Bacaaja.coBacaaja.coBacaaja.co
  • Info
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Olahraga
      • Sepak Bola
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Tips
    • Viral
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Tangis Pecah saat Tuntutan 5,5 Tahun Dibacakan untuk Eks Cawabup Purbalingga
Bacaaja.coBacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Tangis Pecah saat Tuntutan 5,5 Tahun Dibacakan untuk Eks Cawabup Purbalingga

T. Budianto
Last updated: Juli 3, 2025 8:01 am
By T. Budianto
2 Min Read
Share
DIPELUK ISTRI: Mantan Cawabup Purbalingga, Zaini Makarim dipeluk istri usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang. (bae)
SHARE

NARAKITA, SEMARANG- Tangis keluarga pecah saat mendengar Zaini Makarim Supriyanto mantan calon wakil bupati Purbalingga, dituntut penjara 5,5 tahun karena korupsi.

Seusai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (2/7) sore, keluarga langsung menghampiri Zaini dan memeluknya erat-erat. Zaini sendiri tampak tabah, tetapi keluarganya menangis sesenggukan.

Zaini diadili dalam kapasitasnya sebagai konsultan pengawas proyek pembangunan Jembatan Merah Sungai Gintung Kabupaten Purbalingga tahun anggaran 2017–2018. Adik ipar Ganjar Pranowo ini dinilai tidak menjalankan tugas pengawasan dengan baik. Akibatnya, pembangunan proyek jembatan tidak sesuai kontrak.

Dalam realisasinya, pengerjakan proyek tidak sesuai spesifikasi teknis, sehingga membuat Jembatan Merah hanya bisa dilewati kendaraan kecil. Padahal, menurut kontrak kerja, jembatan bisa dilewati kendaraan besar.

Perbuatan terdakwa disebut mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp2,2 miliar. “Menuntut terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan,” ucap Jaksa Penuntut Umum Kejati Jawa Tengah, Bagus Suteja saat membaca surat tuntutan.

Pidana Denda

Jaksa juga menuntut terdakwa Zaini membayar denda. “Menuntut terdakwa dijatuhi pidana denda Rp600 juta yang jika tak dibayar harus diganti kurungan tambahan 6 bulan,” imbuhnya.

Perbuatan Zaini dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam kasus ini, Zaini diadili bersama empat terdakwa lain. Masing-masing mantan Kepala Dinas PUPR Purbalingga, Setiyadi dan Priyo Satmoko, serta dua pihak swasta bernama Donny Eriawan dan Imam Subagyo.

Terdakwa Setiyadi yang merupakan Kepala Dinas PUPR Purbalingga tahun 2017-2018, dituntut bui 7 tahun dan denda Rp600 juta. Lalu, terdakwa Priyo Satmoko selaku Kepala Dinas PUPR Putbalingga tahun 2018, dituntut penjara 6 tahun dan denda Rp600 juta.

Terdakwa Imam Subagyo selaku konsultan pengawas proyek, dituntut penjara 6 tahun dan denda Rp600 juta. Sementara terdakwa utamanya Donny Eriawan selaku pelaksana proyek. Dia dituntut 12 tahun 6 bulan penjara, denda Rp600 juta, dan membayar uang pengganti Rp13,3 miliar. (bae)

You Might Also Like

Siapa Capres 2029?Masihkah Ada Nama Ganjar dan Anis?

Lima Mahasiswa Tersangka Demo Ricuh May Day Dibebaskan

Mohammad Saleh Dorong DPRD Kabupaten Aktif Kawal Optimalisasi Belanja Daerah

Lamaran di Swiss, Ini Perjalanan Cinta Syifa Hadju dan El Rumi yang Bikin Netizen Ikut Baper

Begini Nasib Propam yang Mobil Dinasnya Dipakai Anak Buat Pacaran hingga Tabrak Lari

TAGGED:jembatan merahkorupsi purbalinggazaini makarim
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Kelelawar Bersarang di Atap Rumah? Waspadai Ancaman Penyakit Menular dari Hewan ke Manusia
Next Article Ilustrasi pengusutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Skandal Korupsi BUMD Cilacap Rp 237 M, JCW: Harus Diusut Juga Pencucian Uangnya

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Nawal Yasin Dorong Muslimat NU Terus Bersinergi Bangun Jateng

Agustina Tanam Batu, Nyalain Ekonomi Rakyat

Bos-Bos Tionghoa Diminta Gas Ekonomi Jateng

Duit Seret, Semangat Tetep Ngegas

Korupsi, Tiga Doktor UGM Bakal Diadili di Semarang

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Unik

BNPT: Waspadai Penyebaran Paham Radikal di Ruang Digital

Juni 4, 2025
Unik

Ceqiu Pool & Cafe Resmi Dibuka, KONI Semarang Yakin Lahir Pebiliar Muda Berprestasi

September 20, 2025
Unik

Kocak Banget! Dedi Mulyadi Tantang Ayu Ting Ting: Barak Militer atau KUA?

Mei 15, 2025
Juru Bicara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat – Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM), Sebby Sambom.
Unik

OPM Pertanyakan Kapasitas Gibran Selesaikan Masalah Papua: Apa Kualifikasinya? Percuma!

Juli 9, 2025
  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Tangis Pecah saat Tuntutan 5,5 Tahun Dibacakan untuk Eks Cawabup Purbalingga
© Bacaaja.co 2025
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?