025 di Semarang berbuntut panjang. Dua mahasiswa Undip yang sempat menyekap seorang intel polisi kini resmi dituntut hukuman penjara.

T. Budianto
Last updated: September 23, 2025 4:39 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
JALANI PERSIDANGANl Dua mahasiswa Undip yang didakwa menyekap intel polisi menjalani sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (23/9). (Foto: bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Aksi penyekapan intel polisi saat demo May Day 2025 berbuntut pandang. Dua mahasiswa yang menyekap kini dituntut hukuman penjara. Dua mahasiswa itu bernama Rizki Setia Budi dan Muhammad Rafli Susanto. Mereka sama-sama mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip).

“Kami menuntut masing-masing terdakwa pidana 2 bulan 10 hari dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalani,” kata Jaksa Ardhika Wisnu, Selasa (23/9). Tuntutan itu kata jaksa mendasarkan pada fakta-fakta yang terungkap di sidang. Mereka melanggar Pasal 333 ayat (1) KUHP. Pasal ini ngomong soal merampas kemerdekaan orang lain.

Menurut jaksa, hal yang bikin tuntutan terasa berat, aksi ini menimbulkan keresahan di masyarakat. Nyekap polisi jelas bikin suasana May Day makin panas. Tapi jaksa juga nggak menutup mata. Ada faktor yang meringankan. Rizki dan Rafli menyesal, mengaku salah, masih muda, dan masih kuliah.

Memaafkan Pelaku

“Para terdakwa masih berusia muda sehingga masih mempunyai kesempatan untuk memperbaiki diri dan masih menempuh pendidikan tinggi sebagai penerus generasi bangsa,” ujar Dhika. Selain itu, suasana sempat mencair. Eka Romadona Febrianto, selaku polisi yang sempat disekap, sudah memaafkan keduanya di persidangan sebelumnya.

Catatan lain, kedua mahasiswa ini juga belum pernah punya catatan kriminal. Status mereka sekarang tahanan kota, bukan tahanan penjara penuh. Sidang belum selesai. Agenda berikutnya adalah pembacaan pledoi alias pembelaan dari kuasa hukum dan terdakwa. Jadwalnya Senin (29/9).

Sebagai pengingat, kerusuhan May Day di depan Kantor Gubernur-DPRD Jateng jadi awal masalah ini. Malam harinya, mahasiswa balas dendam: banyak kawan ditangkap, maka satu polisi ikut disekap. (bae)

You Might Also Like

Tambah Waspada, Keripik Pisang Disemprot Narkoba Kejari Bogor Berhasil Musnahkan

Eksepsi Mentok, Duo Bos Sritex Siap Duduk Manis Dengar Saksi

Akhirnya Polda Jateng Akui Robig Positif Narkoba: Dicek saat Kondisinya Labil

OTT Bupati Fadia Arafiq, Pemprov Jateng Pastikan Pemerintahan Pekalongan Tetap Berjalan

Kocak, Dikira Brankas, Ternyata Oven: Penggeledahan KPK Bikin Geger Warga

TAGGED:may day semarangundip
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Puan Sebut Bangga Prabowo Suarakan Palestina di PBB
Next Article Ketua DPP PDIP Puan Maharani. Jokowi Dorong Relawan Menangkan Prabowo-Gibran Dua Periode, Puan: Pemilu Masih Jauh

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Sentra Bandeng Tambakrejo Naik Kelas, Agustina Soroti Jalan hingga Mesin Presto

Cegah Gangguan Penerbangan, Bandara Ahmad Yani Sisir Area Runway

PIAGAM PENGHARGAAN: Kolase foto piagam penghargaan Kantor Advokat da. Kurator LDN Ernst yang diberikan Hukumonline dalam ajang pemeringkatan Top 100 Indonesian Law Firm 2026. (ist)

LDN Ernst Raih Dua Penghargaan, Diakui Law Firm Terbaik di Jateng

FOOD FESTIVAL - Pembeli sedang memesan cahkwe di food festival kawasan Pecinan Semarang, Jumat (25/9/2026). (dul)

Berburu Kuliner di Heritage Food Festival Pecinan Semarang, Pengunjung Soroti Tenant Halal dan Nonhalal

Anak bungsu pasangan Soekarno-Fatmawati, Mohammad Guruh Irianto Soekarnoputra (Guruh Soekarnoputra).

Profil Guruh Soekarnoputra, Jejak Sosok Politikus Marhaenis cum Seniman

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Akhirnya Sejoli Aktivis Dera-Munif Keluar dari Tahanan

Desember 11, 2025
Eks pejabat Bank BJB, Dicky Syahbandinata menahan tangis usai divonis bebas di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (7/5/2026). (bae)
Hukum

Eks-Pejabat Bank BJB Nangis Divonis Bebas dalam Kasus Korupsi Sritex

Mei 8, 2026
AKBP Basuki (kemeja putih) duduk di pengadilan saat sidang kasus kematian Levi, Senin (6/4/2026). (bae)
Hukum

Fakta Balik Layar Terungkap di Persidangan: AKBP Basuki Muluskan Jalan Levi jadi Dosen Untag

April 7, 2026
SIDANG KORUPSI--Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq berjalan sambil menunduk usai sidang kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (10/9/2026). (bae)
Hukum

Impulsif dan Sewenang-wenang, Bupati Fadia Pecat Orang yang Beda Pilihan Politik

September 11, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Nyekap Intel Pas May Day, Mahasiswa Undip Kena Tuntut 2 Bulan Penjara
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?