BACAAJA, SEMARANG- Tim Ditreskrimsus Polda Jateng ngebongkar praktik curang pengoplosan gas elpiji subsidi di Karanganyar. Modusnya nggak ribet tapi bikin geleng-geleng: gas 3 kg dipindahin ke tabung 12 kg sampai 50 kg, lalu dijual seolah-olah non subsidi.
Dua tersangka yang diduga jadi dalang di balik aksi ini adalah N (36), warga Jebres, Solo, dan NA (31), warga Gondangrejo, Karanganyar. Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Djoko Julianto bilang, kasus ini kebongkar secara nggak sengaja.
Baca juga: Oplosan Elpiji Beromzet Miliaran Terbongkar di Semarang
Awalnya petugas lagi patroli, terus curiga sama aktivitas sebuah gudang di wilayah Tasikmadu. “Petugas lihat ada mobil pikap bolak-balik bawa tabung gas subsidi dan non subsidi ke dalam gudang,” jelas Djoko.
Rasa penasaran itu berujung penggerebekan. Begitu dicek, ternyata di dalam gudang lagi berlangsung proses “sulap gas”, penyuntikan elpiji subsidi ke tabung ukuran lebih besar.
Barang Bukti
Nggak pakai lama, polisi langsung mengamankan lokasi, saksi, dan barang bukti. Total ada 820 tabung gas yang disita. Rinciannya, ratusan tabung 3 kg, ratusan tabung 12 kg, dan belasan tabung 50 kg yang diduga jadi “wadah baru” hasil oplosan.
Praktik ini jelas melanggar hukum. Kedua pelaku dijerat dengan UU Minyak dan Gas Bumi serta UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.
Baca juga: BBM Aman, Elpiji Nggak Langka, Pemprov: Tenang, Nggak Usah Panik
Di saat banyak orang antre gas subsidi buat masak sehari-hari, ada juga yang malah “naikin level” gas rakyat jadi barang mahal demi untung pribadi. Kreatif sih… tapi sayangnya kreatif ke arah yang salah. (tebe)


