BACAAJA, WONOSOBO – Kasus pembobolan di SD Negeri 1 Bumitirto, Selomerto, Wonosobo, langsung bikin heboh setelah polisi berhasil mengungkap siapa dalang di balik aksi pencurian yang bikin satu sekolah kelabakan itu. Kejadian berlangsung Kamis malam (23/10/2025) sekitar pukul 23.50 WIB, saat seorang guru yang iseng memantau CCTV lewat ponselnya melihat sesuatu yang nggak beres.
Kapolsek Selomerto, IPTU Saptono, bilang laporan pertama datang dari guru agama yang melihat sosok asing masuk ke ruang guru lewat rekaman CCTV. Guru itu langsung ngehubungi Sutoyo, karyawan honorer sekolah, buat ngecek kondisi di lokasi.
Begitu sampai, Sutoyo kaget banget melihat jendela ruang guru sudah pecah dan kondisi di dalam berantakan kayak habis disapu angin ribut. Barang elektronik juga ikut lenyap. Mulai dari dua tape recorder, dua printer Epson, satu laptop Acer, satu proyektor Sony, sampai tabung Bright Gas—semuanya raib. Total kerugian ditaksir sekitar Rp18,4 juta.
Warga yang datang malam itu sempat mencoba mencari pelaku, tapi orangnya sudah keburu kabur entah ke mana. Pagi harinya, laporan resmi masuk ke Polsek Selomerto. Polisi langsung gerak cepat, olah TKP, dan bongkar rekaman CCTV dari berbagai sudut sekolah. Dari sana terlihat jelas pelaku memakai jumper hitam dan celana panjang krem saat memecah kaca dan mengambil barang-barang sekolah.
IPTU Saptono menjelaskan modus pelaku lumayan licik. Sebelum beraksi, dia datang ke sekolah pura-pura nyari genteng tanah liat. Ternyata itu cuma alasan buat mengamati situasi. Malamnya, barulah ia menjalankan aksinya dengan memanjat jendela dan memecah kaca ruang guru.
Setelah analisis rekaman dan beberapa jejak, Unit Resmob Satreskrim Polres Wonosobo akhirnya berhasil meringkus pelaku, RRA (23), warga Banjarnegara. Polisi menemukan barang hasil curian yang disembunyikan di beberapa titik berbeda. Barang bukti yang diamankan termasuk laptop Acer, proyektor Sony, tape radio, Bright Gas, serpihan kaca, flashdisk berisi rekaman CCTV, balok kayu, bahkan kendaraan pikap yang dipakai buat angkut barang curian.
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya sampai tujuh tahun penjara. IPTU Saptono menegaskan kasus ini cepat terungkap berkat gerak cepat warga yang langsung lapor saat melihat kejanggalan.
Kapolsek juga mengapresiasi warga yang turut membantu sejak awal. Ia mengimbau masyarakat lebih waspada dan segera lapor jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal, termasuk sekolah. Kasus ini sekaligus jadi bukti betapa pentingnya sistem keamanan berbasis teknologi seperti CCTV yang bisa meminimalisir risiko kejahatan.
Dengan tertangkapnya pelaku, polisi berharap kerja sama antara sekolah, masyarakat, dan aparat bisa semakin kuat agar kejadian serupa tidak terulang. Malam yang awalnya cuma berisi gerak bayangan di layar CCTV akhirnya berubah jadi pintu untuk mengungkap satu kasus pencurian besar di lingkungan pendidikan. (*)


