BACAAJA, SEMARANG – Mantan Bupati Klaten, Sri Mulyani, duduk di kursi saksi sidang korupsi pengelolaan Plaza Klaten. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (28/1/2026).
Di hadapan majelis hakim, Sri Mulyani menegaskan sejak awal bahwa urusan teknis pengelolaan plaza bukan di tangannya.
Dia menyebut posisinya sebagai bupati hanyalah pemilik aset. Sementara pengelolaan Plaza Klaten, kata dia, menjadi kewenangan Sekretaris Daerah.
Bacaaja: Dua Sekda Klaten Terseret Korupsi Plasa yang Bikin Negara Rugi Rp6 Miliar
Bacaaja: Akhirnya Adem! Dimediasi Bupati, Ojol-Taksol dan Opang di Stasiun Klaten Sepakat Damai
“Penggunanya OPD, pengelolanya Sekda. Saya sebagai bupati posisinya pemilik,” ujar Sri Mulyani di persidangan.
Ia menjelaskan, setelah masa sewa pengelola lama berakhir, Plaza Klaten kembali menjadi aset penuh Pemkab pada 2020. Saat itu ia hanya memerintahkan dinas terkait agar aset tersebut ditawarkan ke investor baru.
Dalam prosesnya, muncul penawaran dari Jap Ferry Sanjaya selaku Direktur Utama PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS).
Sri Mulyani mengaku memberi disposisi agar penawaran tersebut dibahas lebih lanjut oleh Sekda Klaten saat itu, Jaka Salwadi.
Setelah disposisi diberikan, Sri Mulyani menyebut tak lagi menerima laporan lanjutan. Ia mengklaim tidak ikut campur dalam pembahasan teknis maupun pengambilan keputusan detail.
Kerja sama pengelolaan Plaza Klaten antara Pemkab dan PT MMS kemudian diteken. Plaza yang sempat direnovasi itu kembali dibuka dan diresmikan pada akhir 2024.
Dalam sidang, Sri Mulyani juga sempat menyinggung soal pertemuannya dengan terdakwa Jap Ferry. Ia mengaku kurang mengingat pernah bertemu sebelumnya.
Kasus dugaan korupsi pengelolaan Plaza Klaten menjerat empat terdakwa. Mereka adalah Sekda Klaten nonaktif Jajang Prihono, mantan Sekda Jaka Salwadi, pejabat Disdagkop UKM Didik Sudiarto, serta Dirut PT MMS Jap Ferry Sanjaya.
Jaksa menyebut pengelolaan Plaza Klaten periode 2020–2023 menyalahi prosedur. Seharusnya, pemilihan pengelola dilakukan lewat mekanisme sewa dan lelang terbuka.
Namun, PT MMS disebut ditunjuk langsung. Ferry Sanjaya juga didakwa menyewakan kembali Plaza Klaten ke pihak ketiga dan memungut uang sewa hingga Rp11,17 miliar.
Dari jumlah itu, hanya Rp4,288 miliar yang masuk ke kas daerah. BPK RI menghitung kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp6,88 miliar. (bae)


