Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: RUU Sisdiknas dan “PR Besar” Papua Pegunungan: Ketika Pendidikan Tak Cukup Sekadar Regulasi
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Pendidikan

RUU Sisdiknas dan “PR Besar” Papua Pegunungan: Ketika Pendidikan Tak Cukup Sekadar Regulasi

Komisi X DPR RI menyoroti pentingnya sinkronisasi RUU Sisdiknas dengan kekhususan otonomi pendidikan di Papua. Dalam kunjungan ke Wamena, Sabam Sinaga dan Hetifah Sjaifudian menegaskan perlunya kebijakan afirmatif agar pendidikan di Papua Pegunungan tak tertinggal, mulai dari fasilitas, tenaga pengajar, hingga keakuratan data siswa.

baniabbasy
Last updated: Oktober 8, 2025 1:40 am
By baniabbasy
4 Min Read
Share
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudin dan para anggota Komisi X DPR RI berfoto bersama para pelajar saat berkunjung ke Wamena Pegunungan Papua. UU Sisdiknas dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi lokal wilayah Papua. Foto: dok.
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudin dan para anggota Komisi X DPR RI berfoto bersama para pelajar saat berkunjung ke Wamena Pegunungan Papua. UU Sisdiknas dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi lokal wilayah Papua. Foto: dok.
SHARE

BACAAJA, WAMENA – Kalau bicara soal pendidikan di Indonesia, biasanya yang muncul di kepala kita adalah urusan kurikulum, zonasi sekolah, atau program Merdeka Belajar. Tapi di Papua Pegunungan, masalahnya jauh lebih mendasar — bahkan sebelum bicara soal kualitas, urusan akses dan kewenangan saja masih jadi tantangan.

Nah, itulah yang jadi sorotan tajam Komisi X DPR RI dalam kunjungan kerja mereka ke Wamena, Papua Pegunungan, awal Oktober 2025 ini. Salah satu anggotanya, Sabam Sinaga, terang-terangan bilang bahwa ada “handicap” serius dalam sistem pengelolaan pendidikan di Papua. Bukan karena SDM-nya kurang semangat, tapi karena sistemnya memang beda dari provinsi lain.

Di sebagian besar daerah di Indonesia, pengelolaan pendidikan menengah—SMA dan SMK—jadi urusan provinsi. Tapi di Papua, semua jenjang pendidikan, dari PAUD sampai SMA/SMK, dikelola oleh kabupaten/kota. Ini diatur oleh Undang-Undang Otonomi Khusus Papua. Kedengarannya keren, karena memberi otonomi penuh ke daerah. Tapi efek sampingnya? Koordinasi dan standarisasi pendidikan jadi ribet banget.

“Provinsi tidak punya kewenangan langsung terhadap pendidikan menengah. Padahal koordinasi dan kebijakan pendidikan seharusnya mengalir dari provinsi ke bawah,” ujar Sabam saat diwawancarai di sela-sela kunjungan ke Yayasan Pendidikan PGI Napua Wamena.

Kondisi ini, kata Sabam, harus banget jadi bahan pertimbangan serius dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang lagi digodok di Senayan. Karena tanpa memahami konteks lokal Papua, regulasi nasional bisa-bisa malah timpang dan nggak relevan di lapangan.

“Undang-undang Sisdiknas yang lama sudah nggak nyambung lagi dengan realitas. Kami ingin revisi ini bisa menjawab kebutuhan semua provinsi, termasuk daerah otonomi khusus seperti Papua,” tegas Sabam, politisi dari Fraksi Partai Demokrat itu.

Masalahnya, ketimpangan pendidikan di Papua bukan sekadar soal aturan. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, rata-rata lama sekolah di Papua Pegunungan cuma 4,8 tahun, sementara secara nasional sudah lebih dari 8 tahun. Banyak anak-anak di sana yang bahkan belum sempat menyelesaikan jenjang dasar.

Kunjungan Komisi X ke Wamena membuka mata soal kondisi nyata ini. Di PGI Napua misalnya, sebagian besar guru masih berstatus volunteer alias sukarelawan, mengajar tanpa honor tetap, dengan fasilitas seadanya. “Kalau tenaga pengajar saja terbatas dan sebagian besar sukarelawan, bagaimana kita mau bicara peningkatan kualitas?” kata Sabam.

Bukan cuma itu, tim Komisi X juga menemukan masalah data. Banyak siswa yang harusnya dapat Program Indonesia Pintar (PIP) malah nggak terdaftar karena sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan) belum sinkron. Akibatnya, bantuan pendidikan sering meleset sasaran. “Ini masalah serius. Kalau data dasarnya saja salah, semua kebijakan ikut kacau,” tambah Sabam.

Pentingnya Kebijakan Alternatif

Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menegaskan, semua aspirasi dari masyarakat dan pemerintah daerah Papua Pegunungan akan ditindaklanjuti dengan langkah nyata. “Kami akan bawa hasil kunjungan ini untuk ditindaklanjuti dari sisi regulasi, anggaran, dan advokasi antar-kementerian,” ujar legislator Fraksi Golkar itu.

Hetifah juga menekankan pentingnya kebijakan afirmatif—mulai dari pemerataan guru, peningkatan fasilitas, sampai dukungan untuk pendidikan tinggi di wilayah timur Indonesia. “Kunjungan ini menunjukkan, kerja sama antara pusat, provinsi, dan masyarakat lokal itu kuncinya. Papua butuh kebijakan yang berpihak, bukan yang seragam,” ujarnya menutup pernyataan.

Intinya, kunjungan DPR kali ini bukan sekadar formalitas. Ada sinyal kuat bahwa revisi RUU Sisdiknas harus benar-benar ngaca ke realita, bukan cuma ke naskah akademik. Karena pendidikan di Papua Pegunungan bukan cuma soal gedung dan kurikulum — tapi tentang bagaimana negara hadir di tempat yang paling jauh, dengan cara yang paling relevan.

Kalau revisi RUU Sisdiknas nanti berhasil menjawab kompleksitas Papua, itu bukan cuma kemenangan bagi dunia pendidikan, tapi juga langkah nyata menuju keadilan sosial di seluruh pelosok negeri. Karena buat anak-anak di Wamena, mimpi tentang sekolah bukan soal gelar — tapi tentang kesempatan. Dan itu seharusnya jadi tanggung jawab kita semua.(*)

You Might Also Like

Inovasi Pro Rakyat: Kabupaten Magelang Wujudkan Angkutan Pelajar Gratis

OTT Sudewo: Jabatan Desa Diduga Pakai Price List

Guru Besar UGM Kecele, Dialog Prabowo Berujung Pintu Tertutup

Netizen Rame-rame Mau Patungan Beli Hutan, Tamparan Keras untuk Pemerintah

Larang PKL Tumpah ke Jalan, Respati Sulap Kantor Pemerintah Jadi Spot Lapak Takjil

TAGGED:headlinePendidikan di PapuaRUU SisdiknasUU Sisdiknas
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Pemkot Semarang Kumpulkan Pelaku Wisata Bahas Arah Baru Pariwisata Kota
Next Article Tim Sar Sidoarjo sedang mengevakuasi reruntuhan bangunan Ponpes Al Khoziny Buduran Sidoarjo Jawa Timur yang ambruk. dari 42 ribu pesantren se_indonesia, hanya 51 pesantren yang bangunannya memiliki ijin atau legal. Foto: dok/PemkabSidoarjo 42 Ribu Pesantren, Cuma 51 yang Legal. Serius Nih?

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Mohammad Saleh: BUMD Jangan Cuma Numpang Nama, Saatnya Fokus Nambah PAD

Kolaborasi Riset: Dari Sampah Jadi Energi, Dari Beasiswa Jadi Solusi

Jepara Diterjang Longsor (Lagi): Akses Damarwulan-Tempur Putus Total

Gedung Sekolah Jadi ‘Mesin Uang’? Cara Jateng Bikin Aset Jadi Sumber Cuan

Kota Lama Semarang Moncer, Kunjungan Wisatawan Naik 24,7 Persen saat Lebaran

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Daerah

Anak Zaman Scroll Harus Waras

Oktober 14, 2025
Pendidikan

Ya Ampun.. Sekolah Negeri Disegel, Anak-Anak Belajar di Tenda

Oktober 21, 2025
Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi (tengah) sedang menghadiri RUPS Bank Jateng, Jumat (27/2/2026). (ist)
Info

Ada Korupsi Setengah Triliun Rupiah, Luthfi: Bank Jateng Paling Sehat di Indonesia

Februari 28, 2026
Info

Enam Hari Pencarian, Dua Korban Longsor Pemalang Ditemukan

Januari 31, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: RUU Sisdiknas dan “PR Besar” Papua Pegunungan: Ketika Pendidikan Tak Cukup Sekadar Regulasi
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?