Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Reklamasi sebagai Kunci Resiliensi
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Opini

Reklamasi sebagai Kunci Resiliensi

Redaktur Opini
Last updated: Desember 4, 2025 1:23 pm
By Redaktur Opini
4 Min Read
Share
SHARE

Mokh Sobirin, peneliti di Indonesian Initiative for Sustainable Mining (IISM).

…reklamasi pasca-penambangan menjadi bagian tak terpisahkan dari agenda resiliensi nasional.

 

Bencana besar yang melanda Sumatra Utara baru-baru ini kembali memperlihatkan betapa rapuhnya resiliensi ekologis dan sosial kita. Indonesia sebagai negara kepulauan dengan intensitas bencana tinggi, membutuhkan sistem perlindungan yang tidak bisa hanya mengandalkan infrastruktur buatan, tetapi juga mutlak membutuhkan infrastruktur ekologis yang kuat.

Ketika Siklon Tropis Sinyar bergerak cepat dari Selat Malaka ke daratan dan menimbulkan kerusakan luas, kita diingatkan secara keras bahwa ketahanan sebuah wilayah ditentukan oleh kualitas lanskapnya. Ini tentang seberapa sehat tanahnya, seberapa terjaga tutupan lahannya, dan seberapa bertanggung jawab aktivitas industrinya. Di titik inilah, reklamasi pasca-penambangan menjadi bagian tak terpisahkan dari agenda resiliensi nasional.

Dalam konteks penanggulangan bencana, kerusakan di Sumatra Utara mengindikasikan bahwa kapasitas infrastruktur dan komunitas lokal belum cukup kuat untuk menyerap guncangan alam. Resiliensi sejati membutuhkan lanskap yang stabil, tata kelola air permukaan yang baik, dan ekosistem yang berfungsi meminimalkan risiko. Ekosistem semacam ini tidak tumbuh dengan sendirinya; ia harus dijaga, dipulihkan, dan diperkuat melalui kebijakan yang konsisten.

Seringkali, pertambangan dijadikan “kambing hitam” tunggal setiap kali terjadi perubahan bentang alam. Kita harus adil mengakui bahwa degradasi lingkungan juga dipicu oleh pembukaan lahan untuk permukiman, pertanian intensif, dan proyek infrastruktur lainnya. Namun, fakta di lapangan tidak bisa dimungkiri: sebagian perusahaan tambang memang belum menjalankan kewajibannya secara penuh.

Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) masih kerap menunjukkan kasus ketidakpatuhan, mulai dari keterlambatan penyerahan rencana reklamasi hingga temuan lobang sisa penambangan yang dibiarkan menganga bertahun-tahun setelah produksi berhenti. Padahal regulasi di Indonesia sudah mengatur kewajiban ini dengan tegas.

Undang-Undang Minerba mewajibkan pemegang izin menyediakan jaminan reklamasi dan pasca-penambangan sebelum aktivitas dimulai. Peraturan turunannya, seperti Permen ESDM No. 26/2018, menetapkan detail teknis dari perencanaan hingga verifikasi lapangan. Perusahaan wajib mengembalikan fungsi lahan, menata kontur, mengelola air asam tambang, dan memastikan area bekas penambangan memiliki nilai ekologis maupun sosial-ekonomi.

Ketidakpatuhan di sini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman langsung terhadap keselamatan nyawa warga, terutama di daerah rawan bencana. Pulau Sumatra sendiri memiliki pola kerentanan yang khas: banjir bandang, longsor di perbukitan, dan gangguan hidrologi akibat perubahan tutupan lahan yang drastis.

Ketika lobang bekas penambangan tidak dipulihkan atau areal galian dibiarkan terbuka, kemampuan tanah menyerap air (infiltrasi) menurun tajam. Air hujan yang seharusnya tertahan vegetasi justru menjadi limpasan permukaan (run–off) yang deras, membawa material sedimentasi menghantam permukiman. Risiko ini kian mematikan karena intensitas cuaca ekstrem, seperti yang dibawa oleh Siklon Tropis Sinyar, semakin sulit diprediksi.

Oleh karena itu, reklamasi pasca-penambangan bukan sekadar kewajiban di atas kertas, melainkan prasyarat mutlak untuk menciptakan lanskap yang tahan banting. Resiliensi wilayah tidak akan pernah tercapai jika ruang-ruang bekas eksploitasi dibiarkan menjadi sumber bahaya baru. Di sinilah Kementerian ESDM dan KLHK harus lebih galak dalam menegakkan sanksi pencabutan izin bagi pelanggar.

Di sisi lain, Pemerintah Daerah tidak boleh lagi abai; mereka harus memastikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tidak dikorbankan demi investasi yang tidak memiliki perspektif ekologis. Sinergi pusat dan daerah ini krusial untuk memaksa korporasi menjalankan tanggung jawab ekologis jangka panjangnya.

Pada akhirnya, membangun resiliensi adalah proyek kolektif yang melibatkan kehutanan, tata kota, hingga pertambangan. Namun, keberhasilan proyek besar ini sangat bergantung pada satu fondasi: kemampuan kita memulihkan tanah yang telah kita ambil isinya. Reklamasi pasca-penambangan adalah langkah strategis dan mendesak untuk memastikan bahwa ketika bencana berikutnya datang, kita memiliki benteng ekologis yang mampu melindungi kehidupan.(*)

 

*Tulisan dari penulis esai dan artikel tidak mewakili pandangan dari redaksi. Hal-hal yang mengandung konsekuensi hukum di luar tanggung jawab redaksi.

 

You Might Also Like

Polisi Masa Kini: Antara Transformasi Serius dan Upgrade Aplikasi yang Masih Loading

Kartasura Bukan Hanya Tempat Singgah, Tapi Ruang yang Menyimpan Cerita Sejarah

Sisi Gelap Logika Efisiensi

Watak Feodalisme dan Patriarki Menyuburkan Praktik “Child Grooming”

Perempuan, Cantik Aja Nggak Cukup!

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Wakil Ketua DPRD Jateng, M Saleh. Rehab 10 Ribu Rumah di Jateng Ngebut, Saleh: Data Warga Wajib On Point!
Next Article Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan. Riuh Isu PT Toba Pulp Lestari dan Luhut yang Bikin Timeline Mepet Kepo Banget

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Sentra Bandeng Tambakrejo Naik Kelas, Agustina Soroti Jalan hingga Mesin Presto

Cegah Gangguan Penerbangan, Bandara Ahmad Yani Sisir Area Runway

PIAGAM PENGHARGAAN: Kolase foto piagam penghargaan Kantor Advokat da. Kurator LDN Ernst yang diberikan Hukumonline dalam ajang pemeringkatan Top 100 Indonesian Law Firm 2026. (ist)

LDN Ernst Raih Dua Penghargaan, Diakui Law Firm Terbaik di Jateng

FOOD FESTIVAL - Pembeli sedang memesan cahkwe di food festival kawasan Pecinan Semarang, Jumat (25/9/2026). (dul)

Berburu Kuliner di Heritage Food Festival Pecinan Semarang, Pengunjung Soroti Tenant Halal dan Nonhalal

Anak bungsu pasangan Soekarno-Fatmawati, Mohammad Guruh Irianto Soekarnoputra (Guruh Soekarnoputra).

Profil Guruh Soekarnoputra, Jejak Sosok Politikus Marhaenis cum Seniman

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Opini

Pukul Rata Tuduhan KIP Kuliah Salah Sasaran Justru Problematis

Juli 16, 2026
Opini

Mereka yang Diam-Diam Mendukung Pelaku Kekerasan Seksual

Mei 5, 2026
Opini

Mentalitas “Jalur Ordal” Ternyata Bisa Bikin Negara Gagal

Januari 22, 2026
Opini

Emas, Imajinasi Global, dan Realitas Nilai Tukar

Februari 16, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Reklamasi sebagai Kunci Resiliensi
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?