BACAAJA, SEMARANG – Sidang korupsi pengelolaan Plaza Klaten makin panas. Terdakwa Jap Ferry Sanjaya tiba-tiba buka cerita soal dugaan setoran Rp1 miliar untuk mengurus perkaranya di kejaksaan.
Ferry menyebut cerita itu bermula adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal Plaza Klaten mencuat. Ia lantas mencari cara mengatasi temuan itu.
Dia meminta bantuan Tri Nugroho, mantan ajudan Bupati Klaten, menjembatani pertemuan dengan Sunarna.
Bacaaja: Sri Mulyani Dihadirkan Jaksa sebagai Saksi Sidang Korupsi Plaza Klaten, Ungkap Hal Ini
Bacaaja: Korupsi Plaza Klaten, Habis Rapat Terbitlah Amplop
Sunarna adalah mantan Bupati Klaten periode 2005–2015, sekaligus suami Sri Mulyani, Bupati Klaten periode 2017–2025.
Tujuan pertemuan itu untuk minta saran. Saat itu, kasus Plaza Klaten sudah mulai jadi perhatian aparat.
Menurut Ferry, Sunarna menyarankan agar temuan BPK segera ditindaklanjuti. Ferry pun menitipkan uang Rp4,58 miliar ke kejaksaan.
Uang tersebut kemudian disita kejaksaan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara. Namun komunikasi Ferry dan Sunarna masih terus berjalan.
Ferry mengaku mendapat saran lanjutan. Ia diminta menyiapkan uang tambahan untuk mengurus kasusnya.
“Pak Sunarna minta saya untuk menyiapkan dana Rp1 miliar untuk pengurusan kasus saya di kejaksaan,” kata Ferry di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (28/1/2026).
Ferry mengklaim uang Rp1 miliar itu sudah ia antar ke Sunarna. Tiga hari kemudian, ia disebut mendapat kabar bahwa uang tersebut sudah diserahkan ke kejaksaan.
Masalahnya, setelah itu proses hukum tetap berjalan. Ferry mengaku sempat menagih penjelasan ke Sunarna, tapi tak mendapat jawaban jelas.
Merasa janggal, Ferry lalu meminta pengembalian uang lewat kakak Sunarna. Namun upaya itu juga tak membuahkan hasil.
Kini Ferry berstatus terdakwa korupsi bersama tiga terdakwa lain yang disidang terpisah. (bae)


