Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Suara Terdakwa Korupsi Masjid Agung Karanganyar: Juliyatmono Ikut Nikmati, tapi Bebas
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Suara Terdakwa Korupsi Masjid Agung Karanganyar: Juliyatmono Ikut Nikmati, tapi Bebas

R. Izra
Last updated: Februari 26, 2026 8:18 am
By R. Izra
3 Min Read
Share
Mantan Bupati Karanganyar, Juliyatmono.
Mantan Bupati Karanganyar, Juliyatmono.
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Persidangan kasus korupsi proyek Masjid Agung Madaniyah Karanganyar kembali memunculkan tanda tanya. Para terdakwa mulai bersuara dan mempertanyakan logika penegakan hukum yang mereka nilai janggal.

Sederhananya begini: yang disebut memberi uang sudah divonis bersalah dan ditahan. Tapi pihak yang disebut menerima uang justru masih bebas.

Hal itu disampaikan kuasa hukum para terdakwa, Buana Pahala Tarian, saat menanggapi jalannya perkara di Pengadilan Tipikor Semarang.

Bacaaja: Anggota DPR RI dari Golkar Eks Bupati Karanganyar Disebut Nikmati Duit Proyek Masjid Agung
Bacaaja: Korupsi Pembangunan Masjid Agung Karanganyar, Kontraktor Cuma Dihukum 4 Tahun Penjara

“Kalau dalam hukum pidana ada pemberi dan penerima. Pemberinya ditahan, penerimanya bebas. Teman-teman bisa menilai sendiri,” kata Buana.

Nama yang disinggung dalam perkara ini adalah Juliyatmono. Dalam putusan hakim, disebut ada aliran uang yang diterima olehnya. Namun hingga kini, status hukumnya belum berubah.

Kelit Juliyatmono terbantahkan

Buana menjelaskan, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Juliyatmono sempat membantah menerima uang. Alasannya, ia mengaku tidak mengenal para terdakwa.

Namun menurutnya, fakta yang muncul di persidangan justru berbeda.

“Dalam persidangan ini, jaksa menuntut dan hakim memutuskan bahwa Juliyatmono menerima uang dari tersangka. Tapi sekarang masih bebas,” ujarnya.

Di titik ini, tim kuasa hukum para terdakwa mempertanyakan konsistensi penanganan perkara.

Menurut mereka, dasar penahanan kliennya adalah karena memberi uang. Tapi pihak yang disebut menerima uang tersebut belum juga diproses sebagai tersangka.

“Yang jadi dasar penahanan mereka adalah memberi. Sedangkan penerimanya tidak diproses,” kata Buana.

Eks-Bupati Karanganyar nikmati Rp4,5 miliar

Dalam putusan perkara ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang dipimpin Dame P. Pandiangan secara tegas menyebut adanya aliran dana kepada Juliyatmono.

Uang itu diduga berkaitan dengan pemenangan lelang proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar senilai Rp89,4 miliar.

“Terdakwa memberikan uang kepada saksi Juliyatmono Rp4,5 miliar secara tunai karena PT MAM Energindo diberi kesempatan melaksanakan proyek pembangunan Masjid Agung Karanganyar tahun anggaran 2020–2021,” ujar hakim dalam persidangan.

Majelis hakim juga memerinci aliran uang tersebut diberikan dalam dua tahap:

  • 16 Desember 2020: Rp2 miliar

  • 6 Mei 2021: Rp2,5 miliar

Saat transaksi itu disebut terjadi, Juliyatmono masih menjabat sebagai Bupati Karanganyar.

Kini, ia diketahui duduk sebagai anggota DPR RI dari Partai Golkar.

Kasus ini pun memunculkan pertanyaan yang belum terjawab: jika dalam putusan hakim disebut ada penerima uang, mengapa proses hukum baru berhenti pada pihak pemberi?

Di ruang sidang, para terdakwa sudah menerima vonis. Tapi di luar ruang sidang, nama yang disebut menerima uang masih berada di wilayah abu-abu hukum. Dan di situlah polemiknya. (*)

You Might Also Like

Setiawan HK vs Imam Nuryanto, Sah Jadi Kandidat Ketua PWI Jateng 2025-2030

KPK Grebek Kantor Pajak, Gatot Subroto Mendadak Tegang

Final Tanpa Rival: Sujarwanto Calon Tunggal Ketum KONI Jateng 2025-2029

Pemprov Salurkan Bantuan Ratusan Juta ke Empat Daerah Terdampak Banjir

Kemendagri Angkat Jempol! Siskamling Semarang Jadi Role Model Nasional

TAGGED:headlinejuliyatmonokorupsimasjid agung karanganyarpembangunan masjid
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Pasar Spekulatif dan Batas Rasionalitas Ekonomi
Next Article Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri. PDIP Bantah Narasi MBG Tak Pakai Dana Pendidikan: di Perpres APBN Angkanya Jelas

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

HUT Kota Semarang Nggak Cuma Seremoni, Prioritaskan Program Langsung ke Warga

Tiga Taekwondoin Jateng Siap Adu Tendang di Kejuaraan Eropa dan Asia

SAI Walk and Run di Semarang Ajak Calon Haji Persiapkan Fisik

Brown Canyon Tembalang: Estetik Buat Foto tapi Bikin Was-was

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti saat menyampaikan pernyataan publik kepada wartawan. (ist)

Wali Kota Semarang Akui Jalur Silayur Tak Layak Dilintasi Truk Besar

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Info

Guru Besar UGM Bongkar Anggaran MBG: Nggak Rasional, Mending Buat Tangani Bencana

Desember 23, 2025
Hukum

Dari Salah Jalan ke Cinta Tanah Air, Napiter Cipinang Rayakan Kemerdekaan

Agustus 17, 2025
Rumah warga Deliksari, Gunungpati, Semarang, terlihat sudah miring dan beberapa mengalami tembok retak, Rabu (11/02/2026). (dul)
Info

Triastono Risau Tanah Terus Bergerak, Warga Deliksari Bertahan di Tengah Ancaman Longsor

Februari 11, 2026
Ilustrasi keracunan MBG. (wahyu/grafis)
Info

Bikin Geram! Orang Tua Kritik SPPG, Siswa di Lampung Tak Dikasih Jatah MBG Seminggu

Januari 23, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Suara Terdakwa Korupsi Masjid Agung Karanganyar: Juliyatmono Ikut Nikmati, tapi Bebas
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?