BACAAJA, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui tak melakukan verifikasi ke dinas pendidikan (Diknas) terkait dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka yang disertakan sebagai persyaratan calon wakil presiden (Cawapres) pada Pilpres 2024 lalu.
Pengakuan KPU disampaikan dalam sidang sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengakui bahwa pihaknya tidak melakukan verifikasi langsung ke dinas pendidikan terkait dokumen pendidikan Gibran.
Pengakuan itu disampaikan Afifuddin saat menjawab pertanyaan Hakim MK Saldi Isra dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (23/9/2026) malam.
Bacaaja: Sidang Gugatan Syarat Gibran Digelar Malam Ini
Bacaaja: Jokowi Seret Prabowo Turut Serta Dalam Pemakzulan Gibran
Awalnya, Saldi menanyakan apakah KPU pernah mendatangi dinas pendidikan untuk memastikan persyaratan pendidikan calon wakil presiden.
“Apakah KPU juga datang ke diknas?” tanya Saldi.
Afifuddin menjawab singkat, KPU tidak datang ke diknas.
“Tidak, tidak datang,” jawabnya.
Menurut Afifuddin, KPU saat itu berpegang pada surat keterangan yang telah diterima. KPU juga tidak menemukan laporan yang membuat mereka perlu melakukan verifikasi lebih lanjut.
Dibandingkan dengan Pilkada
Jawaban tersebut kemudian dibandingkan Saldi dengan proses verifikasi yang dilakukan KPU daerah dalam Pilkada 2024.
Saldi menilai KPU daerah justru melakukan pengecekan langsung ke berbagai instansi ketika memverifikasi persyaratan pendidikan calon kepala daerah.
“KPU daerah saja dalam pemilihan kepala daerah kan datang ke mana-mana untuk verifikasi, tapi ini KPU tidak datang ya?” ujar Saldi.
“Tidak datang,” jawab Afifuddin.
Saldi kemudian mengingatkan adanya arahan Afifuddin sebelumnya kepada KPU daerah agar memeriksa secara detail dokumen pendidikan calon kepala daerah.
Menurut Saldi, hal tersebut membuat proses verifikasi dokumen pendidikan Gibran menjadi penting untuk dipertanyakan.
KPU Berpegang pada Surat Penyetaraan
KPU menjelaskan bahwa mereka menganggap persyaratan pendidikan Gibran telah terpenuhi karena terdapat Surat Keterangan Penyetaraan ijazah yang diterbitkan dan ditandatangani pejabat kementerian terkait.
Dokumen tersebut menjadi dasar KPU untuk menyatakan syarat pendidikan Gibran terpenuhi.
“Karena itu dianggap keluar dari instansi yang mempunyai kewenangan, maka kami anggap benar,” ujar Afifuddin.
Sebelumnya, KPU juga menegaskan telah menerima dan memverifikasi dokumen persyaratan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada 28 Oktober 2023.
KPU merujuk pada Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 yang mengatur surat keterangan penyetaraan ijazah pendidikan luar negeri.
KPU juga merujuk PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengenai persyaratan bakal calon yang menempuh pendidikan di luar negeri.
Atas dasar aturan tersebut, KPU menyatakan Gibran memenuhi persyaratan pendidikan untuk maju sebagai cawapres.
Gugatan Masih Berjalan
Perdebatan mengenai dokumen pendidikan Gibran muncul dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pihak.
Mereka mempersoalkan pencalonan Gibran sebagai cawapres pada Pemilu 2024 dan menilai syarat pendidikannya perlu dipersoalkan.
Salah satu permintaan dalam gugatan tersebut adalah agar MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden.
Kini, persoalan tersebut kembali menjadi perhatian setelah hakim MK mempertanyakan mengapa KPU tidak melakukan verifikasi langsung ke instansi pendidikan terkait.
Dengan demikian, sidang tidak hanya membahas apakah dokumen pendidikan Gibran memenuhi aturan, tetapi juga bagaimana proses verifikasi dokumen tersebut dilakukan oleh KPU. (*)

