BACAAJA, SEMARANG – Persidangan kasus korupsi proyek Masjid Agung Madaniyah Karanganyar kembali memunculkan tanda tanya. Para terdakwa mulai bersuara dan mempertanyakan logika penegakan hukum yang mereka nilai janggal.
Sederhananya begini: yang disebut memberi uang sudah divonis bersalah dan ditahan. Tapi pihak yang disebut menerima uang justru masih bebas.
Hal itu disampaikan kuasa hukum para terdakwa, Buana Pahala Tarian, saat menanggapi jalannya perkara di Pengadilan Tipikor Semarang.
Bacaaja: Anggota DPR RI dari Golkar Eks Bupati Karanganyar Disebut Nikmati Duit Proyek Masjid Agung
Bacaaja: Korupsi Pembangunan Masjid Agung Karanganyar, Kontraktor Cuma Dihukum 4 Tahun Penjara
“Kalau dalam hukum pidana ada pemberi dan penerima. Pemberinya ditahan, penerimanya bebas. Teman-teman bisa menilai sendiri,” kata Buana.
Nama yang disinggung dalam perkara ini adalah Juliyatmono. Dalam putusan hakim, disebut ada aliran uang yang diterima olehnya. Namun hingga kini, status hukumnya belum berubah.
Kelit Juliyatmono terbantahkan
Buana menjelaskan, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Juliyatmono sempat membantah menerima uang. Alasannya, ia mengaku tidak mengenal para terdakwa.
Namun menurutnya, fakta yang muncul di persidangan justru berbeda.
“Dalam persidangan ini, jaksa menuntut dan hakim memutuskan bahwa Juliyatmono menerima uang dari tersangka. Tapi sekarang masih bebas,” ujarnya.
Di titik ini, tim kuasa hukum para terdakwa mempertanyakan konsistensi penanganan perkara.
Menurut mereka, dasar penahanan kliennya adalah karena memberi uang. Tapi pihak yang disebut menerima uang tersebut belum juga diproses sebagai tersangka.
“Yang jadi dasar penahanan mereka adalah memberi. Sedangkan penerimanya tidak diproses,” kata Buana.
Eks-Bupati Karanganyar nikmati Rp4,5 miliar
Dalam putusan perkara ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang dipimpin Dame P. Pandiangan secara tegas menyebut adanya aliran dana kepada Juliyatmono.
Uang itu diduga berkaitan dengan pemenangan lelang proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar senilai Rp89,4 miliar.
“Terdakwa memberikan uang kepada saksi Juliyatmono Rp4,5 miliar secara tunai karena PT MAM Energindo diberi kesempatan melaksanakan proyek pembangunan Masjid Agung Karanganyar tahun anggaran 2020–2021,” ujar hakim dalam persidangan.
Majelis hakim juga memerinci aliran uang tersebut diberikan dalam dua tahap:
16 Desember 2020: Rp2 miliar
6 Mei 2021: Rp2,5 miliar
Saat transaksi itu disebut terjadi, Juliyatmono masih menjabat sebagai Bupati Karanganyar.
Kini, ia diketahui duduk sebagai anggota DPR RI dari Partai Golkar.
Kasus ini pun memunculkan pertanyaan yang belum terjawab: jika dalam putusan hakim disebut ada penerima uang, mengapa proses hukum baru berhenti pada pihak pemberi?
Di ruang sidang, para terdakwa sudah menerima vonis. Tapi di luar ruang sidang, nama yang disebut menerima uang masih berada di wilayah abu-abu hukum. Dan di situlah polemiknya. (*)


