Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Soal Sahroni-Uya Kuya, Puan Pastikan Tindak Lanjuti Putusan MKD
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Politik

Soal Sahroni-Uya Kuya, Puan Pastikan Tindak Lanjuti Putusan MKD

Kayaknya DPR lagi rajin bikin spin-off sinetron politik. Kali ini, judul episodenya: “MKD vs Etika yang Hilang.” Setelah beberapa anggotanya viral karena aksi heboh di akhir Agustus, kini Puan Maharani turun tangan jadi “sutradara” yang mau pastiin hasil sidang MKD nggak cuma jadi plot twist sementara.

T. Budianto
Last updated: November 7, 2025 12:01 am
By T. Budianto
1 Min Read
Share
JAWAB PERTANYAAN: Ketua DPR RI Puan Maharani menjawab pertanyaan media di kompleks Senayan, beberapa waktu lalu. (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, JAKARTA- Ketua DPR RI, Puan Maharani, memastikan pimpinan DPR bakal menindaklanjuti hasil sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang baru aja kelar. Katanya sih, keputusan itu bakal dikaji dulu bareng pimpinan lain sebelum diambil langkah lanjut.

“Akan kami tindak lanjuti apa yang menjadi keputusan tersebut,” kata Puan di kompleks parlemen, Kamis (6/11). Nah, buat yang kelewat update, MKD baru aja ngeluarin keputusan soal lima anggota DPR yang sebelumnya sempat dinonaktifkan partai masing-masing gara-gara ikut aksi besar-besaran beberapa waktu lalu.

Tak Melanggar

Hasilnya? Ada yang comeback dan ada yang masih disuruh “cooling down.” Adies Kadir dan Uya Kuya dinyatakan nggak melanggar kode etik, alias bisa balik ngantor di Senayan. Sementara Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach harus rela lanjut nonaktif dengan durasi berbeda-beda, Sahroni enam bulan, Eko empat bulan, dan Nafa tiga bulan.

MKD bilang keputusan ini hasil musyawarah dan udah final, nggak bisa diganggu gugat, meskipun warganet mungkin pengin ngasih “banding moral” di kolom komentar. Kayaknya kursi DPR emang panas, ya. Kadang bukan cuma debat yang bikin gerah, tapi juga etika yang kepleset. (tebe)

You Might Also Like

Surat Cinta dari Pemuda Semarang untuk Wali Kota

DPRD Setuju Gulirkan Hak Angket dan Bentuk Pansus, Proses Pemakzulan Bupati Pati Dimulai

Anak Aman Digital Dijaga, Purbalingga Gaspol Perkuat Aturan Baru

Viral! Pria Tua Tendang Kucing sampai Mati di Blora, Polisi: Pelaku Diduga Lawyer

Vasektomi Jadi ‘Shortcut’ Papa Muda Semarang: Nggak Ribet, Dapat Cuan Jutaan

TAGGED:Ahmad SahroniEko Patrioheadlinenafa urbachpuan maharanisidang mkduya kuta
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Bus Listrik Masuk Kota! Gratisan Dulu, Hijau Kemudian
Next Article Reses Nggak Sebanyak Dulu, DPR Siap Pangkas Titik Kunjungan

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Jateng Mau Sulap 70 Persen Sampah Jadi Listrik, Mimpi atau Jalan Keluar?

96 Ribu Pejabat “Belum Lapor”, MAKI: KPK Jangan Cuma Kasih Angka, Spill Namanya!

MBG Lima Hari Aja? Santai, Daerah 3T Dapat “Bonus Sabtu”

Bukan Sekadar Haul, Ini “Push Rank” KH Sholeh Darat Jadi Pahlawan Nasional

Haji 2026 Tetap Berangkat, Meski Timur Tengah Lagi Panas-Panasnya

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Unik

Ihwal Hasil Fit and Proper Test Dubes, Puan: Sekarang Bolanya di Ekskutif

Juli 15, 2025
Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka saat rapat dengar pendapat dengan akademisi terkait dengan pembahasan RUU BUMN. Foto: dok.
Ekonomi

Revisi UU BUMN: DPR Sepakat BUMN Harus Transparan & Bebas Rangkap Jabatan

September 26, 2025
Sepak Bola

Empat Pemain PSIS Masuk Ruang Perawatan

Februari 17, 2026
Politik

Kritik Dewan Perdamaian Trump, PDIP: Perdamaian Palestina Harusnya Lewat PBB

Januari 31, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Soal Sahroni-Uya Kuya, Puan Pastikan Tindak Lanjuti Putusan MKD
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?