BACAAJA, JAKARTA – Kabar yang ditunggu-tunggu akhirnya makin terang. Tunjangan Hari Raya buat ASN, TNI-Polri, sampai pensiunan segera cair dengan total anggaran tembus Rp55 triliun. Angkanya besar, dan jelas bikin banyak orang pasang telinga.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan dananya sebenarnya sudah siap. Tinggal tunggu momen diumumkan secara resmi. Jadi bukan soal ada atau tidak ada uangnya, tapi soal waktu.
Ia menyebut prosesnya sedang berjalan. Semua administrasi dan mekanisme sudah disiapkan. Namun, untuk pengumuman resmi, tetap menunggu keputusan dari Presiden.
“Nanti begitu presiden pulang dari Amerika Serikat, mungkin dia akan umumkan. Saya enggak tahu, masih diproses, tapi dana-dana sudah siap,” ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (23/2/2026).
Artinya, bola terakhir memang ada di tangan Prabowo Subianto. Kapan persisnya cair? Tunggu sinyal dari Istana.
Saat ditanya apakah pekan ini bisa langsung cair, jawabannya masih sama: tunggu keputusan kepala negara. Pemerintah ingin semuanya rapi dan sesuai prosedur.
Skema THR tahun ini sendiri mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Polanya kurang lebih sama seperti tahun sebelumnya, tapi tetap disesuaikan dengan kondisi fiskal terkini.
Komponen pertama tentu gaji pokok. Besarannya mengikuti pangkat, golongan, dan masa kerja masing-masing aparatur. Jadi tiap orang bisa beda nominalnya.
Lalu ada tunjangan keluarga. Ini mencakup tunjangan suami atau istri serta anak, sesuai aturan yang berlaku. Bagi yang sudah berkeluarga, komponen ini cukup signifikan.
Berikutnya tunjangan pangan. Biasanya dalam bentuk tunjangan beras atau pengganti nilai beras yang dihitung dalam nominal rupiah.
Tak ketinggalan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Ini termasuk tunjangan struktural, fungsional, maupun tunjangan umum bagi ASN non-jabatan.
Yang sering jadi perhatian tentu tunjangan kinerja alias tukin. Besar kecilnya sangat tergantung kebijakan fiskal pemerintah. Bisa dibayar penuh, bisa juga disesuaikan.
Untuk PNS daerah, ceritanya sedikit berbeda. Selain komponen utama, mereka juga bisa mendapat tambahan penghasilan daerah atau TPP maksimal sebesar satu bulan penghasilan, tergantung kemampuan keuangan daerah masing-masing.
Kabar baiknya, THR dibayarkan 100 persen tanpa potongan iuran. Jadi yang diterima memang sesuai hak, tanpa dipangkas untuk kewajiban tertentu.
Perhitungannya juga cukup jelas. Kalau masa kerja sudah lebih dari 12 bulan, maka dapat satu bulan gaji pokok plus tunjangan tetap yang berlaku.
Kalau masa kerja belum genap setahun, rumusnya proporsional. Masa kerja dalam bulan dibagi 12, lalu dikalikan gaji pokok. Jadi tetap dapat, hanya saja menyesuaikan lama pengabdian.
Dengan total anggaran Rp55 triliun, pencairan THR ini bukan cuma soal kesejahteraan aparatur. Dampaknya juga terasa ke perputaran ekonomi, terutama menjelang Lebaran.
Biasanya, uang THR langsung mengalir ke belanja kebutuhan pokok, mudik, hingga persiapan hari raya. Perputaran uang di daerah pun ikut terdongkrak.
Sekarang tinggal menunggu pengumuman resmi dari Presiden. Dan kalau melihat pernyataan Menkeu, sinyalnya sudah jelas: dananya ada, tinggal tekan tombol cair. (*)


