BACAAJA, SEMARANG – Pembatasan usia anak untuk mengakses media sosial mendapat dukungan dari kalangan advokat. DPC PERADI SAI Semarang menilai aturan ini penting untuk mencegah anak terpapar ideologi ekstrem di internet.
Ketua Komite Pendidikan DPC PERADI SAI Semarang, Imam Setiadi, mengatakan kematangan berpikir anak biasanya baru terbentuk saat akhir usia remaja. Karena itu, wajar jika pemerintah mengatur batas usia pembuatan akun digital.
“Tingkat kematangan usia itu mungkin di 17 tahun itu sudah bisa dianggap matang. Sehingga wajar pemerintah membuat regulasi untuk membuat yang bisa mengakses akun dan game itu adalah anak-anak yang usianya matang,” kata Imam saat diskusi dan buka bersama di kantor bacaaja.co, Jumat (13/3/2026).
Bacaaja: Cerita Densus 88 Gagalkan Aksi Anak SMP di Jepara Mau Serang Teman
Bacaaja: Peradi SAI Kota Semarang Jalin Kerja Sama dengan BacaAja
Menurutnya, ideologi tidak muncul sejak seseorang lahir. Paham itu biasanya terbentuk dari informasi yang terus masuk, termasuk dari media digital.
“Ideologi itu di depan kita peroleh itu melalui sesuatu yang masuk ke dalam diri kita. Media itulah yang bisa menjadi pintu masuk ideologi yang tidak sejalan dengan konsep dasar negara kita,” ujarnya.
Advokat PERADI SAI lainnya, Ricky Sianturi, menilai regulasi seperti ini memang diperlukan. Sebab hukum sering tertinggal dari perkembangan teknologi dan dunia digital.
“Salah satu target mereka sudah tercapai yaitu adanya permen KomDigi yang membatasi usia anak untuk mempunyai akun Medsos,” kata Ricky.
Menurutnya, aturan dari Kementerian Komunikasi dan Digital itu diharapkan bisa menjadi langkah awal melindungi anak dari paparan konten kekerasan dan ideologi ekstrem di internet.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi turunan dari aturan perlindungan anak di ruang digital.
Aturan itu mulai diberlakukan bertahap mulai 28 Maret 2026. Dalam regulasi tersebut, anak di bawah usia 16 tahun tidak diperbolehkan memiliki akun sendiri di platform media sosial berisiko tinggi seperti TikTok, Instagram, Facebook, hingga YouTube.
Data dari Densus juga menunjukkan ancaman gerakan ekstrimisme. Kanit Idensos Satgas Wilayah Jateng Densus 88, Lugito Gopar, menyebut ada 22 anak sekolah di Jawa Tengah yang terpapar paham intoleransi dan radikalisme.
Kasusnya tersebar di berbagai daerah seperti Pekalongan, Pemalang, Tegal, Banyumas, Semarang, Magelang, Solo, Jepara, hingga Kudus.
Menurut Gopar, sebagian besar paparan itu berasal dari media sosial. Anak-anak terhubung dengan konten atau grup yang mengarah pada kekerasan dan ideologi ekstrem. (bae)


