Bacaaja.coBacaaja.coBacaaja.co
  • Info
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Olahraga
      • Sepak Bola
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Tips
    • Viral
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Sengkarut Perlintasan KA di Jalan Nasional Banyak Telan Korban, Pemerintah Abai?
Bacaaja.coBacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Sengkarut Perlintasan KA di Jalan Nasional Banyak Telan Korban, Pemerintah Abai?

R. Izra
Last updated: Mei 11, 2025 1:14 am
By R. Izra
3 Min Read
Share
Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno.
Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno.
SHARE

NARAKITA, SEMARANG – Perlintasan sebidang jalur rel kereta api (KA) di jalan nasional telah banyak memakan korban. Pemerintah sudah saatnya serius membenahi masalah perlintasan sebidang jalur kereta api yang beririsan dengan jalan nasional.

Menunda penyelesaikan masalah hanya akan menambah korban berjatuhan. Kemarin Kamis (8/5/2025), pengemudi truk meregang nyawa usai kendaraannya tertabrak KA Harina di perlintasan sebidang di daerah Kaligawe, Kota Semarang.

“Seharusnya tidak ada lagi perlintasan sebidang di jalan nasional,” ujar Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno saat dihubungi, Jumat (9/5/2025).

Sebenarnya Kementerian Pekerjaan Umum sudah mempunyai Rencana Strategis 2025-2039 tentang Penanganan Perlintasan Sebidang Jalur Kereta Api dengan Jaringan Nasional.

Dalam Renstra tersebut mengamanatkan negara mengalokasikan total anggaran Rp21,39 triliun untuk membangun 138 flyover atau underpass di perlintasan sebidang jalan nasional yang rawan kecelakaan.

Rencana ini terbagi dalam beberapa periode, dengan anggaran sebesar Rp 8,37 triliun untuk 54 flyover/underpass pada 2025-2029, Rp 7,44 triliun untuk 48 flyover/underpass pada 2030-2034, dan Rp 5,58 triliun untuk 36 flyover/underpass pada 2035-2039.

Sayangnya, Djoko yang merupakan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat tersebut menilai bahwa implementasi Renstra tersebut tidak berjalan maksimal.

“Renstra ini tidak berjalan maksimal, terlebih tahun 2025 ada efisiensi anggaran, menyebabkan tidak terbangunnya secara terjadwal dan makin runyamnya persoalan untuk menuntaskan perlintasan sebidang di jalan nasional,” kritiknya.

Menurutnya, efisiensi anggaran yang sedang dicanangkan pemerintah, tidak semestinya berlaku untuk program keselamatan.

“Percuma negara menghasilkan manusia unggul melalui Program Makan Begizi Gratis (MBG) namun pada akhirnya menjadi korban kecelakaan transportasi, akibat anggaran kegiatan untuk yang berkaitan dengan keselamatan transportasi dikurangi bahkan dihilangkan,” tuturnya.

Djoko berpendapat, kejadian kecelakaan di perlintasan belum menjadi isu nasional, masih dianggap kecelakaan biasa. Tidak ada aksi pascakejadian meski korban berjatuhan.

Perencanaan baru sebatas wacana, belum menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN). Negara dinilai belum benar-benar hadir menjalankan amanat sesuai alinea 4 Pembukaan UUD 1945 di jalur perlintasan lintas demi memastikan keselamatan pengguna jalan dan perjalanan kereta api.

Djoko menyinggung sikap masyarakat yang acap kali menyalahkan petugas penjaga palang perlintasan di saat terjadi kecelakaan.

“Ketika ada kecelakaan yang disalahkan petugas penjaga PJL yang dianggap lalai. Sementara yang menugaskan tidak melakukan pembinaaan secara rutin. Padahal yang melanggar adalah pengguna jalan,” bebernya.

Pasal 110 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api, menyebutkan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Disebutkan pula jika terjadi pelanggaran yang menyebabkan kecelakaan, maka itu bukan merupakan kecelakaan perkeretaapian. Palang pintu perlintasan berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api. (bai)

You Might Also Like

Korban Tewas Longsor Kuda Capai 14 Orang, Berikut Daftar Identitasnya

Seru! DPR Ajak 16 Organisasi Mahasiswa Ngobrol Bareng soal Aksi Demo Agustus 2025

Menjelang Kongres PWI, Suasana Dibikin Guyub: Integritas Jadi Janji Bareng

Sejarah! Robert Prevost Jadi Paus Leo XIV, Paus Pertama dari AS

Wakil Presiden Partai Buruh: Kami Lagi di PHK, Mereka Joget-joget

TAGGED:djoko setijowarnoperlibatasan sebidang jalur keretaperlintasan ka di jalan nasionalpersoalan perlintasan jalur kereta
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Cetak Pimpinan Masa Depan, PSSI Luncurkan Garuda Academy
Next Article The Champions PLN Mobile Proliga 2025 Pertamina Enduro Pertamina Enduro Juara, Popsiwo Runner Up, Klub Megawati ke-3

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Nawal Yasin Dorong Muslimat NU Terus Bersinergi Bangun Jateng

Agustina Tanam Batu, Nyalain Ekonomi Rakyat

Bos-Bos Tionghoa Diminta Gas Ekonomi Jateng

Duit Seret, Semangat Tetep Ngegas

Korupsi, Tiga Doktor UGM Bakal Diadili di Semarang

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Unik

780 Pengaduan Masuk ke Dewan Pers, Media Online Jadi Sorotan

Agustus 5, 2025
Unik

Pengusaha Angkutan Selalu Dikambinghitamkan, Aptrindo Protes

Juni 28, 2025
Pangeran Arab Saudi, Al Waleed bin Khalid meninggal dunia pada Sabtu (19/7/2025) usai koma 20 tahun.
Unik

‘Pangeran Tidur’ Arab Saudi Meninggal Dunia setelah 20 Tahun Hidup dalam Kondisi Koma

Juli 20, 2025
Pihak Kejati Jateng menahan tersangka korupsi pengadaan biji kakao fiktif. (dok kejati jateng)
Unik

Korupsi Pengadaan Biji Kakao Fiktif UGM Rugikan Negara Rp7 M, Eks Dirut PT Pagelaran Ditahan

Mei 9, 2025
  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Sengkarut Perlintasan KA di Jalan Nasional Banyak Telan Korban, Pemerintah Abai?
© Bacaaja.co 2025
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?