Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Jangan Sembarangan Kasih Uang di Jalan Cilacap, Bisa Kena Denda Rp5 Juta
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

Jangan Sembarangan Kasih Uang di Jalan Cilacap, Bisa Kena Denda Rp5 Juta

Ada aturan baru yang tegas banget: siapapun yang memberi maupun menerima bisa kena sanksi hingga Rp5 juta.

Nugroho P.
Last updated: September 23, 2025 12:24 pm
By Nugroho P.
3 Min Read
Share
Beri uang ke pengemis di Cilacap, siap kena denda Rp5 juta.
SHARE

BACAAJA, CILACAP – Warga Cilacap atau yang melintas di kota ini sekarang harus lebih hati-hati kalau mau kasih uang ke pengemis atau pengamen di jalanan. Pasalnya, ada aturan baru yang tegas banget: siapapun yang memberi maupun menerima bisa kena sanksi hingga Rp5 juta.

Contents
Aktivitas Mengemis Dilarang di Ruang PublikYang Kasih Uang Juga Bisa DisanksiRisiko Kecelakaan Jadi Alasan UtamaPapan Imbauan Akan Terpasang 2026

Aturan ini tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tibumtranmas dan Linmas. Intinya, pemerintah ingin menjaga ketertiban umum sekaligus meminimalisir resiko kecelakaan di jalan.

Sekretaris Satpol PP Cilacap, Rohwanto, bilang aturan ini jelas tertulis dalam Pasal 22 dan 23 Perda tersebut. “Baik yang meminta maupun yang memberi sama-sama bisa kena sanksi. Dendanya mulai Rp250 ribu sampai Rp5 juta,” ujarnya, Senin (22/9/2025).

Aktivitas Mengemis Dilarang di Ruang Publik

Pasal 22 menyebut, dilarang jadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, hingga tukang lap mobil di jalan raya atau perempatan lampu merah. Aktivitas itu dianggap mengganggu kenyamanan publik dan membahayakan pengguna jalan.

Lebih jauh, aturan ini juga melarang eksploitasi dengan melibatkan anak kecil, bayi, lansia, atau penyandang disabilitas demi menarik simpati. Termasuk juga kalau dilakukan dengan cara-cara paksaan atau ancaman.

Yang Kasih Uang Juga Bisa Disanksi

Nah, bukan cuma pengemisnya, masyarakat juga dilarang memberikan uang atau barang di fasilitas umum. Pasal 23 menegaskan larangan ini berlaku di banyak lokasi: dari jalan raya, terminal, pasar, sampai lampu merah.

Sanksinya bisa berupa teguran, peringatan tertulis, bahkan denda administratif. Nominalnya variatif, mulai Rp250 ribu hingga Rp5 juta, tergantung pelanggaran.

Risiko Kecelakaan Jadi Alasan Utama

Menurut Rohwanto, pengemis dan pengamen sering terlihat di traffic light. “Cilacap sebenarnya kota kecil, tapi di lampu merah pengemis dan pengamen berjejer. Ini bisa bikin arus lalu lintas terganggu dan rawan kecelakaan,” katanya.

Pemerintah pun mendorong masyarakat agar menyalurkan sedekah lewat jalur resmi. “Kalau mau berbagi, lebih baik lewat yayasan, panti, atau lembaga sosial. Itu lebih tepat sasaran,” tambahnya.

Papan Imbauan Akan Terpasang 2026

Walau Perda ini sudah jalan, penerapan sanksinya masih menunggu aturan teknis lewat Peraturan Bupati (Perbup).

Untuk saat ini, Satpol PP fokus ke sosialisasi. Mulai dari medsos seperti Instagram dan Facebook, sampai turun langsung ke jalan. Bahkan, tahun depan Pemkab bakal pasang papan imbauan permanen di perempatan-perempatan strategis.

“Tahun 2026 kita targetkan papan imbauan sudah ada di titik penting. Harapannya, masyarakat makin sadar bahwa ngasih uang di jalan bukan solusi,” tegas Rohwanto.

Dengan adanya aturan ini, Pemkab Cilacap pengen masyarakat lebih bijak dalam bersedekah. Bukan dilarang berbagi, tapi diarahkan agar lebih bermanfaat dan nggak menimbulkan masalah di jalan. (*)

You Might Also Like

Dosen dan Ketua BEM SCU Bikin Buku Panduan Demo: Jangan Asal Turun Jalan!

RUU KUHAP Baru: Penegakan Hukum Lebih Manusiawi, Hak Tersangka dan Korban Diperkuat!

Catat Tanggalnya! Dapur Marhaen PDIP Rutin Digelar Tiap Tanggal 10 Serempak di Jateng

Banjir dan Longsor Kudus: 2 Tewas, 1 Balita dalam Pencarian

Pemerintah Keras Kepala Tak Mau Tetapin Status Bencana Nasional, Muhammadiyah Menggugat!

TAGGED:cilacapdendapengemis
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Ilustrasi. Seorang perempuan ikut demo di Jalan Pahlawan Semarang, Jumat (29/8/2025). (bae) Kala Perempuan Bersuara: Dihadiahi Tangkap Paksa dan Status Tersangka
Next Article Putri Wali Kota Prabumulih Pindah Sekolah, Publik Tambah Ngotot Soroti Drama yang Terjadi

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Pelatih Basket Jateng Diduga Aniaya Pemain, Perbasi Turun Tangan

Luthfi Ingin Bank Jateng Jadi “Bank Sejuta Umat”

HUT ke-81 RI, Naik Trans Jateng Cuma Bayar 19 Persen

Bukan Sekadar Aspal, Ini Sebab Jalan Majapahit Cepat Rusak

Tradisigila Belum Mau Pulang: Street Love Memories Jadi Album Ketiga yang Penuh Cinta

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

SIDANG TPPU--Jaksa sedang menghadap hakim untuk menunjukkan bukti transaksi yang diduga bagian dari aliran TPPU BUMD Cilacap, Senin (22/6/2026). (bae)
Hukum

Mobil LC Pak Widi, Jaksa Bongkar Jejak Duit TPPU Korupsi BUMD Cilacap

Juni 23, 2026
Info

Baru April, Jateng Sudah Didera 162 Bencana

April 22, 2026
Info

Hati-Hati, Setan Lagi Intai Kita di Syawal

April 3, 2026
Info

Geopolitik Panas Bikin Terorisme Jadi Alat Lemahkan Negara

Januari 7, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Jangan Sembarangan Kasih Uang di Jalan Cilacap, Bisa Kena Denda Rp5 Juta
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?