BACAAJA, SEMARANG – Soal jeritan netizen yang mengaku tercekik pajak kendaraan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berkilah. Mereka menegaskan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tidak naik di 2026. Bahkan, ada rencana diskon sekitar 5 persen sampai akhir tahun.
Sekda Jateng Sumarno bilang, posisi PKB 2026 dibanding 2025 stagnan. “Tidak ada kenaikan,” katanya saat jumpa pers di Kantor Gubernur.
Instruksi datang langsung dari Gubernur Ahmad Luthfi. Pemprov diminta mengkaji dan menyiapkan relaksasi PKB agar beban warga lebih ringan.
Bacaaja: Viral Gerakan ‘Setop Bayar Pajak’ di Jateng, Warga: Ekonomi sedang Tidak Baik-baik Saja
Isu kenaikan yang ramai belakangan ini, kata Pemprov, dipicu kebijakan opsen sesuai UU HKPD. Di 2025 opsen memang diterapkan, tapi sempat “ketutup” diskon awal tahun, jadi tak terlalu terasa.
Awal 2026, karena belum ada diskon, sebagian warga merasa tagihan naik. Dari situ Pemprov mengklaim perlu ada relaksasi lagi, dengan besaran sekitar 5 persen.
Diskon ini diklaim tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal dan kelanjutan pembangunan. Targetnya berlaku sampai akhir 2026.
Bacaaja: Urusan Pajak, Jateng Naik Podium Nasional
Selain itu, Pemprov masih menjanjikan bebas BBNKB II untuk kendaraan bekas. Catatannya, biaya lain seperti PKB, PNBP, dan SWDKLLJ tetap dibayar.
Pemprov juga menegaskan pendapatan PKB tetap dikejar dari kendaraan baru dan tunggakan lama. Uangnya, kata mereka, dipakai untuk jalan, pendidikan, dan program pembangunan lain.
Rakyat tetap bayar pajak kendaraan lebih mahal
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jawa Tengah diatur dalam Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Untuk kepemilikan pertama, tarif PKB ditetapkan sebesar 1,05 persen. Sedangkan kepemilikan kedua dan seterusnya dikenai tarif progresif:
Kepemilikan kedua: 1,40 persen
Ketiga: 1,75 persen
Keempat: 2,10 persen
Kelima dan seterusnya: 2,45 persen
Selain itu ada juga kebijakan opsen PKB, yang mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Besaran opsen ditetapkan 66 persen dari tarif PKB. Skema ini menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi ke kabupaten/kota, dengan tujuan agar bagian pajak untuk pemerintah daerah bisa langsung diterima saat wajib pajak melakukan pembayaran.
Muncul gerakan ‘Stop Bayar Pajak’
Media sosial di Jawa Tengah lagi ramai banget. Bukan soal tren hiburan, tapi karena muncul seruan “setop membayar pajak” yang mendadak viral.
Ajakan itu muncul setelah banyak pemilik kendaraan mengeluhkan kenaikan pajak bermotor pasca pemberlakuan opsen daerah. Tak sedikit yang mengaku kaget saat melihat nominal yang harus dibayar tahun ini.
Beberapa warga menyebut pajak motor yang sebelumnya berkisar Rp130 ribuan kini naik jadi sekitar Rp170 ribuan. Sementara pajak mobil yang dulu ada di angka Rp3 jutaan, disebut melonjak hingga kisaran Rp6 jutaan.
Lonjakan ini langsung memicu gelombang protes di medsos. Apalagi, menurut sebagian warga, kondisi ekonomi masih terasa menantang sehingga kenaikan tersebut dinilai menambah beban.
Sukmanegara, salah satu pemilik kendaraan, mengaku kenaikan pajak terasa berat di tengah kebutuhan hidup yang ikut meningkat.
“Situasi ekonomi sedang tidak baik-baik saja. Harga kebutuhan pokok saja sudah terasa naik, sekarang ditambah pajak. Kalau tidak direvisi, bisa saja muncul penolakan,” ujarnya. (bae)


