BACAAJA, JAKARTA- Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menilai, langkah KPK menjadikan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tanhanan rumah terasa janggal karena dilakukan tanpa penjelasan terbuka ke publik.
Menurutnya, keputusan sepenting ini seharusnya nggak “tiba-tiba muncul” tanpa transparansi. “Ini mengejutkan dan mengecewakan karena dilakukan diam-diam,” katanya, Minggu (22/3/2026).
Boyamin bahkan menyebut langkah ini seperti “anomali” dalam sejarah KPK sejak berdiri tahun 2003. Ia khawatir, kalau dibiarkan tanpa penjelasan, kepercayaan publik ke lembaga antirasuah bisa ikut terkikis.
Baca juga: Dikabarkan Menghilang dari Rutan Jelang Lebaran, Simak Fakta Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
Yang bikin makin ramai, MAKI membandingkan kasus ini dengan mendiang Lukas Enembe. Dalam pandangan mereka, saat Lukas sakit dan butuh pembantaran, prosesnya justru nggak mudah.
Sebaliknya, di kasus Yaqut, yang disebut tidak dalam kondisi sakit, malah diberikan tahanan rumah. “Ini yang jadi pertanyaan besar,” tegas Boyamin. MAKI pun mendesak KPK untuk buka kartu: apa sebenarnya pertimbangan di balik pengalihan status ini?
Picu Kecemburuan
Soalnya, selama ini perubahan penahanan biasanya identik dengan alasan kesehatan. Kalau nggak dijelaskan, efeknya bisa kemana-mana. Boyamin mengingatkan, keputusan ini berpotensi memicu kecemburuan di antara tahanan lain.
“Kalau tidak dijelaskan, nanti yang lain bisa menuntut hal yang sama. Kalau ditolak, kesannya jadi diskriminatif,” ujarnya. Menariknya, kabar soal “hilangnya” Yaqut dari rutan justru lebih dulu beredar di dalam tahanan sendiri.
Baca juga: BREAKING NEWS: Gus Yaqut Resmi Ditahan KPK, Eks-Menag Pakai Rompi Orange
Salah satunya diungkap Silvia Rinita Harefa, yang mengaku nggak melihat Yaqut saat menjenguk suaminya, Immanuel Ebenezer Gerungan. “Di dalam sudah ramai dibicarakan. Katanya keluar, tapi nggak jelas alasannya,” katanya. Yaqut juga disebut nggak terlihat saat Salat Idulfitri di rutan, makin bikin spekulasi liar berkembang.
Sebelumnya, KPK memang sudah mengonfirmasi bahwa status penahanan Yaqut dialihkan sejak 18 Maret 2026. Alasannya: permohonan keluarga yang diproses sesuai aturan hukum. Tapi ya itu, di mata sebagian publik, “sesuai prosedur” belum tentu otomatis “terasa adil”.
Di atas kertas, semua bisa dijelaskan dengan pasal dan prosedur. Tapi di lapangan, publik sering pakai standar yang lebih simpel: rasa keadilan. Dan kalau rasa itu mulai goyah, bahkan keputusan yang sah pun bisa terdengar… kayak alasan yang belum selesai dijelaskan. (tebe)


