Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Tangis Pecah saat Tuntutan 5,5 Tahun Dibacakan untuk Eks Cawabup Purbalingga
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Tangis Pecah saat Tuntutan 5,5 Tahun Dibacakan untuk Eks Cawabup Purbalingga

T. Budianto
Last updated: Juli 3, 2025 8:01 am
By T. Budianto
2 Min Read
Share
DIPELUK ISTRI: Mantan Cawabup Purbalingga, Zaini Makarim dipeluk istri usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang. (bae)
SHARE

NARAKITA, SEMARANG- Tangis keluarga pecah saat mendengar Zaini Makarim Supriyanto mantan calon wakil bupati Purbalingga, dituntut penjara 5,5 tahun karena korupsi.

Seusai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (2/7) sore, keluarga langsung menghampiri Zaini dan memeluknya erat-erat. Zaini sendiri tampak tabah, tetapi keluarganya menangis sesenggukan.

Zaini diadili dalam kapasitasnya sebagai konsultan pengawas proyek pembangunan Jembatan Merah Sungai Gintung Kabupaten Purbalingga tahun anggaran 2017–2018. Adik ipar Ganjar Pranowo ini dinilai tidak menjalankan tugas pengawasan dengan baik. Akibatnya, pembangunan proyek jembatan tidak sesuai kontrak.

Dalam realisasinya, pengerjakan proyek tidak sesuai spesifikasi teknis, sehingga membuat Jembatan Merah hanya bisa dilewati kendaraan kecil. Padahal, menurut kontrak kerja, jembatan bisa dilewati kendaraan besar.

Perbuatan terdakwa disebut mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp2,2 miliar. “Menuntut terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan,” ucap Jaksa Penuntut Umum Kejati Jawa Tengah, Bagus Suteja saat membaca surat tuntutan.

Pidana Denda

Jaksa juga menuntut terdakwa Zaini membayar denda. “Menuntut terdakwa dijatuhi pidana denda Rp600 juta yang jika tak dibayar harus diganti kurungan tambahan 6 bulan,” imbuhnya.

Perbuatan Zaini dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam kasus ini, Zaini diadili bersama empat terdakwa lain. Masing-masing mantan Kepala Dinas PUPR Purbalingga, Setiyadi dan Priyo Satmoko, serta dua pihak swasta bernama Donny Eriawan dan Imam Subagyo.

Terdakwa Setiyadi yang merupakan Kepala Dinas PUPR Purbalingga tahun 2017-2018, dituntut bui 7 tahun dan denda Rp600 juta. Lalu, terdakwa Priyo Satmoko selaku Kepala Dinas PUPR Putbalingga tahun 2018, dituntut penjara 6 tahun dan denda Rp600 juta.

Terdakwa Imam Subagyo selaku konsultan pengawas proyek, dituntut penjara 6 tahun dan denda Rp600 juta. Sementara terdakwa utamanya Donny Eriawan selaku pelaksana proyek. Dia dituntut 12 tahun 6 bulan penjara, denda Rp600 juta, dan membayar uang pengganti Rp13,3 miliar. (bae)

You Might Also Like

RK Diduga Cerai Istri, Kuasa Hukum Singgung Lisa Mariana

Tumbal Pernikahan Anak Dedi Mulyadi, 3 Orang Tewas Desak-desakan

Kamboja Terinspirasi Indonesia Punya Ketua DPR Perempuan, Puan: Alhamdulillah

Gurun Arab Mendadak Putih, Salju Turun Bikin Geger, Fenomena Apa ya?

Geger! Driver Ojol Dapati Paket Berisi Mayat Bayi

TAGGED:jembatan merahkorupsi purbalinggazaini makarim
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Kelelawar Bersarang di Atap Rumah? Waspadai Ancaman Penyakit Menular dari Hewan ke Manusia
Next Article Ilustrasi pengusutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Skandal Korupsi BUMD Cilacap Rp 237 M, JCW: Harus Diusut Juga Pencucian Uangnya

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Status Tahanan Yaqut Bolak-Balik, KPK Ngeles Tanpa Intervensi

Efisiensi Anggaran Kebablasan, PPPK Jadi Korban Diam-Diam Lagi

Digerebek Diam-Diam, Pabrik Miras Kebongkar 

Viral! Maps Ngaco Bikin Ratusan Mobil Nyasar ke Sawah Sleman

Tangkapan layar siaran berita debut dua sopir bus profesional asal Indonesia di Jepang, yang berangkat melalui program JIDS.

Pecah Rekor! Lulusan JIDS Jadi Sopir Bus Perempuan Asing Pertama di Jepang

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Sumur Pertamina di Subang mengalami kebocoran pipa hingga menimbulkan ledakan, Selasa (5/8/2025). Dua pekerja jadi korban.
Unik

Sumur Pertamina di Subang Bocor dan Meledak, Dua Pekerja Jadi Korban

Agustus 5, 2025
Wali Kota Solo Respati Ardi.
Unik

Ormas Todong Pelaku Usaha Rp3 Juta Per Bulan, Wali Kota Solo: Langsung Saya Cari!

Mei 14, 2025
Aksi dr Erli Meichory Viorika di pesawat Citilink viral usai selamatkan balita kejang. (AI)
Viral

Viral! Detik-detik Dokter Selamatkan Nyawa Balita di Pesawat, IDAI Sampaikan Ini

Februari 3, 2026
Unik

Tugu Titik Nol Kota Lama, Wajah Baru Cilacap

Januari 1, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Tangis Pecah saat Tuntutan 5,5 Tahun Dibacakan untuk Eks Cawabup Purbalingga
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?