BACAAJA, JAKARTA — Pernyataan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi lagi rame banget dibahas di medsos. Gara-gara ajakan memakzulkan atau menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto, keduanya sekarang resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Laporan itu dilayangkan oleh Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur dan tercatat dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 8 April 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan laporan tersebut. Katanya, laporan masuk pada Rabu malam sekitar pukul 21.30 WIB.
Bacaaja: Hashim: Baru Setahun Lebih Sudah Ada yang Mau Gulingkan Prabowo
Bacaaja: Prabowo Klaim Biaya Haji 2026 Tetap Turun Meski Avtur Naik Gila-gilaan
“Iya benar, dilaporkan terkait Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Pasal 246 ini ngatur soal penghasutan, termasuk ajakan untuk melakukan tindak pidana atau melawan penguasa umum dengan kekerasan. Ancamannya bisa sampai 4 tahun penjara.
Menurut pelapor, pernyataan itu disampaikan dalam acara halalbihalal di kawasan Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur, pada 31 Maret 2026. Robina menilai, ucapan tersebut sudah bukan sekadar opini biasa.
“Ini bukan lagi pendapat, tapi sudah masuk kategori tindakan pidana,” katanya.
Ia juga menyebut pernyataan itu berpotensi bikin gaduh dan memecah belah masyarakat. Karena itu, pihaknya mendorong polisi untuk segera mengusut kasus ini.
Kasus ini makin panas setelah potongan video pernyataan Saiful Mujani viral. Dalam video itu, ia bicara soal opsi menjatuhkan Prabowo di luar mekanisme formal seperti impeachment.
Intinya, ia menilai jalur formal sulit dilakukan, sehingga perlu konsolidasi untuk “menjatuhkan” sebagai bentuk penyelamatan bangsa.
Kritik balas kritik, buka pidana
Menanggapi laporan tersebut, Saiful Mujani yang merupakan pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) santai. Ia menganggap pelaporan itu sah-sah saja, tapi menurutnya kurang tepat.
“Ini wilayah civil society, bentuk opini. Harusnya ditanggapi, bukan dibawa ke ranah hukum,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan, kalau negara ikut campur terlalu jauh dalam urusan opini politik, itu bisa berdampak buruk buat demokrasi.
“Bantah aja, kritik lawan kritik,” tambahnya.
Sementara itu, Istana lewat Teddy Indra Wijaya memilih santai. Ia mengaku belum sempat melihat langsung pernyataan tersebut.
“Saya masih banyak pekerjaan, belum lihat beliau bicara apa,” katanya.
Menurutnya, Presiden Prabowo saat ini lebih fokus ke agenda besar dan kerja-kerja strategis pemerintah.
Kasus ini langsung jadi perbincangan panas: antara kebebasan berpendapat vs batasan hukum. Di satu sisi, ada yang bilang ini bagian dari kritik dalam demokrasi. Di sisi lain, ada yang menilai sudah kelewatan.
Yang jelas, polemiknya belum selesai, dan kemungkinan bakal terus bergulir. (*)

