BACAAJA, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sekitar 96 ribu pejabat dari total 431.468 wajib lapor belum menyampaikan LHKPN tahun 2025.
Merujuk informasi tersebut, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendesak KPK mengumumkan siapa saja pejabat yang belum melapor. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman bilang, transparansi jangan setengah-setengah.
Selama ini yang rajin lapor diumumkan, tapi yang belum? Cuma jadi angka. “Yang patuh diumumkan, yang nggak patuh juga harusnya diumumkan,” kira-kira begitu nadanya. Menurutnya, membuka nama pejabat yang belum lapor bukan pelanggaran privasi.
Baca juga: Lonjakan Kekayaan Noel Bikin Heboh, Sejumlah Mobil dan Motor Mewah Disita KPK
Soalnya yang dibuka cuma identitas, bukan isi harta kekayaannya. Justru, ini bisa jadi “pressure” biar pejabat lebih disiplin dan akuntabel. MAKI juga nyentil cara KPK yang selama ini lebih sering rilis data agregat.
Tanpa nama, publik jadi nggak punya gambaran siapa yang sebenarnya belum memenuhi kewajiban. Di sisi lain, dorongan ini juga dianggap momen buat KPK balikin trust publik, apalagi di tengah berbagai sorotan soal kasus korupsi yang melibatkan pejabat.
Mayoritas Patuh
Sementara itu, dari kubu KPK, juru bicara Budi Prasetyo menjelaskan kalau mayoritas sebenarnya sudah patuh. Per 11 Maret 2026, sekitar 67,98 persen pejabat tercatat sudah melaporkan LHKPN.
Artinya? Masih ada “PR” besar yang harus dikejar sebelum deadline 31 Maret 2026. KPK juga ngingetin, semua penyelenggara negara, mulai dari pejabat tinggi, kepala daerah, hakim, sampai direksi BUMN/BUMD, wajib lapor secara lengkap dan tepat waktu lewat sistem online resmi.
Baca juga: MAKI Laporkan KPK Soal Penahanan Yaqut Cholil Qoumas
Kalau transparansi cuma berhenti di angka, ya rasanya kayak lihat ranking tanpa nama, ramai, tapi nggak jelas siapa yang harus ditegur.
Mungkin memang sudah waktunya bukan cuma data yang dibuka, tapi juga rasa “malu” yang dibangunkan. (tebe)


