Bacaaja.coBacaaja.coBacaaja.co
  • Politrik
  • Hukum
  • Economics
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Info Tetangga
  • Kepo
  • Rasan-Rasan
Reading: Sengkarut Perlintasan KA di Jalan Nasional Banyak Telan Korban, Pemerintah Abai?
Bacaaja.coBacaaja.co
Follow US
© 2025 Bacaaja.co
Kepo

Sengkarut Perlintasan KA di Jalan Nasional Banyak Telan Korban, Pemerintah Abai?

R. Izra
Last updated: Mei 11, 2025 1:14 am
By R. Izra
3 Min Read
Share
Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno.
Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno.
SHARE

NARAKITA, SEMARANG – Perlintasan sebidang jalur rel kereta api (KA) di jalan nasional telah banyak memakan korban. Pemerintah sudah saatnya serius membenahi masalah perlintasan sebidang jalur kereta api yang beririsan dengan jalan nasional.

Menunda penyelesaikan masalah hanya akan menambah korban berjatuhan. Kemarin Kamis (8/5/2025), pengemudi truk meregang nyawa usai kendaraannya tertabrak KA Harina di perlintasan sebidang di daerah Kaligawe, Kota Semarang.

“Seharusnya tidak ada lagi perlintasan sebidang di jalan nasional,” ujar Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno saat dihubungi, Jumat (9/5/2025).

Sebenarnya Kementerian Pekerjaan Umum sudah mempunyai Rencana Strategis 2025-2039 tentang Penanganan Perlintasan Sebidang Jalur Kereta Api dengan Jaringan Nasional.

Dalam Renstra tersebut mengamanatkan negara mengalokasikan total anggaran Rp21,39 triliun untuk membangun 138 flyover atau underpass di perlintasan sebidang jalan nasional yang rawan kecelakaan.

Rencana ini terbagi dalam beberapa periode, dengan anggaran sebesar Rp 8,37 triliun untuk 54 flyover/underpass pada 2025-2029, Rp 7,44 triliun untuk 48 flyover/underpass pada 2030-2034, dan Rp 5,58 triliun untuk 36 flyover/underpass pada 2035-2039.

Sayangnya, Djoko yang merupakan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat tersebut menilai bahwa implementasi Renstra tersebut tidak berjalan maksimal.

“Renstra ini tidak berjalan maksimal, terlebih tahun 2025 ada efisiensi anggaran, menyebabkan tidak terbangunnya secara terjadwal dan makin runyamnya persoalan untuk menuntaskan perlintasan sebidang di jalan nasional,” kritiknya.

Menurutnya, efisiensi anggaran yang sedang dicanangkan pemerintah, tidak semestinya berlaku untuk program keselamatan.

“Percuma negara menghasilkan manusia unggul melalui Program Makan Begizi Gratis (MBG) namun pada akhirnya menjadi korban kecelakaan transportasi, akibat anggaran kegiatan untuk yang berkaitan dengan keselamatan transportasi dikurangi bahkan dihilangkan,” tuturnya.

Djoko berpendapat, kejadian kecelakaan di perlintasan belum menjadi isu nasional, masih dianggap kecelakaan biasa. Tidak ada aksi pascakejadian meski korban berjatuhan.

Perencanaan baru sebatas wacana, belum menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN). Negara dinilai belum benar-benar hadir menjalankan amanat sesuai alinea 4 Pembukaan UUD 1945 di jalur perlintasan lintas demi memastikan keselamatan pengguna jalan dan perjalanan kereta api.

Djoko menyinggung sikap masyarakat yang acap kali menyalahkan petugas penjaga palang perlintasan di saat terjadi kecelakaan.

“Ketika ada kecelakaan yang disalahkan petugas penjaga PJL yang dianggap lalai. Sementara yang menugaskan tidak melakukan pembinaaan secara rutin. Padahal yang melanggar adalah pengguna jalan,” bebernya.

Pasal 110 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api, menyebutkan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Disebutkan pula jika terjadi pelanggaran yang menyebabkan kecelakaan, maka itu bukan merupakan kecelakaan perkeretaapian. Palang pintu perlintasan berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api. (bai)

You Might Also Like

Nasib Sopir Feeder Trans Jateng bakal Jadi Tersangka? Polisi Beri Bocoran Ini

Bukan Sekadar Senjata, Keris Jadi Simbol Identitas yang Mulai Dilupakan, Selalu Dianggap Mistis

KPK Tetapkan Putra Banyumas Eks-Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Jadi Tersangka Korupsi

Soloraya Great Sale 2025, Respati Ardi: UMKM Berperan Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Innovative Office Gadgets for Productivity

TAGGED:djoko setijowarnoperlibatasan sebidang jalur keretaperlintasan ka di jalan nasionalpersoalan perlintasan jalur kereta
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Cetak Pimpinan Masa Depan, PSSI Luncurkan Garuda Academy
Next Article The Champions PLN Mobile Proliga 2025 Pertamina Enduro Pertamina Enduro Juara, Popsiwo Runner Up, Klub Megawati ke-3

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Tetap Optimis Meski Situasi Negeri Nggak Baik-Baik Aja, Begini Triknya

Gampang Banget! Rahasia Kulit Lumpia Lentur Anti Robek, Cuma Butuh 4 Bahan

Wajib Waspada! Bedain Batuk Biasa dengan Gejala Awal Kanker Paru Biar Nggak Kecolongan

7 Parfum Refill Pria Favorit Cewek, Wangi Bikin PDKT Auto Lancar

Iko Juliant Junior, mahasiswa FH Unnes, meninggal dalam kondisi tak wajar.

Kalau Benar Iko Unnes Korban Laka, Murni Kecelakaan atau karena Dikejar Polisi?

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Kepo

2026, Pemprov Janji Naikin Insentif Guru Agama Jadi Rp300 Miliar

Agustus 21, 2025
Kepo

Festival Gunung Slamet #8, Dari Bersih Desa hingga Perang Tomat, Purbalingga Tawarkan Perayaan 3 Hari Penuh Pesona

Juli 5, 2025
Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo hadiri sidang Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/6/2025).
Kepo

Elite PDIP Hadir di Sidang Hasto Kristiyanto, Ganjar: Semangat!

Juni 12, 2025
Lifestyle

Giliran Jam Mewah, Daftar Termahal Dunia, Punya Ahmad Sahroni Masuk Gak?

September 2, 2025
© Bacaaja.co 2025
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?