Bacaaja.coBacaaja.coBacaaja.co
  • Politrik
  • Hukum
  • Economics
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Info Tetangga
  • Kepo
  • Rasan-Rasan
Reading: Pemprov Jateng Gelontor Dana Hibah Rp125,2 Miliar untuk 1.248 Ormas
Bacaaja.coBacaaja.co
Follow US
© 2025 Bacaaja.co
Kepo

Pemprov Jateng Gelontor Dana Hibah Rp125,2 Miliar untuk 1.248 Ormas

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada 2025 mengalokasikan anggaran hibah sebesar Rp125,2 miliar untuk 1.248 organisasi masyarakat (ormas) di wilayahnya.

R. Izra
Last updated: Mei 25, 2025 9:18 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
Wagub Jateng Taj Yasin secara simbolis menyerahkan dana hibah kepada ormas Yayasan Dharma Cita Arraniry. (Humas Pemprov Jateng)
Wagub Jateng Taj Yasin secara simbolis menyerahkan dana hibah kepada ormas Yayasan Dharma Cita Arraniry. (Humas Pemprov Jateng)
SHARE

NARAKITA, SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada 2025 mengalokasikan anggaran hibah sebesar Rp125,2 miliar untuk 1.248 organisasi masyarakat (ormas) di wilayahnya.

Wakil Gubernur Jateng, Taj Yasin mengatakan, hingga pertengahan Mei 2025, telah tersalurkan sekitar Rp55,5 miliar kepada 567 ormas.

Taj Yasin mengingatkan seluruh ormas penerima dana hibah untuk menggunakannya secara bertanggung jawab. Sehingga, berdampak langsung bagi masyarakat.

Terbaru, Pemprov Jateng menyalurkan dana hibah kepada 14 ormas yang kali ini diprioritaskan untuk menekan angka stunting, pencegahan penyalahgunaan narkotika, hingga penguatan jiwa nasionalisme.

Ormas penerima dana hibah pun diseleksi ketat dan harus memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan. Di antara penerima hibah itu ada Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI), hingga jaringan pemuda dan remaja masjid.

Plt Kepala Kesbangpol Provinsi Jateng, Muslichah Setiasih mengatakan ormas penerima dana hibah itu memiliki konsentrasi kegiatan yang berbeda-beda.

Ada yang bergerak di bidang sosial, pendidikan, keagamaan hingga kesehatan.

“Jadi Ormas penerima dana hibah tak asal-asalan. Harus memenuhi syarat,” kata Muslichah dalam jeterangan tertulisnya, Minggu (25/5/2025).

Menurutnya, penerima dana hibah harus diproses pada tahun sebelumnya melalui e-planning dan e-budgeting. Eksistensi keberadaan ormas dan kemanfatannya jadi salah satu dasar pemberian dana hibah.

Akan ada seleksi berkas yang masuk. Setelah lolos verifikasi, maka dana bisa dicairkan.

Tak berhenti disitu, penggunaan dana dari pemerintah ini juga wajib dilengkapi dengan laporan pertanggungjawaban (LPj). Bahkan pengawasan juga dilakukan agar penggunaannya tepat sasaran.

“Tidak semata dihibahkan begitu saja. Verifikasi berkas, eksistensi ormas (dicek). LPj juga wajib,” tegasnya.

Sementara pengawasan penggunaan hibah dilakukan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), karena dana hibah bersumber dari APBD.

Masyarakat luas juga bisa berpartisipasi untuk mengawasi pelaksanaan kegiatan ormas, sehingga apabila ada penyalahgunaan, dapat dilaporkan kepada Pemprov. (bai)

You Might Also Like

Next-Gen Smartwatches: Style Meets Tech

Akses Udara Dibuka Lagi, Karimunjawa Siap Sambut Lonjakan Wisatawan

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara

The Latest Tech Gadgets Revolutionizing Everyday Life

Wajib Tahu, Ini Penipuan Berkedok Asmara

TAGGED:dana hibadana hibah pemprov jateng untuk ormashibah ormas pemprov jatengormaspemprov jateng
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Ketua DPR RI Puan Maharani menerima kunjungan resmi Perdana Menteri (PM) Republik Rakyat Tiongkok (RRT) atau China, Li Qiang, dan rombongan, di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Minggu (25/5/2025) sore. Soal Kemanusiaan Palestina, PM China Li Qiang Nyatakan kepada Puan Siap Kerja Sama dengan Indonesia
Next Article Gubernur Jateng Ahmad Luthfi (kanan depan) berbincang dengan warga saat meninjau banjir rob di Sayung, Demak, Minggu (25/5/2025). Luthfi: Normalisasi Sungai jadi Solusi Jangka Pendek Atasi Banjir Rob di Sayung Demak

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Kompol Cosmas K. Gae saat menjalani sidang etik di Ruang Sidang Gedung TNCC Mabes Polri Jakarta, Rabu (3/9/2025). Foto: dok.

Danyon Brimob Dipecat Karena Kasus Rantis Tabrak Ojol, Polisi Pastikan Kasus Dilanjutkan ke Jalur Pidana!

Timnas U-23 yang bermain dalam kualifikasi Piala Asia U-23 tahun 2025. Dalam laga perdana, Garuda Muda ditahan imbang Timnas U-23 Laos 0-0. Foto: dok.

Timnas U-23 Indonesia Gagal Menang Lawan Laos di Laga Perdana Kualifikasi Piala Asia U-23

Ilustrasi aksi demonstrasi.. Polisi Tangkap 7 Pemilik Akun Medsos Diduga Provokasi Demo Ricuh. (grafis/tera).

Polisi Tangkap 7 Pemilik Akun Medsos Diduga Provokasi Demo Ricuh

Massa yang datang menjarah rumah anggota DPR non-aktif dari Partai Nasdem Syahroni. Foto: dok.

Waduh! Pemilik Akun TikTok Provokasi Penjarahan Rumah Pejabat Ditangkap Polisi, Hati-hati Sebar Konten Provokatif!

PTUN Semarang Punya Layanan Gratis, Warga Kurang Mampu Bisa Gugat Tanpa Keluar Uang

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

JALANI SIDANG: Aipda Robig Zaenudin menjalani sidang lanjutan kasus penembakan siswa SMK di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (29/7). (Foto: bae)
Kepo

Aipda Robig Protes Jaksa Tak Mau Putar Rekaman CCTV

Juli 30, 2025
Kepo

Beredar Isu WhatsApp Call Akan Dibatasi! Ini Kata Menkomdigi Meutya Hafid 

Juli 20, 2025
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi (keempat kanan) berkomunikasi dengan beberapa pihak saat meninjau Kawasan Industri Kendal, Senin (3/6/2025). (Dok Humas Pemprov Jateng)
Kepo

Luthfi: Kawasan Industri Kendal bakal Serap 63.000 Tenaga Kerja

Juni 3, 2025
Wisata

Ribuan Lampion Hiasi Langit Dieng di Malam Pembuka DCF XV 2025

Agustus 24, 2025
© Bacaaja.co 2025
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?